GARDATIMURNEWS.COM ][ Takalar– Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu kanal layanan digital yang disediakan BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses berbagai layanan administrasi kepesertaan dan pelayanan kesehatan.Ju’mat (04/09/2026).
Salah satu fitur yang tersedia dalam Mobile JKN adalah Pendaftaran Pelayanan, yang memungkinkan peserta mengambil nomor antrean secara daring pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah terintegrasi dengan sistem antrean BPJS Kesehatan.
Pemanfaatan layanan digital tersebut ditujukan untuk membuat proses pelayanan menjadi lebih mudah dan cepat, sekaligus membantu mengurangi waktu tunggu peserta ketika mengakses pelayanan kesehatan.
Namun, penggunaan aplikasi Mobile JKN bukan merupakan syarat wajib bagi peserta JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pihak BPJS Kesehatan juga mengungkapkan bahwa kepemilikan smartphone maupun kemampuan menggunakan aplikasi Mobile JKN tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak peserta JKN dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mobile JKN adalah kanal layanan untuk memberikan kemudahan kepada peserta, bukan menjadi syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam menggunakan layanan digital,” Ungkapnya.
Melalui fitur Pendaftaran Pelayanan, peserta yang telah terbiasa menggunakan layanan digital dapat melakukan pengambilan nomor antrean dari mana saja sebelum datang ke fasilitas kesehatan. Layanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas proses pelayanan serta memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi peserta.
Meski demikian, BPJS Kesehatan menyadari bahwa tidak seluruh peserta memiliki kemampuan dan fasilitas yang sama dalam mengakses layanan digital.
Karena itu, peserta yang mengalami keterbatasan dalam menggunakan layanan digital, termasuk peserta lanjut usia, peserta yang tidak memiliki smartphone, maupun peserta yang mengalami kendala jaringan komunikasi dan data, tetap harus mendapatkan fasilitasi untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Kondisi tersebut juga menjadi perhatian di sejumlah wilayah yang menghadapi keterbatasan jaringan komunikasi dan data (non-jarkomdat), seperti yang terjadi di wilayah kerja Puskesmas Tanakeke.
Dalam kondisi demikian, peserta tidak seharusnya kehilangan hak untuk memperoleh pelayanan hanya karena tidak dapat melakukan pendaftaran atau mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN.
Fasilitas kesehatan diharapkan tetap memberikan kemudahan dan membantu peserta dalam mengakses pelayanan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan kondisi dan keterbatasan yang ada di masing-masing wilayah.
BPJS Kesehatan terus mendorong transformasi digital melalui Mobile JKN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan. Namun, transformasi tersebut tetap harus berjalan seiring dengan prinsip kemudahan, aksesibilitas, dan pemenuhan hak seluruh peserta JKN.
Dengan demikian, digitalisasi pelayanan kesehatan bukan untuk membatasi akses peserta, melainkan menjadi sarana untuk memperluas dan meningkatkan kemudahan pelayanan.
Peserta JKN yang mampu menggunakan Mobile JKN dapat memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia untuk mempercepat proses pelayanan. Sementara peserta yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan digital tetap harus mendapatkan pelayanan melalui mekanisme yang tersedia di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap peserta JKN memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa menjadikan kepemilikan smartphone atau penggunaan Mobile JKN sebagai persyaratan wajib.













