GARDATIMURNEWS COM ][ TAKALAR -, Pernyataan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Surulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Muhammad Arfa Dg Toro, yang menyebut frasa “media abal-abal” saat merespons konfirmasi wartawan, terus menuai perhatian.
Setelah pemberitaan awal yang terbit pada Rabu (1/7/2026), berbagai pihak kini menilai ucapan tersebut tidak hanya menjadi persoalan etika komunikasi aparatur pemerintah, tetapi juga berpotensi dikaji dari aspek hukum apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pemerhati kebebasan pers menilai, aparatur pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik semestinya memberikan informasi kepada masyarakat secara profesional, termasuk ketika menghadapi konfirmasi dari wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Pernyataan yang bernada merendahkan profesi pers dinilai tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang mengedepankan penghormatan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Selain aspek etika, ucapan tersebut juga dinilai dapat dikaji dari perspektif perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Apabila pernyataan itu terbukti disampaikan dalam konteks mengintimidasi atau membuat wartawan merasa takut menjalankan tugas jurnalistik, maka hal tersebut dapat menjadi bagian dari kajian hukum. Meski demikian, penilaian tersebut harus didasarkan pada keseluruhan konteks percakapan, rekaman komunikasi, serta fakta-fakta yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.
Di sisi lain, penggunaan frasa “media abal-abal seperti kalian” yang diarahkan kepada wartawan yang sedang melakukan konfirmasi juga berpotensi dipandang sebagai pernyataan yang merendahkan reputasi wartawan maupun media tertentu apabila pihak yang dimaksud dapat diidentifikasi secara jelas.
Menanggapi perkembangan tersebut, Wakil Ketua DPW Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Sulawesi Selatan, Salman Sitaba, memohon restu kepada jajaran pengurus DPD IWO Indonesia Kabupaten Takalar, mengingat wartawan yang menerima ucapan tersebut merupakan pengurus DPD IWO Indonesia Kabupaten Takalar, untuk menempuh jalur hukum apabila dinilai perlu.
“Kami DPW IWOI Sul-Sel akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Biarkan aparat yang melakukan penyelidikan dan mengkaji apakah ucapan tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum atau tidak. Kami menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dan menyerahkan penilaiannya kepada pihak yang berwenang,” ujar Salman.
Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan pembelajaran agar setiap pejabat publik tetap menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi dengan insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
Dari perspektif hukum pidana, dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik hanya dapat dinilai melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana bergantung pada terpenuhinya seluruh unsur delik berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk rekaman percakapan, keterangan saksi, serta konteks penyampaian ucapan tersebut.
Apabila nantinya rekaman percakapan menunjukkan bahwa pernyataan tersebut memang ditujukan kepada wartawan atau media tertentu yang dapat diidentifikasi, maka pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum guna memperoleh penilaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lanjutan dari Muhammad Arfa dg Toro maupun Pemerintah Desa Surulangi terkait perkembangan persoalan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(Desta)













