GARDATIMURNEWS.COM ][ TAKALAR – Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terkait pengelolaan parkir di tepi jalan umum kembali menjadi sorotan, (17/6/2026). Meski telah menerima teguran dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) serta surat keberatan dari manajemen Rumah Sakit (RS) Maryam, Dishub Takalar menyatakan tetap akan melanjutkan penarikan retribusi parkir di kawasan tersebut dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Direktur RS Maryam mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Dishub Takalar. Menurutnya, aktivitas perparkiran di tepi jalan depan rumah sakit mengganggu akses keluar masuk kendaraan, mengurangi kenyamanan pasien dan pengunjung, serta berpotensi menghambat pelayanan medis, terutama dalam kondisi darurat yang membutuhkan akses cepat menuju rumah sakit.
Menanggapi keberatan tersebut, perwakilan Dishub Takalar, Ilham Ismail, menjelaskan kepada media pada saat dikunjungi dikantornya bekerja, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah, pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar. “Berdasarkan Perda itulah yang seharusnya dipungut,” ujar Ilham saat memberikan klarifikasi kepada awak media.
Ilham juga menyatakan bahwa apabila pihak RS Maryam merasa keberatan terhadap aktivitas parkir di lokasi tersebut, maka seharusnya keberatan itu disampaikan kepada BBPJN sebagai otoritas yang membawahi jalan nasional maupun jalan provinsi. Ia bahkan berpendapat bahwa apabila parkir di sepanjang ruas jalan provinsi harus dihentikan karena aturan yang berlaku, maka seluruh bangunan dan pedagang yang berada di sepanjang tepi jalan tersebut juga semestinya ditertibkan.
Meski belum mengantongi izin resmi pengelolaan parkir di ruas jalan poros provinsi dari BBPJN, Dishub Takalar tetap bersikukuh menjalankan pungutan retribusi. Sikap tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai sinkronisasi kewenangan antara pemerintah daerah dengan otoritas pengelola jalan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sikap Dishub Takalar itu mendapat kritik dari salah satu pemerhati Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Takalar. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan pemerintah daerah lebih mengedepankan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibanding memperhatikan aspek ketertiban umum, kepastian hukum, dan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan layanan kesehatan. Ia menilai rumah sakit berhak memperoleh lingkungan yang tertib demi menunjang pelayanan kepada pasien.
Pemerhati hukum tersebut juga menegaskan bahwa apabila Dishub Takalar tetap menggunakan Perda sebagai dasar legalitas pemungutan parkir di depan RS Maryam, maka penerapan aturan tersebut harus dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih di seluruh kawasan yang memiliki kondisi serupa. Namun mengingat dampaknya terhadap pelayanan publik, ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten Takalar segera mengevaluasi bahkan mengkaji ulang regulasi tersebut agar tidak menimbulkan konflik kewenangan maupun merugikan kepentingan masyarakat.
(Jf Daengku)













