Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Semarak HKN ke-61, RS Maryam Citra Medika Takalar Raih Dua Penghargaan Bergengsi

11 November 2025

Pasangan Lansia Terkatung-katung, Diduga Menjadi Korban ‘Kezaliman’ Kepala Desa.

10 November 2025

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Semarak HKN ke-61, RS Maryam Citra Medika Takalar Raih Dua Penghargaan Bergengsi
  • Pasangan Lansia Terkatung-katung, Diduga Menjadi Korban ‘Kezaliman’ Kepala Desa.
  • Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.
  • Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.
  • Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa
  • Ketum Pandawa Pattingalloang Indonesia Akan Mengambil Langkah Tegas.!
  • RS Maryam Citra Medika Gelar Jumat Berkah,Beri Kontribusi Positif
  • Marak Penggunaan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Team Tipidnarkoba Polda Sulsel, Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Psikotropika Jenis Obat G
Berita

Team Tipidnarkoba Polda Sulsel, Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Psikotropika Jenis Obat G

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News3 Desember 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Makassar, (Sulsel) – Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba, Akp Aswan Habi, S.Sos bersama team kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Psikotropika Jenis Obat Daftar G, bertempat di jalan Borong Raya Baru, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Sekitar Pukul 18.30 Wita. Hari Jum’at (02/12/2022).

Adapun identitas terduga pelaku yakni inisial MI, (25 Tahun), Agama Islam, Pekerjaan Tidak Ada, dan
MA, (21 Tahun) Agama Islam, Pekerjaan Tidak Ada

Dengan barang bukti (BB) yang ditemukan berupa:
4 (empat) botol plastik putih isi obat daftar G jenis Pil Y, total 4.000 (empat ribu) Butir, 15 (lima belas) papan obat daftar G jenis Tramadol HCI jumlah 150 (seratus lima puluh) butir
dan 1 (satu) unit Hp a 53 warna biru.

Adapun Pasal yang disangkakan:
Pasal 196 Jo. Pasa 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sementara Kronologi kejadian tersebut Pada hari Jumat, 01 Desember 2022 sekira pukul 10.00 wita, Tim Opsnal Unit 3 Subdit III memperoleh informasi yg mengatakan bahwa di Jl. Borong Raya Baru, kel. Batua, Kec. Manggala, Kota manggala sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi jual beli obat daftar G (THD). sehingga berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Unit 3 Subdit III yg dipimpin oleh Kanit AKP ASWAN HABI S.Sos melakukan penyelidikan disekitar daerah tersebut, selanjutnya tepat pada pukul 18.30 wita bertempat di alamat tersebut di atas dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang terduga tersangka atas nama Lk. MI dan Lk. MA dan ditemukan 1 (satu) paket warna coklat berisikan 4 (empat) botol plastik warna putih berisikan 4.000 (empat ribu) Butir obat daftar G jenis Pil Y dan 15 (lima belas) papan obat daftar G jenis Tramadol HCI jumlah 150 Butir yang sebelumnya paket di terima oleh tersangka dari kurir JNE.

Selanjutnya Tim melakukan interogasi kepada terduga tersangka Lk. MI dan Lk. MA bahwa barang yg di temukan pada dirinya merupakan barang pesanan online milik terduga Lk. RY ( masih Lidik pengembangan DPO ) . Hasil pemeriksaan interograsi terhadap kedua terduga tersangka Lk. MI dan Lk. MA bahwa kedua tersangka tersebut disuruh oleh tersangka Lel. RY ( DPO ) dan dijanjikan akan diberi uang Rp. 100.000 setelah mengambil paket tersebut yang diantar oleh kurir JNE di Jl. Borong Raya, Kel Batua, Kec. Manggala, Kota Makassar.

Kemudian berdasarkan petunjuk, terduga tersangka Lk. MI , selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan penggeledahan ke Rumah terduga tersangka Lk. RY ( DPO) yang berada tidak jauh dari TKP tersebut, namun terduga tersangka Lk. RY ( DPO) tidak berada di rumahnya dan diperkirakan telah melarikan diri.

Selanjutnya terduga pelaku MI dan MA di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.

Sumber :Humas Polda Sulsel 

Adm : Salman Ds (Team Redaksi)

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 11 November 2025

Semarak HKN ke-61, RS Maryam Citra Medika Takalar Raih Dua Penghargaan Bergengsi

11 November 2025 Berita
Berita 10 November 2025

Pasangan Lansia Terkatung-katung, Diduga Menjadi Korban ‘Kezaliman’ Kepala Desa.

10 November 2025 Berita
Berita 9 November 2025

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,500 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,038 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,009 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Semarak HKN ke-61, RS Maryam Citra Medika Takalar Raih Dua Penghargaan Bergengsi

11 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Takalar – Rumah Sakit (RS) Maryam Citra Medika turut ambil bagian dalam peringatan…

Pasangan Lansia Terkatung-katung, Diduga Menjadi Korban ‘Kezaliman’ Kepala Desa.

10 November 2025

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Semarak HKN ke-61, RS Maryam Citra Medika Takalar Raih Dua Penghargaan Bergengsi

11 November 2025

Pasangan Lansia Terkatung-katung, Diduga Menjadi Korban ‘Kezaliman’ Kepala Desa.

10 November 2025

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,500 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,038 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.