GARDAT8MURNEWS.COM ][ TAKALAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan kembali membeberkan temuan signifikan terkait pengelolaan anggaran daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp311,79 juta pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Takalar.
Temuan kelebihan pembayaran senilai Rp311.790.000 tersebut berlokasi pada pos anggaran belanja operasional dan kegiatan instansi setempat.
Adanya ketidaksesuaian atau kelebihan realisasi pembayaran pada belanja operasional Kesbangpol Takalar ini memicu sorotan publik terkait transparansi serta efektivitas pengawasan internal dalam pengelolaan keuangan publik di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Masyarakat Meminta Pemkab Takalar dan pihak instansi terkait untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan mekanisme pengembalian keuangan negara/daerah yang berlaku guna memulihkan kerugian keuangan serta membenahi tata kelola administrasi anggaran ke depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari pihak Kesbangpol Takalar terkait Temuan BPK ta.2025













