GARDATIMURNEWS.COM ][ TAKALAR- Program Takalar Cepat Menyapa kembali hadir dengan mengangkat tema “Sertifikat Halal Gratis (SEHATI)”.
Talk show yang berlangsung pada Kamis (10/09/2026) tersebut membahas pentingnya sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus memberikan informasi mengenai kemudahan memperoleh sertifikat halal secara gratis.

Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Muh. Ilyas, S.Sos., M.Pd., Pendamping Prose P3H Halal Center UNIMEN, Universitas Muhammadiyah Enrekang.
Muh. Ilyas diketahui telah kurang lebih dua tahun menjalankan tugas sebagai pendamping Prose P3H Halal Center UNIMEN. Selama menjalankan tugas tersebut, ia turut aktif mendampingi para pelaku UMKM, khususnya dalam membantu proses pengurusan sertifikat halal.
Menurutnya, salah satu misi utama sebagai Pendamping P3H adalah membantu dan memudahkan pelaku UMKM di Kabupaten Takalar untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa dipungut biaya melalui program sertifikasi halal gratis.
Program tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap pelaku UMKM agar produk yang dihasilkan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan.
“Program sertifikat halal gratis ini memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal tanpa biaya. Kami sebagai pendamping berupaya membantu pelaku usaha dalam proses pengajuannya,” ujar Muh. Ilyas dalam talk show tersebut.
Ia menjelaskan, program sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha telah berjalan sejak beberapa tahun lalu yaitu mulai dari tahun 2021 dan para pelaku usaha yang masuk dalam kategori penerima program diberikan kesempatan untuk mengurus sertifikat halal hingga Oktober 2026.
Adapun produk yang menjadi sasaran program sertifikat halal antara lain makanan dan minuman olahan, kosmetik, obat-obatan herbal, serta berbagai produk lainnya yang masuk dalam ketentuan sertifikat halal.
Muh. Ilyas juga mengingatkan kepada para pelaku UMKM agar tidak mengabaikan kewajiban sertifikasi halal, karena bagi pelaku usaha yang nantinya tidak memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, pelaku UMKM di Kabupaten Takalar diimbau memanfaatkan kesempatan program sertifikat halal gratis tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Sementara bagi pelaku usaha yang baru membuka atau memulai usahanya setelah Oktober 2026, masih akan diberikan kesempatan untuk mengikuti program sertifikat halal gratis pada tahun berikutnya, sesuai dengan ketentuan dan program yang tersedia.
Melalui Talk show Takalar Cepat Menyapa, masyarakat dan pelaku UMKM diharapkan semakin memahami pentingnya sertifikat halal sekaligus mengetahui mekanisme dan kesempatan yang tersedia untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis.
Program tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak produk UMKM lokal Kabupaten Takalar yang memiliki sertifikasi halal, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin luas.













