Jauh-Jauh ke Mangadu Ditertibkan, Lapak Sekitar 100 Meter dari Rujab Bupati Takalar Terkesan Luput.

  1. GARDATIMURNEWS.COM ][ TAKALAR- Langkah penertiban bangunan dan lapak yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Takalar di wilayah Mangadu, Kecamatan Mangara Bombang, menuai sorotan dari masyarakat.

Sorotan tersebut muncul lantaran warga menilai masih terdapat bangunan atau lapak lain yang diduga melanggar aturan, termasuk bangunan yang disebut berada sekitar 100 meter dari Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Takalar.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi Pemerintah Kabupaten Takalar dalam menerapkan peraturan daerah terhadap setiap objek yang diduga melakukan pelanggaran.

Warga mempertanyakan apakah penegakan aturan dilakukan berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran secara objektif, atau terdapat perbedaan perlakuan terhadap lokasi tertentu.

“Satpol PP dan PUPR bisa jauh-jauh ke Mangadu melakukan penertiban. Tetapi yang hanya sekitar 100 meter dari Rujab Bupati justru belum terlihat ditertibkan. Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” ujar seorang warga.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan lapak, melainkan menyangkut transparansi dan konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan.

Sejumlah regulasi daerah menjadi dasar yang disebut berkaitan dengan penataan bangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Takalar, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Takalar.

Secara umum, ketentuan mengenai bangunan gedung mengatur penyelenggaraan bangunan agar dilakukan secara tertib dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.

Sementara ketentuan RTRW mengatur antara lain struktur ruang, pola ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka status bangunan atau lapak yang dipersoalkan, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, status lahan, serta legalitas bangunannya.

“Kalau memang melanggar, ya diproses sesuai aturan. Kalau tidak melanggar, pemerintah juga harus menjelaskan apa dasar hukumnya sehingga bangunan tersebut tetap diperbolehkan,” kata warga tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan bangunan atau lapak yang disebut berdiri di atas saluran drainase, Subair DP., selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Takalar, menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin.

“Jelas mereka tidak memiliki izin. Sejauh ini, kami dari Satpol PP dalam hal penegakan Perda selalu mendampingi pemerintah kelurahan, pemerintah kecamatan dan pihak tata ruang untuk melakukan sosialisasi terkait pelanggaran yang dimaksud, termasuk adanya pembangunan lapak jualan di atas saluran drainase,” ujar Subair DP.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan lebih lanjut status administratif dan teknis bangunan yang dimaksud.

Dalam rezim regulasi bangunan gedung saat ini, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah bergeser menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena itu, status llegalitas bangunan semestinya dapat dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk apakah bangunan memiliki PBG dan apakah pemanfaatan ruangnya sesuai dengan peruntukan.

Subair DP. menjelaskan bahwa proses penertiban terhadap bangunan yang dipersoalkan belum dihentikan.

Menurutnya, kemungkinan akan dilakukan pemberian teguran ketiga sebelum tindakan penertiban dilaksanakan.

“Mungkin akan turun teguran ketiga, kemudian akan ada penindakan. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Ia menyebut penundaan tersebut berkaitan dengan rangkaian kegiatan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.

“Kami melakukan penundaan dengan tujuan memaklumi karena menjelang Hari Kemerdekaan banyak kegiatan yang perlu dilaksanakan. Ini bukan berarti dihentikan, tetapi bagaimana kita membangun kembali komunikasi terkait bangunan yang berada di atas drainase,” katanya.

Terkait dugaan adanya pihak tertentu yang menahan proses penertiban, Subair DP. membantah hal tersebut.

“Terkait adanya pihak tertentu yang menahan proses penertiban, saya rasa tidak ada. Ini murni karena menjelang 17 Agustus, untuk menghadirkan rasa kemerdekaan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses penertiban akan kembali dikoordinasikan dengan instansi terkait.

“Kami akan koordinasikan untuk melanjutkan penindakan penertiban ini. Terkait pembongkaran yang tertunda, penundaan tersebut berkaitan dengan regulasi teknis,” pungkasnya.

Masyarakat kini menunggu realisasi dari pernyataan Satpol PP tersebut.

Warga juga membandingkan kondisi itu dengan lapak yang sebelumnya berada di atas drainase dan trotoar di depan Rumah Sakit Umum Takalar yang disebut telah ditertibkan.

Namun, menurut warga, masih terdapat bangunan atau lapak lain yang diduga berada di atas drainase dan belum mendapatkan tindakan serupa.

Pertanyaan publik pun mengarah pada satu hal: apabila bangunan yang berdiri di atas atau mengganggu fungsi drainase dinilai sebagai pelanggaran, apakah seluruh objek dengan kondisi serupa akan mendapatkan perlakuan yang sama?

“Jangan sampai masyarakat melihat penertiban hanya tajam ke bawah. Kalau memang objek di Mangadu ditertibkan karena melanggar aturan, objek lain yang memiliki dugaan pelanggaran serupa juga harus diperiksa,” tegas warga.

Masyarakat meminta Satpol PP dan PUPR Takalar menjelaskan secara transparan hasil pemeriksaan terhadap bangunan yang berada di sekitar Rujab Bupati tersebut, mulai dari status perizinan atau PBG, kesesuaian tata ruang, status lahan atau ruang yang digunakan, hingga tahapan teguran dan dasar hukum apabila nantinya dilakukan penertiban.

Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa penegakan Perda dilakukan berdasarkan aturan dan tingkat pelanggaran, bukan berdasarkan lokasi maupun siapa pemilik atau pengelolanya.

Pertanyaannya kini bukan sekadar sejauh mana Satpol PP melakukan penertiban di Mangadu, tetapi apakah aturan yang sama juga akan diterapkan terhadap bangunan yang disebut berada hanya sekitar 100 meter dari pusat pemerintahan Kabupaten Takalar.(MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *