LPPH -ANALISIS HAM Tegaskan “Perjanjian Damai” Tidak Menghapus Pidana.

GARDATIMURNEWS.COM ][ GOWA SUL-SEL, 25 Juni 2026 – LPPH – Analisis HAM secara resmi menyatakan sikap hukum terkait dugaan malpraktik fatal di Rumah Sakit Umum (RSU) Thalia Irham, Kabupaten Gowa. Upaya dugaan perdamaian oleh manajemen rumah sakit kepada orang tua korban pasca-kasus ini mencuat tidak serta-merta menghentikan pertanggungjawaban hukum.

Ketua DPW LPPH – Analisis Ham, Ruslan menegaskan bahwa dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang merupakan delik umum (bukan delik aduan) sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami menghormati iktikad perdamaian secara personal sebagaimana disampaikan Direktur RS Thalia Irham kepada awak media saat konfirmasi, namun dalam hukum progresif, ‘Kesepakatan damai’ tidak bisa mematikan imunitas hukum atas hilangnya nyawa manusia. Ada pelanggaran hak hidup (right to life) anak yang wajib dipertanggungjawabkan secara pidana dan administratif,” tegas Ruslan, Kamis (25/6).

Masyarakat yang mengadukan kasus ini ke pada lembaga LPPH-ANALISIS HAM Sulsel, telah memaparkan dan menyerahkan bukti bahwa korban sebelumnya telah mengantongi surat rujukan operasi sesar dari Puskesmas karena kondisi bayi melintang dan air ketuban diduga telah habis. Namun, pihak RS tetap melakukan upaya persalinan normal secara manual selama berjam-jam hingga mengakibatkan fisik bayi memar dan meninggal dunia.

Atas aduan tersebut, LPPH ANALISIS HAM berencana melapor ke sejumlah lembaga negara dengan mengandeng beberapa ormas maupun organisasi pemuda dan Mahasiswa, bahkan kalau di perlukan akan melakukan gugatan legal standing, gugatan sengketa medis dan gugatan ke PTUN, demi kepentingan publik, agar menjadi warning atau kehati-hatian bagi siapa saja yang memiliki tugas mengembang amanah Rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *