Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025

Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers

29 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.
  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
  • Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers
  • Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD
  • Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???
  • Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik
  • Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan
  • Tegas! Bupati Deli Serdang Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Arteri Kualanamu
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Benarkah Dugaan PN Makassar Pelihara Mafia Perbankan ?
Berita

Benarkah Dugaan PN Makassar Pelihara Mafia Perbankan ?

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta2 Agustus 2025Updated:2 Agustus 2025Tidak ada komentar20 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM || Makassar, Sulsel – Muhammad Fakhruddin, S.T., S.H., M.H. melakukan perlawanan terhadap eksekusi rumah miliknya di Perumahan BTN Minasa Upa Residence, Kota Makassar.

Beberapa tokoh masyarakat Minasa Upa melakukan penolakan terhadap perencanaan eksekusi yang dianggap tidak mempunyai rasa keadilan.

Para Aktifis Hukum dan ratusan warga turut serta dalam aksi penolakan eksekusi yang di anggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Salah satu tokoh masyarakat Minasa Upa, H. Nur Syahadat Syam,turut menyerukan penolakan keras terhadap rencana eksekusi itu.

“Kami menolak keras jika eksekusi tetap dilakukan. Ini menyangkut hak hidup warga. Negara wajib hadir melindungi, bukan menindas,” ujarnya di hadapan massa yang ikut beraksi.

Eksekusi Sarat Kejanggalan: Cessie Ilegal dan Putusan Belum Incrath

Eksekusi yang terjadwal pada 30 Juli 2025 berdasarkan No. 19/EKS/2024/PN.Mks jo. 249/Pdt.G/2020/PN.Mks itu menuai sorotan tajam. Fakhruddin, didampingi LBH Afiliasi Keadilan Semesta, mengajukan penangguhan eksekusi pada 21 Juli 2025.

Ada tiga alasan kuat menjadi dasar permohonan yaitu :

Cessie Cacat Prosedur: Pengalihan piutang No. 177/MKS/BCRU/IV/2020 disebut tidak sah, karena perkara masih disengketakan di tingkat banding (No. 417/Pdt.G/2024/PN.Mks).

Payung Hukum yang Wajib Dihormati: Sesuai Pasal 207 HIR, eksekusi harus ditunda bila ada perlawanan hukum.

Aspek Kemanusiaan: Rumah yang hendak dieksekusi merupakan satu-satunya tempat tinggal keluarga—hak dasar yang dijamin UUD 1945 dan UU HAM.

Pada aksi itu Massa mendesak: Tangkap Mafia Perbankan, Copot Pimpinan BTN Makassar !

Dalam aksi bertajuk “Seruan Tempur Anak Bangsa”, massa mengecam dugaan praktik mafia perbankan di balik cessie bermasalah ini. Mereka menyebut Bank BTN Makassar melanggar prinsip kehati-hatian, sebagaimana diatur dalam:

UU No. 10/1998 tentang Perbankan,

POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan,

UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lima tuntutan utama pun dilontarkan:

Batalkan praktik cessie tanpa dasar hukum sah.

Hormati supremasi hukum dan tunda eksekusi.

OJK wajib turun tangan membela konsumen.

Copot pimpinan BTN Makassar.

Pulihkan hak debitur secara adil.

Demonstrasi Meluas: Blokade Jalan dan Tekanan Publik ke PN Makassar

Jumat (1 Agustus 2025), puluhan mahasiswa dan warga Minasa Upa kembali turun ke jalan, memblokade ruas Jalan R.A. Kartini di depan PN Makassar. Spanduk bertuliskan “Tolak Eksekusi Sepihak – Hargai Proses Hukum” terbentang, sementara orasi terus menggelegar.

“BTN Makassar harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses cessie,” tegas Nawir, juru bicara aksi.

Massa juga mengecam simbol-simbol “anti-korupsi” di PN Makassar sebagai bentuk kemunafikan, jika hukum justru memihak korporasi dan modal.

Aksi Lanjut: OJK Didesak Bertindak!

Demonstrasi direncanakan berlanjut ke kantor OJK Makassar. Massa menuntut tindakan tegas terhadap BTN dan meminta pemulihan hak-hak debitur sebagai bentuk keadilan substantif.

“Ini bukan hanya soal rumah, tapi tentang hak rakyat atas keadilan. Pengadilan jangan jadi alat pemiskinan rakyat!” ujar salah seorang Mahasiswa. (*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025 Berita
Berita 29 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025 Berita
Berita 29 Agustus 2025

Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers

29 Agustus 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,004 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025

GARDATIMURNEWS.COM |GOWA – Seorang pemuda berinisial AFJ (27) nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah kepergok masuk…

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025

Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers

29 Agustus 2025

Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD

28 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025

Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers

29 Agustus 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.