GARDATIMURNEWS.COM | Sergai Sumut Sekolah Non formal sebagai badan publik yang memiliki tanggung-jawab besar untuk mendidik anak yang putus sekolah dan anak yang kurang mampu, secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara, Mestilah dikelola secara taat asas dan taat hukum.
Aturan sudah dengan sangat jelas menyebutkan sekolah non formal harus mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, maka taatilah , salah satunya persoalan dana BOP yang sejak tahun 2019 di gulirkan .
Tidak hal nya terjadi di PKBM AL HABIB sekolah NON FORMAL Kabupaten Sedang Bedagai, di mana saat awak media ingin mengkonfirmasi Selasa 17/12-2024 terkait pengelolaan dan realisasi Dana BOP tahun 2023 – 2024, yang mendapat kucuran dana Ratusan juta Rupiah, tidak mendapat tanggapan yang baik,Hal ini di karenakan saat awak media menemui salah satu guru pengajar bertanya tentang keberadaan kepala yayasan inisial W terkesan tidak ingin serta tidak senang, tanpa menjawab atau pun mempersilahkan tamu masuk, malah semua guru pengajar menghindar pergi meninggalkan awak media.
Menindak lanjuti persoalan di atas lalu awak media berusaha temui operator tentang keberadaan sekolah dan siapa yang mengelola PKBM NON FORMAL tapi lagi lagi awak media harus menelan kekecewaan operator juga tidak menjawab dan dia bak orang bisu, Awak media tak putus asa untuk mencari informasi kepada masyarakat sekitar, tentang sekolah Non formal PKBM AL HABIB bebas biaya atau gratis, Sumber yang tidak mau namanya di sebut, menyampaikan kalau kami gak tau mengenai PKBM yang kami tau sekolah di sini dari TK SD SMP semua bayar bulanan,” imbuhnya.
Dalam hal ini aturan perundang-undangan, merupakan suatu keniscayaan. Berbagai alasan untuk secara rapat menyimpan segala informasi yang Apa lagi berhubungan dengan pengelolaan keuangan BOP kepada publik , padahal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum dan kekejaman terhadap hak asasi manusia sesuai Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Undang – Undang KIP, di mana yayasan PKBM Al HABIB harus terbuka dan transparan sesuai dengan UU Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), maupun Laporan Penggunaan Dana BOP, Sehingga Akhirnya , sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang demokratis.
sekolah dituntut untuk mampu mengembangkan nilai-nilai keterbukaan dan kejujuran dalam hal pengelolaan sistem persekolahan Non formal Sebagai Badan Publik, sesuai dengan amanat undang-undang Keterbukaan informasi publik (KIP) , sekolah PKBM NON FORMAL, juga harus mampu pula mengelola informasi secara baik dan transparan.
Untuk itu di minta Dikbud provinsi Kapolda Sumatra Utara untuk mengevaluasi kepala yayasan pkbm Al HABIB Sergai yang tidak terbuka dengan Publik dan di duga fiktif,
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.( Baem Siregar