Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.
  • Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan
  • PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta
  • Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa
  • Proses Verifikasi Berlarut, Jasa Raharja Dinilai Lamban Tuntaskan Hak Ahli Waris Korban, Ada Apa..?!
  • Kepedulian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, Picu Perubahan Cepat di SDI Karamasa
  • Polda Sulsel Periksa Kasus Dugaan Penipuan 2022, Mantan Anggota DPRD Jeneponto Jadi Terlapor
  • Ketua DPC Sepernas Kabupaten Takalar Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Diduga PKBM AL HABIB Sergai Menilap Uang BOP Dan Kepala Yayasan Langgar UU KIP
Kriminal

Diduga PKBM AL HABIB Sergai Menilap Uang BOP Dan Kepala Yayasan Langgar UU KIP

Salman SitabaBy Salman Sitaba18 Desember 2024Tidak ada komentar24 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Sergai Sumut Sekolah Non formal sebagai badan publik yang memiliki tanggung-jawab besar untuk mendidik anak yang putus sekolah dan anak yang kurang mampu, secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara, Mestilah dikelola secara taat asas dan taat hukum.

Aturan sudah dengan sangat jelas menyebutkan sekolah non formal harus mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, maka taatilah , salah satunya persoalan dana BOP yang sejak tahun 2019 di gulirkan .

Tidak hal nya terjadi di PKBM AL HABIB sekolah NON FORMAL Kabupaten Sedang Bedagai, di mana saat awak media ingin mengkonfirmasi Selasa 17/12-2024 terkait pengelolaan dan realisasi Dana BOP tahun 2023 – 2024, yang mendapat kucuran dana Ratusan juta Rupiah, tidak mendapat tanggapan yang baik,Hal ini di karenakan saat awak media menemui salah satu guru pengajar bertanya tentang keberadaan kepala yayasan inisial W terkesan tidak ingin serta tidak senang, tanpa menjawab atau pun mempersilahkan tamu masuk, malah semua guru pengajar menghindar pergi meninggalkan awak media.

Menindak lanjuti persoalan di atas lalu awak media berusaha temui operator tentang keberadaan sekolah dan siapa yang mengelola PKBM NON FORMAL tapi lagi lagi awak media harus menelan kekecewaan operator juga tidak menjawab dan dia bak orang bisu, Awak media tak putus asa untuk mencari informasi kepada masyarakat sekitar, tentang sekolah Non formal PKBM AL HABIB bebas biaya atau gratis, Sumber yang tidak mau namanya di sebut, menyampaikan kalau kami gak tau mengenai PKBM yang kami tau sekolah di sini dari TK SD SMP semua bayar bulanan,” imbuhnya.

Dalam hal ini aturan perundang-undangan, merupakan suatu keniscayaan. Berbagai alasan untuk secara rapat menyimpan segala informasi yang Apa lagi berhubungan dengan pengelolaan keuangan BOP kepada publik , padahal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum dan kekejaman terhadap hak asasi manusia sesuai Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Undang – Undang KIP, di mana yayasan PKBM Al HABIB harus terbuka dan transparan sesuai dengan UU Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), maupun Laporan Penggunaan Dana BOP, Sehingga Akhirnya , sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang demokratis.

sekolah dituntut untuk mampu mengembangkan nilai-nilai keterbukaan dan kejujuran dalam hal pengelolaan sistem persekolahan Non formal Sebagai Badan Publik, sesuai dengan amanat undang-undang Keterbukaan informasi publik (KIP) , sekolah PKBM NON FORMAL, juga harus mampu pula mengelola informasi secara baik dan transparan.

Untuk itu di minta Dikbud provinsi Kapolda Sumatra Utara untuk mengevaluasi kepala yayasan pkbm Al HABIB Sergai yang tidak terbuka dengan Publik dan di duga fiktif,
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.( Baem Siregar

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 4 Oktober 2025

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025 Berita
Berita 4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025 Berita
Berita 3 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,406 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,497 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,028 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,005 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

GARDATIMURNEWS.COM || Takalar – Untuk menjaga kondusifitas wilayah di malam akhir pekan, Personel Perintis Presisi…

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025

Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa

30 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,406 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,497 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,028 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.