Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf

3 November 2025

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf
  • Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!
  • Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino
  • Poyek Paving Blok Kelurahan Sombalabella Takalar Diduga Tak Sesuai RAB.
  • Presiden TIB: “Saya Tidak Akan Mundur Demi Aset Negara”
  • Seorang Pekerja Tewas Jatuh dari Lantai Empat, Presiden TIB Serukan Audit Proyek Konstruksi di Gowa
  • Polsek Tombolopao Tangkap Terduga Pencuri Mesin Pompa yang Kabur hingga Luwu Timur
  • TIB: Kapolres Gowa Tak Bernyali ! Kasus Perampasan Aset Pemkab Gowa?!
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Musyawarah Lokal II (MUSLOK) ORARI Lokal Makassar Tidak Sesuai Aturan. 
Berita

Musyawarah Lokal II (MUSLOK) ORARI Lokal Makassar Tidak Sesuai Aturan. 

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta28 Mei 2024Updated:28 Mei 2024Tidak ada komentar659 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM || MAKASSAR-Pelaksanaan Musyawarah Lokal Orari Lokal Makassar yang di laksanakan Minggu, (26/05/2024) dinilai tidak Syah atau Ilegal dimana pelaksanaan itu menyalahi beberapa hal dan tidak sesuai anggaran dasar Orari.

Sebagaimana Orda Sul-Sel telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga (3) kali yaitu surat pringatan pertama (1), surat peringatan ke dua (2), dan surat oeringatan ke tiga (3). oleh karena pengurus Orari Lokal Makassar dianggap tidak melaksanakan fungsinya sesuai AD/ART ORARI hasil Munassus tahun 2019 yaitu :

a. Tidak menghadiri Rapat Kerja Daerah(RAKERDA) yang dilaksanakan oleh ORARI Daerah Sulawesi Selatan sehingga melanggar AD/ART ORARI Pasal 9 Ayat(1) huruf a.

b. Tidak memberi pelayanan kepada anggota dan calon anggota ORARI Lokal Makassar untuk mengikuti UNAR, di Balai Monitor SFR Kelas I Makassar sehingga beberapa orang langsung ke sekretariat ORARI Daerah Sulawesi Selatan untuk mendapatkan pelayanan, hal ini melanggar pasal 17 Ayat (2) huruf C. Belum pernah menyampaikan laporan berkala ke ORARI Daerah Sulawesi Selatan, hal ini bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Pasal 17 Ayat (1) Huruf d.

d. Tidak melakukan Monitoring dan pembinaan kepada anggota Amatir Radio di Lokal Makassar, sehingga banyak yang menggunakan frekuensi tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur didalam Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia no 17 tahun 2018 pada Lampiran II.

e. Melaksanakan Net Daerah 2 meter band tanpa koordinasi dengan induk Organisasi dalam hal ini ORARI Daerah Sulawesi Selatan.

f. Menggunakan club station ORARI Lokal Makassar yang belum memiliki izin Amatir Radio Khusus (IARK).

Selain itu, ORARI Lokal Makassar telah berakhir masa kepengurusannya pada tanggal 24 Mey 2024 sehingga mereka tidak berhak melaksanakan Musyawarah Lokal dan harus diambil alih oleh ORARI Daerah Sulawesi Selatan.

Musyawarah Lokal yang dilaksanakan ini harus diikuti oleh utusan resmi ORDA, DPP Lokal, Anggota Lokal serta peninjau, namun sampai saat pelaksanaan ini para panitia Muslok Makassar tidak pernah memberi undangan kepada ORDA Sulawesi Selatan sebagai utusan Sah ORDA Sulawesi Selatan

Terlepas dari segala pelanggaran yang dilakukan pengurus Orlok Makassar, hasil Muslok 26/05/2024 tidak dapat diterima karena jumlah peserta yang hadir sebanyak 45 orang anggota Lokala makassar (banyak yang hadir tapi bukan anggota lokal makassar melaikan dari lokal lain seperti lokal Gowa Takalar bulukumba pangkep dan beberapa yang sudah bukan lagi anggota Amatir ) dianggap tidak quorum atau tidak mencukupi 50 % + 1 sebagaimana jumlah anggota Amatir aktif Orlok Makassar adalah kurang lebih 500 orang anggota.

Oleh karena itu pelaksanaan Musyawarah Lokal Makassar dianggap tidak syah menurut anggaran dasar ORARI (Ilegal).

Red : HUMAS.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 3 November 2025

Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf

3 November 2025 Berita
Berita 3 November 2025

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025 Berita
Berita 3 November 2025

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,037 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,008 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf

3 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Labbakkang Pangkep – Insiden penganiayaan terhadap seorang sopir truk oleh oknum anggota Kepolisian…

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025

Poyek Paving Blok Kelurahan Sombalabella Takalar Diduga Tak Sesuai RAB.

1 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf

3 November 2025

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,037 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.