GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang – Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 tahun 2008 mengatur tentang keterbukaan yang terkait dengan kegiatan yang di lakukan oleh pejabat publik guna menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang jenis kegiatan dan besarnya dana dan sumbernya, selain itu negara RI memberikan keluasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengetahui perkembangan didaerah tempat tinggalnya.
Kini sangat mengejutkan kepala desa Pasar Miring Santoso diduga telah melakukan pelanggaran UU KIP nomor 14 tahun 2008, pasalnya kegiatan yang dilakukan dalam kepemerintahannya tidak transparan seperti :
– Pengadaan pembelian CCTV
– Pengadaan pembelian Lemari Arsip
– Pembangunan Gedung kantor desa yang sedang di kerjakan namun tidak terdapat papan proyek dan Info Grafis Realisasi Desa, Diduga Kades Pasar Miring lakukan pembiaran adanya kandang ternak ayam di desanya di beberapa titik tidak memiliki izin yang masih berlaku dari dinas terkait.
Kades merupakan pejabat pemerintah RI yang seharusnya memberikan contoh terbaik karena selaku aparatur negara yang menjalankan roda pemerintahan desa bertujuan membuat warga desa Semakin Jaya – maju dan terbebas dari kebodohan serta menuju suatu perkembangan desa yang penuh dengan inovasi memakmurkan warganya, kenapa malah melakukan pembohongan dan tidak transparansi kepada publik juga pada saat awak media melakukan konfirmasi ( chatt ) via WhatsApp nomor 08116512**” Rabu (17-04-2024)

kades Pasar Miring diduga berusaha untuk mengaburkan jawaban yang sesungguhnya , saat di konfirmasi oleh awak media Rabu (17-04-2024). Jawaban kades kepada awak media tidak seperti yang di harapkan wartawan yaitu ” SELASA KE KANTOR PAK SENDIRI AJA PAK. INI MASIH REPOT MTQ. HARAP MAKLUM ” tulisnya
Untuk menertibkan dan meningkatkan pemahaman kepada oknum kepala desa yang selama ini belum menjalankan tentang pentingnya Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dengan baik.
di himbau kepada Bupati Deli Serdang cq. PMD, inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Camat sekabupaten Deli Serdang untuk segera melakukan penjelasan kepada kepala desa di dalam kepemimpinannya akan pentingnya UU KIP Nomor 14 tahun 2008 untuk keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat menerima informasi yang sesungguhnya, dan mengetahui perkembangan pembangunan dan lainnya yang dananya di berikan oleh pemerintah kepada seluruh desa, juga berikan sanksi bagi oknum kades yang dengan sengaja melakukan pelanggaran UU KIP sesuai aturan undang-undang negara pelanggaran KIP dapat di pidana kurungan penjara selama 1 tahun dan denda 5 juta rupiah.
” Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta. ” ( Baem Siregar )