Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kecewa Janji Palsui: Utang PNS di Takalar Belum Tarbayarkan.

11 November 2025

Oknum TNI dan Polwan Cantik Di Duga Memeras Pengurus TKI Ilegal.

11 November 2025

Semarak HKN ke-61, RS Maryam Citra Medika Takalar Raih Dua Penghargaan Bergengsi

11 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kecewa Janji Palsui: Utang PNS di Takalar Belum Tarbayarkan.
  • Oknum TNI dan Polwan Cantik Di Duga Memeras Pengurus TKI Ilegal.
  • Semarak HKN ke-61, RS Maryam Citra Medika Takalar Raih Dua Penghargaan Bergengsi
  • Pasangan Lansia Terkatung-katung, Diduga Menjadi Korban ‘Kezaliman’ Kepala Desa.
  • Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.
  • Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.
  • Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa
  • Ketum Pandawa Pattingalloang Indonesia Akan Mengambil Langkah Tegas.!
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Diduga ada aktifitas Penimbun BBM Subsidi Jenis Solar di Kelurahan Lalolang Kab. Barru
Berita

Diduga ada aktifitas Penimbun BBM Subsidi Jenis Solar di Kelurahan Lalolang Kab. Barru

Garda Timur NewsBy Garda Timur News9 Desember 2023Updated:11 Desember 2023Tidak ada komentar101 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM / Barru —, Ketua Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan Aliansi Anti Mafia BBM Andi Mallarangan bersama TIM Pencari Fakta melakukan pengintaian dan penelusuran terkait adanya Oknum Masyarakat yang melakukan penimbunan BBM Subsidi jenis Solar di daerah Kelurahan Lalolang Kab. Barru. hasilnya menujukkan terdapat beberapa tondong dari bahan plastik sebagai penampung solar ilegal tersebut pada Jumat, 8 Desember 2023

“tadi kami mendatangi lokasi yang dijadikan penampungan, sebuah mobil pickup dengan nomor Polisi DD 8482 HP sementara mengangkut 2 toren (tandong) air yang di tutupi terpal berwarna biru dan diyakini berisi BMM Jenis Solar” ungkap Andi Mallarangan

Andi Mallarangang menjelaskan, Modus yang digunakan, dengan cara membeli BBM Solar Subsidi dari SPBU menggunakan barcode yang didaftarkan secara resmi menggunakan data dari masyarakat dan juga di tampung dari beberapa pelansir yang menggunakan jerigen. modus ini tentunya juga atas hasil kerja sama dengan pihak oknum SPBU.

Lebih lanjut Andi Mallarangan menyampaikan jika infomasi dari warga, Oknum tersebut sudah lama menjalankan bisnis ini, Kami dari Aliansi sudah beberapa hari ini melakukan investigasi dan pengumpulan data dari masyarakat terkait oknum-oknum yang menjalankan bisnis ini di Kelurahan Lalolang Kab. Barru. menurutnya tindakan penampungan ini tentu saja sangat merugikan masyarakat umum seperti nelayan,petani dan juga kendaraan truk pelintas antar daerah yang pastinya tidak lagi mendapatkan BBM jenis solar.

“berdasarkan pengakuan dari oknum penampung yang berinisial H, Solar tersebut akan dibawa ke Kab. Pangkep dan dikumpulkan oleh oknum yang yang bernama Sapri, tentu oknum atas nama Sapri ini, kami sedang kumpulkan informasinya” tutup Andi Mallarangan

lebih lanjut Andi Mallarangan menyampaikan Aliansi Anti Mafia BBM akan segera berkoordinasi dengan pihak pihak Polda SulSel terkait temuan ini untuk segera dilakukan penindakan. sebab menurutnya, Tindak Pidana Penampungan BBM Subsidi Jenis Solar yang banyak terjadi di Kab. Barru itu seperti luput dari pantauan Pihak Polres Barru.

untuk informasi kegiatan penimbunan BBM Subsidi ini sudah sangat jelas di atur dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(red/Mll)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 11 November 2025

Kecewa Janji Palsui: Utang PNS di Takalar Belum Tarbayarkan.

11 November 2025 Berita
Berita 11 November 2025

Oknum TNI dan Polwan Cantik Di Duga Memeras Pengurus TKI Ilegal.

11 November 2025 Berita
Berita 11 November 2025

Semarak HKN ke-61, RS Maryam Citra Medika Takalar Raih Dua Penghargaan Bergengsi

11 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,500 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,038 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,009 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Kecewa Janji Palsui: Utang PNS di Takalar Belum Tarbayarkan.

11 November 2025

GARDATIMURNEWS COM || TAKALAR – 11 November 2025 – Kasus utang-piutang pribadi yang melibatkan…

Oknum TNI dan Polwan Cantik Di Duga Memeras Pengurus TKI Ilegal.

11 November 2025

Semarak HKN ke-61, RS Maryam Citra Medika Takalar Raih Dua Penghargaan Bergengsi

11 November 2025

Pasangan Lansia Terkatung-katung, Diduga Menjadi Korban ‘Kezaliman’ Kepala Desa.

10 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kecewa Janji Palsui: Utang PNS di Takalar Belum Tarbayarkan.

11 November 2025

Oknum TNI dan Polwan Cantik Di Duga Memeras Pengurus TKI Ilegal.

11 November 2025

Semarak HKN ke-61, RS Maryam Citra Medika Takalar Raih Dua Penghargaan Bergengsi

11 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,500 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,038 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.