Desa Kampung Beru Go Digital Luncurkan SIDATABERU Dan Law Consult.

GARDATIMURNEWS.COM ][ TAKALAR- Pemerintah Desa Kampung Beru, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, memperkuat pelayanan publik berbasis digital. Dua aplikasi dikembangkan untuk membantu pemerintah desa mengelola data kependudukan sekaligus membuka akses konsultasi hukum bagi masyarakat.

Inovasi tersebut diperkenalkan dalam audiensi Pemerintah Desa Kampung Beru bersama Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye di ruang rapat Bupati Takalar, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 26, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kamis, (17/09/2026).

Dua aplikasi itu adalah Sistem Informasi Data Keluarga Kampung Beru atau SIDATABERU dan Law Consult.

SIDATABERU dikembangkan melalui program KKN Angkatan 79 UIN Alauddin Makassar. Aplikasi ini dirancang untuk membantu pemerintah desa mengakses dan mengelola data kependudukan secara lebih praktis.

Sejumlah fitur tersedia di dalamnya, antara lain pendataan rumah atau kartu keluarga, statistik kependudukan hingga tingkat dusun, serta pembuatan dan pemindaian barcode.

Data yang dapat ditampilkan mencakup jumlah penduduk, jenis kelamin, perokok aktif, lansia, dan status perkawinan.

Barcode dapat dicetak untuk setiap rumah warga. Barcode tersebut kemudian ditempatkan di rumah dan dapat dipindai menggunakan sistem yang tersedia dalam aplikasi.

Kepala Desa Kampung Beru Muhammad Ali mengatakan digitalisasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan pemerintahan desa.

“SIDATABERU digunakan pemerintah desa untuk mengakses dan mengelola data kependudukan secara lebih praktis dan efisien,” kata Muhammad Ali.

Sementara Law Consult dikembangkan melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Layanan tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat memperoleh konsultasi dan informasi hukum tanpa harus datang langsung ke tempat layanan untuk kebutuhan awal.

Akses Law Consult tersedia melalui barcode di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Kampung Beru. Masyarakat dapat menggunakan fitur chat, voice call, hingga video call untuk berkonsultasi.

Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye mengatakan digitalisasi layanan desa perlu diarahkan pada kebutuhan konkret pemerintah dan masyarakat.

“Kalau data desa sudah tersusun secara digital, pemerintah desa tidak perlu lagi bergantung pada pencatatan manual ketika membutuhkan informasi penduduk. Data itu harus bisa dipakai untuk mengambil keputusan dan mempercepat pelayanan,” kata Daeng Manye.

Menurut dia, layanan konsultasi hukum juga dapat menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi sebelum menentukan langkah hukum.

“Untuk layanan hukum, yang penting masyarakat tahu ke mana harus bertanya ketika menghadapi persoalan. Jangan sampai masalah sudah besar baru mencari informasi. Dengan layanan digital ini, akses konsultasi bisa dimulai dari desa,” ujarnya.

Daeng Manye menekankan keberhasilan inovasi digital tidak hanya diukur dari keberadaan aplikasi. Pemanfaatan dan pembaruan data secara rutin menjadi bagian penting dari keberlanjutan layanan.

“Ukuran keberhasilannya bukan aplikasinya ada, tetapi apakah perangkat desa menggunakannya dan apakah masyarakat benar-benar terbantu. Kalau datanya diperbarui dan layanannya dipakai, teknologi itu baru memberi manfaat,” jelasnya.

Dalam pengembangan SIDATABERU, tim KKN UIN Alauddin Makassar yang terlibat terdiri atas Al Rasyak Izwar dan Indardewa Rahman.

Adapun pengembangan Law Consult melibatkan tim PPK Ormawa BLM Fakultas Hukum UMI Makassar, yakni Muhammad Atif, Muhammad Fadel, Jibran Ahmad, dan Asnawir.

Pemerintah Desa Kampung Beru berharap kedua layanan tersebut dapat memperluas pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memudahkan masyarakat mengakses layanan publik di tingkat desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *