Dibalik Dugaan Kendali Sabu Dua Napi Lapas Palopo, Isu Upeti Puluhan Juta Mulai Terkuak.

GARDATIMURNEWS.COM ][ PALOPO — Aroma dugaan praktik gelap didalam Lapas Kelas IIA Palopo mulai menyeruak ke publik. Dua Narapidana disebut sebut diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dibalik jeruji besi, sementara isu adanya setoran uang ke oknum pejabat lapas ikut mencuat dan menjadi perbincangan internal.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Kepada awak media, Sumber mengungkapkan adanya dua warga binaan yang disebut memiliki pengaruh kuat didalam lapas dan diduga menjalankan bisnis haram narkotika.

“Untuk saat ini yang saya tau, dua orang napi yang main, diduga Puang Butung orang Bone dan David alias Tepos,” ungkap sumber tersebut, Sabtu (06-06-2026)

Tak hanya soal dugaan pengendalian sabu, sumber juga membeberkan adanya isu aliran setoran uang yang diduga mengalir kepada oknum tertentu dilingkungan lapas. Nilainya disebut tidak sedikit dan diduga mencapai puluhan juta rupiah.

“Terkait setoran ke pejabat, sudah pasti tembus puluhan juta, karena keduanya saya lihat anak emasnya Pak KP, intinya mereka bisa kendalikan petugas,” bebernya

Pertanyaan itu memunculkan dugaan serius adanya praktik permainan narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan yang semestinya menjadi tempat pembinaan narapidana. Jika informasi tersebut benar, maka kondisi itu dinilai dapat mencoreng integritas sistem pemasyarakatan.

Nama dua narapidana yang disebut sumber kini mulai menjadi sorotan. Dugaan mereka memiliki akses dan pengaruh kuat terhadap situasi internal lapas memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan didalam penjara.

Selain itu, muncul dugaan narapidana bebas menggunakan telepon genggam (HP) hingga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

Kasus ini mencuat beredarnya rekaman video call berdurasi sekitar satu menit yang memperlihatkan seorang warga binaan diduga leluasa berkomunikasi dari dalam sel aktif melakukan komunikasi dengan pihak luar.

Ketua Wilayah Sulawesi Selatan Jaringan Aktivis Milenial Indonesia (Jam Indonesia), Adhy Nuryadin, turut menyoroti dugaan tersebut dan mempertanyakan lemahnya pengawasan di dalam lapas, peristiwa ini terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Informasi ini mulai mencuat setelah aktivitas video call narapidana tersebut terjadi pada awal April 2026, dan kembali disorot dalam pernyataan aktivis pada hari ini.

Adhy Nuryadin mengaku heran karena penggunaan HP oleh warga binaan seharusnya sangat dibatasi. Ia bahkan menduga adanya praktik peredaran sabu di dalam lapas, dengan harga yang disebut berkisar mulai Rp100 ribu per paket. Selain itu, muncul dugaan adanya oknum yang terlibat dalam memfasilitasi masuknya barang terlarang, termasuk minuman keras diduga inisial “AT”“Berdasarkan keterangan narasumber, komunikasi dengan pihak luar dilakukan melalui video call baik siang maupun malam hari. Dugaan lainnya menyebutkan adanya distribusi narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas serta kemungkinan keterlibatan oknum petugas dalam meloloskan barang terlarang,” kata Adhy.

Tak hanya itu, lanjut Adhy dugaan adanya oknum pegawai lapas yang diduga memamfaatkan jabatan untuk mengintimidasi dan mengintervensi narapidana buat “mengamankan” aksinya.

“Oknum pegawai lapas tidak boleh Intervensi narapidana untuk urusan diluar tugas, apalagi Intimidasi keluarga narapidana. Itu sudah pelanggaran disiplin ASN sesuai PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS dan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan. Menurutnya, ini sudah penyalahgunaan wewenang jabatan ke warga binaan.” ucap adhy

Maka itu, Jam Indonesia mendesak Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ia bahkan meminta Kepala Lapas Palopo dicopot dari jabatannya jika terbukti lalai dalam pengawasan.

“Kasus ini dinilai menjadi peringatan serius bagi aparat terkait agar memperketat pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Jika tidak segera ditangani, lapas dikhawatirkan berubah fungsi dari tempat pembinaan menjadi pusat kendali peredaran narkoba,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi, dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia maupun pejabat Lapas Kelas IIA Palopo Terkait Dugaan Tersebut.(Adin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *