GARDATIMURNEWS.COM ][ MAKASSAR – Pernyataan Wali Kota Makassar yang menyinggung keberadaan wartawan “abal-abal” serta isu praktik jurnalistik yang dinilai tidak profesional, memicu tanggapan luas dari kalangan organisasi profesi pers. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sambutan pembukaan Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, Selasa (2/6/2026) di Graha Pena, dan kini menjadi sorotan tajam, termasuk dari Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (PERJOSI).
Dalam pidatonya, Wali Kota Munafri Arifuddin ( APPI ) menyoroti fenomena media yang hanya melakukan penyalinan berita (copy-paste), penggunaan judul sensasional, hingga keberadaan wartawan yang disebut tidak memenuhi standar atau “abal-abal”. Ia juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan bahwa pihak yang berinteraksi secara dekat dengan lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanyalah mereka yang telah lolos verifikasi dan uji kompetensi.
Lebih jauh, pernyataan yang menyebutkan bahwa “Undang-Undang telah mengatur dan ada namanya PWI” juga menuai respons. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa negara hanya mengakui satu organisasi profesi saja, padahal dalam sistem pers nasional terdapat berbagai organisasi wartawan yang berdiri dan beroperasi secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan, M. Ali Sakti, menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dihormati dan tidak boleh digeneralisasi berdasarkan perilaku segelintir oknum.
“Kita semua sepakat bahwa praktik jurnalistik harus profesional. Namun profesi wartawan juga harus ditempatkan secara terhormat. Jika ada oknum yang melanggar, maka oknumnya yang ditindak, bukan profesinya yang diberi cap negatif,” tegas M. Ali Sakti, yang akrab disapa Kanda Ali.
Ia menekankan, kemerdekaan pers adalah amanat reformasi yang dilindungi Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, seluruh organisasi wartawan yang sah memiliki kedudukan setara dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi, dan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Terkait pernyataan yang menyebutkan undang-undang mengatur keberadaan satu organisasi tertentu, Kanda Ali meminta penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Menurutnya, semangat reformasi pers justru menghapus sistem monopoli dan membuka ruang kebebasan berserikat bagi seluruh insan pers.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada organisasi yang lebih diakui dibanding organisasi lainnya. Semua organisasi yang sah dan berbadan hukum memiliki hak yang sama. Pejabat publik harus menjaga kesetaraan perlakuan terhadap seluruh wartawan yang bekerja secara profesional,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengembangan Daerah PERJOSI Pusat, Arfah Adha Mansyur, mengakui bahwa kritik terhadap praktik jurnalistik adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan stigma negatif yang meluas.
Arfah menyadari bahwa di era digital saat ini, tantangan memang semakin besar. Mulai dari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, praktik jurnalistik yang tidak memenuhi standar, hingga penyalahgunaan identitas pers oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menyamakan semua wartawan dalam satu penilaian negatif.
“Kita harus bisa membedakan antara wartawan profesional dengan oknum yang menyalahgunakan profesi. Kritik boleh, bahkan perlu agar pers semakin baik. Tetapi jangan sampai publik menangkap pesan bahwa wartawan secara umum identik dengan praktik-praktik yang tidak profesional,” ujar Arfah Adha Mansyur.
Kontroversi ini kini dipandang sebagai momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi ekosistem pers di Makassar dan Sulawesi Selatan secara umum. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan media yang berintegritas dan beretika. Namun di sisi lain, pemerintah juga diharapkan menjaga komunikasi yang konstruktif serta menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar utama demokrasi.
Hingga saat ini, publik dan organisasi profesi masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Wali Kota Makassar terkait maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut. Polemik ini diharapkan tidak berakhir pada ketegangan, melainkan menjadi ruang dialog sehat guna memperkuat profesionalisme pers sekaligus menjamin keterbukaan informasi publik di daerah.













