GARDATIMURNEWS.COM ][ TAKALAR – Sekretaris Rumah Hukum Indonesia, Ruslan, melakukan kunjungan ke kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kunjungan ini bertujuan untuk mendalami mekanisme tata kelola dana umat serta memastikan transparansi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Ruslan melontarkan sejumlah pertanyaan strategis mengenai sumber pendapatan BAZNAS Takalar serta bagaimana alur pendistribusiannya agar tepat sasaran.
Usulan Insentif bagi Imam Desa.
Sebagai penutup rangkaian diskusi, Ruslan memberikan saran konstruktif kepada jajaran pengurus BAZNAS. Ia mengusulkan agar BAZNAS mempertimbangkan pemberian insentif tambahan bagi para Imam Desa di Kabupaten Takalar.
“Mengingat peran strategis Imam Desa dalam pendataan dan penyaluran dana umat, kami menyarankan agar mereka bisa mendapatkan tambahan insentif dari BAZNAS sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka di lapangan,” ujar Ruslan.
Menurutnya, Imam Desa merupakan garda terdepan yang paling memahami kondisi ekonomi warga di tingkat akar rumput, sehingga beban kerja mereka layak mendapatkan perhatian lebih.
Tanggapan BAZNAS: Terbentur Regulasi.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua BAZNAS Takalar, Jamaluddin H. Tompo, memberikan klarifikasi terkait batasan wewenang lembaga yang dipimpinnya. Ia menjelaskan bahwa untuk saat ini, usulan pemberian insentif tambahan bagi Imam Desa belum dapat direalisasikan.
Poin-poin penjelasan Ketua BAZNAS Takalar: Kepatuhan Regulasi: Penggunaan dana BAZNAS diatur secara ketat oleh undang-undang dan syariat, yang diprioritaskan bagi fakir miskin dan golongan muslim yang membutuhkan (Asnaf).
Pemisahan Anggaran: Perihal kesejahteraan atau insentif bagi Imam Desa merupakan domain yang sudah diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag) atau melalui kebijakan Pemerintah Desa masing-masing.
BAZNAS berkomitmen untuk tetap fokus pada program pemberdayaan ekonomi dan bantuan sosial bagi masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai alokasi anggaran, pertemuan ini menjadi ruang dialektika yang positif antara lembaga swadaya masyarakat dan lembaga pengelola zakat demi kemajuan tata kelola dana umat di Kabupaten Takalar.(Red)













