Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.
  • Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat
  • IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat
  • Kejari Gowa Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 5
  • Antusias TK TPA Masjid Al-Fathani Sawagi Kec Pattallassang Gowa Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 2025
  • Pemuda Panca Marga Gowa Sukses Mengadakan Maulid Di Desa Manjapai Dusun Karabasse Bonto Nompo.Gowa.
  • Tikungan S Berubah Jadi Tikungan C, Inisiatif Tokoh Masyarakat dan Babinsa Berutallasa
  • RS Maryam Citra Medika Hadirkan Program Kesehatan Gratis bagi Warga Bajeng Takalar
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Tim Jatanras Polres Gowa Tangkap DPO Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan. 
Berita

Tim Jatanras Polres Gowa Tangkap DPO Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan. 

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta23 Juni 2024Tidak ada komentar10 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM || GOWA-Pada Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 22.15 Wita, Tim Jatanras Polres Gowa berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Minggu (23/06/2024).

Penangkapan ini dilakukan di BTN Minasa Indah, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos, M.H, menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah RS alias Rusdi (24), seorang buruh bangunan, yang beralamat di Jl. Dato Ripegentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

“Ya benar, tersangka berhasil kita amankan, tindak pidana yang dilakukan kasus pencurian dengan pemberatan pada bulan Maret lalu, dari laporan saksi kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 22.15 Wita, bertempat di BTN Minasa indah kelurahan Batangkaluku, Kec. Somba Opu, Kab Gowa,”kata AKP bahtiar.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Jatanras AIPTU M. Iskandar P. SH., MH. RS menjadi buruan Polres Gowa setelah melakukan pencurian di SMKN 3 Gowa pada Jumat, 29 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 04.00 Wita.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu. Korban, Adnan (42), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di Jalan Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, melaporkan kehilangan barang-barang inventaris sekolah senilai Rp 50.000.000.

Barang bukti yang ditemukan mencakup empat kamera (tiga merk Canon dan satu merk Sony), satu gurinda merk Machte, satu mesin las listrik, dua mesin bor listrik merk Makkita, dan satu mesin bor cas (impact).

Modus operandi pelaku adalah mencungkil pintu ruang guru DKV SMKN 3 Gowa dan mengambil barang-barang inventaris untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli narkoba.

Kronologi penangkapan dimulai dari serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan-laporan tersebut. Tim Jatanras Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras AIPTU M. Iskandar berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di BTN Minasa Indah dan segera mengamankan

Pelaku RS.

Dalam interogasi, pelaku (RS) mengakui telah melakukan pencurian bersama Jusman, yang saat ini juga menjalani proses hukum. RS juga mengakui beberapa tindak pencurian lainnya di berbagai lokasi dengan total kerugian Rp 63.700.000.

Sebagai residivis, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan tertangkapnya RS, diharapkan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Gowa dapat berkurang dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Lap : Muh Tahar.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 16 September 2025

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025 Berita
Berita 16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025 Berita
Berita 15 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,401 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,493 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,025 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,004 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

GARDATIMURNEWS.COM || TAKALAR, Sul-Sel – Bupati Takalar H Moch Firdaus Daeng Manye meresmikan Tower Jaringan…

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025

Kejari Gowa Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 5

15 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,401 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,493 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,025 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.