ADVERTISEMENT
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Contoh Pos
  • Standar Pos
  • Video Pos
  • Galeri Pos
Senin, September 25, 2023
  • Login
No Result
View All Result
Garda Timur News
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Contoh Pos
  • Standar Pos
  • Video Pos
  • Galeri Pos
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Contoh Pos
  • Standar Pos
  • Video Pos
  • Galeri Pos
No Result
View All Result
Garda Timur News
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Contoh Pos
  • Standar Pos
  • Video Pos
  • Galeri Pos
Home Nasional

Peran Ganda Labrak UU Dan Perbup Gowa?Muchsin, Kadus Bontomanai Biringbulu Menuai Kritik.

Oktober 3, 2022
in Nasional, Word
0
Peran Ganda Labrak UU Dan Perbup Gowa?Muchsin, Kadus Bontomanai Biringbulu Menuai Kritik.
Post Views: 18

GARDATIMURNEWS.COM Gowa -Oknum Kepala Dusun yang merangkap jabatan menuai kritik.Merangkap dua jabatan sebagai Kepala Dusun dan Satpol Pendidikan.
Maka tidak heran kalau banyak yang menyayangkan, bahkan menyesalkan perangkat desa yang merangkap jabatan semasa bertugas.

Merangkap dua jabatan ini di nilai berpengaruh terhadap pelayanan di desa.
“Sangat menyayangkan ada perangkat desa bertugas pula sebagai satpol pendidikan disalahsatu Sekolah Dasar Inpres di Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa”

Berita Lainnya:

Ketum Laskar AURA Bersatu M.RIZAL.SE.KARAENG NGEMBA Membantah Mendukung Caleg Partai PAN,Hj,RSC

Mahasiswa Unpacti Makassar “Kuliah” di USN Kolaka Sultra

Sidang Pemeriksaan Badan Adhoc Diwarnai Keributan di Kantor KPU Deli Serdang

Karena menurut banyak orang,” tidak mungkin seseorang bekerja dengan kewajiban yang berbeda dengan waktu yang sama, membuat terkendala atau terhambat pelayanan di desa”

Perangkat desa merangkap dua jabatan, ” ungkap seorang pemuka agama, dapat dipastikan tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu pekerjaan,” unkapnya

Menurut pasal 51 Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sangat jelas dan beberapa larangan terhadap perangkat desa berturut-turut
1, merugikan kepentingan umum,
2, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
3, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,
Bukan hanya itu item 4, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
5, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa,
6, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
Larangan itu tersurat di poin 7, menjadi pengurus partai politik,
8, menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang,
9, merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,
10, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah,
11, melanggar sumpah/janji jabatan dan
12, meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Undang Undang timpal seorang Tokoh masyarakat, jelas sangat dilarang dan jika masih ada berarti perangkat desa sudah melakukan korupsi jabatan,” tegasnya.

Kita semua berharap, “dinas terkait dapat berkoordinasi dengan Dinas-dinas yang mempekerjakan untuk menindaklanjuti perihal tersebut”

Untuk itu, ” harap sejumlah Tokoh masyarakat, sangat penting adanya pengawasan dan segera turun langsung kelapangan mengecek,
Tak mungkin seseorang menerima anggaran yang bersumber APBD maupun APBN ,” ungkap banyak kalangan

Aturan itu memang perlu diperjelas dan dipertegas harap Tokoh masyarakat misal, dalam kondisi tertentu di desa yang tingkat sumberdaya manusia minim alias kurang, sehingga solusi dan alternatifnya emirgensi melabrak aturan (minimal SMA dan usia 42 kebawah), berdomisili dan mau berkarya di desa sangat sulit.

Saat dikonfirmasi via whatshap Sabtu, 1 September 2022, Muchsin membenarkan kalau dirinya memang merangkap 2 jabatan saat sebagai Kepala Dusun Bontomanai dan Satpol PP di Sekolah Dasar Inpres Bangka-bangkala Desa Jlukanaya Kecamatan Biringbulu kabupaten Gowa.

Pengakuan Muchsin, “selama dirinya bekerja rangkap jabatan ini, tidak ada yang pernah menegur, baik itu Camat Biringbulu sendiri maupun Kasatpol PP kabupaten Gowa”

Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro, SE. MM ditemui di ruang kerjanya Jurnalis media ini, Senin 12/9, Saat dimintai tanggapannya terkait rangkap jabatan mengatakan,” baru saya tahu adanya oknum satpol PP rangkap jabatan dan saya akan memanggil bersangkutan hari Kamis (15/9).tuturnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gowa, Muhammad Basir, S.Sos MM dikantornya Senin 12/9, pada. Wartawan mengatakan,” rangkap jabatan itu telah di atur dalam Permendagri no. 67 tahun 2017 dan Perbup Gowa no 21 tahun 2016, sudah beberapa kali disosialisasikan tentang Permendagri dan Perbup terkait tidak bisa rangkap jabatan.

Ditegaskan, ” jika terjadi perangkat desa rangkap jabatan, maka Camat dan Kepala Desa setempat seharusnya memberikan teguran dan memanggil bersangkutan dengan memberikan pilihan Kepala Dusun atau Satpol-PP,” ketusnya.

Menurutnya, karena Camat setempat sebagai pembina baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer.
Muhammad Basir mengungkapkan, Camat dan Kepala Desa sudah pasti mengetahui aturan tentang tidak bisa rangkap jabatan karena telah melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Dikatakan, ” andaikan tidak tahu aturan tersebut maka jelas dan pasti tidak melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa,” ungkapnya tersenyum sinis.

Kadis PMD Gowa menyebutkan, Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) dan Kepala Desa memahami menjadikan azimat dalam menjalankan aturan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)masing masing sehingga jangan setiap ada permasalahan di Desa mesti Dinas Pemberdayaan

Masyarakat Desa(PMD) Gowa.
Padahal tegasnya, perintah Undang Undang jelas dan terang kewenangan
pada Camat dan Kepala Desa setempat, tegas Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir Dg Situju.

Permasalahan rangkap jabatan bukan hal baru, bahkan masih di jabatan Badan Kepegawaian Daerah(BKD) sudah menguap dan melimpahkan masalah itu untuk penyelesaian, dapat dituntaskan.

Kepala Inspektur Inspektorat Gowa, H Andy Azis Peter SH.M. Si yang dikonfirmasi mengatakan, ” belum mengetahui hal itu lantaran baru hitungan bulan menjabat dan insyaa Allah pihaknya komunikasikan Dinas PMD,” ujar Daeng Tutu sapaan kerap Andy Azis Peter di ruang kerjanya belum lama ini.

Salah seorang Staf Pamong Praja(PP) yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, ” sebaiknya Bapak
Bupati Gowa, mengeluarkan surat edaran tidak bisa merangkap jabatan.

Menurutnya, ” bukan saja di Kec Biringbulu ada oknum merangkap jabatan tapi coba kita lakukan penelusuran di Desa Bissoloro Kec Bungaya Gowa, ” ungkapnya.

Camat Biringbulu H Muh Natsir,S Sos yang berkali-kali dihubungi via WhatsApp, tak pernah menanggapi wartawan Daulat Rakyat, Nurdin Nakku Dg Bundu,ketika menanyakan adanya perangkat desa rangkap jabatan diwilayahnya, sehingga meng konfirmasikan alias menginformasikan
Sekretaris Daerah Kab Gowa, Dra Kamsina Dg Tarring MM, via WhatsApp terkait dugaan rangkap jabatan yang direspon.
Sekda Gowa, bahkan menanyakan siapa siapa yang rangkap jabatan di hari Selasa (20/9) sekitar pukul 10.48

Sekda Gowa yang sudah mengetahui sejumlah oknum rangkap jabatan tinggal menunggu realisasi ketegasan petinggi baik Sekda, Dra Kamsina, MM maupun Bupati Gowa, DR Adnan Purichta Ichan YL, SH, MH,( semoga.)

Adm : Salman Ds

Share147Tweet92Send

Related Posts

Ketum Laskar AURA Bersatu M.RIZAL.SE.KARAENG NGEMBA Membantah Mendukung Caleg Partai PAN,Hj,RSC

Ketum Laskar AURA Bersatu M.RIZAL.SE.KARAENG NGEMBA Membantah Mendukung Caleg Partai PAN,Hj,RSC

by Salman Sitaba
September 24, 2023
0

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA - Sehubungan dengan pemberitaan di media online yang menyebut bahwa Laskar Aura Bersatu mendukung caleg Partai PAN...

Mahasiswa Unpacti Makassar “Kuliah” di USN Kolaka Sultra

Mahasiswa Unpacti Makassar “Kuliah” di USN Kolaka Sultra

by Salman Sitaba
September 23, 2023
0

GARDATIMURNEWS.COM | Kolaka -  Sebanyak 32 mahasiswa Universitas Pancasakti (Unpacti) Makassar mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka yakni kuliah selama empat bulan...

Sidang Pemeriksaan Badan Adhoc Diwarnai Keributan di Kantor KPU Deli Serdang

Sidang Pemeriksaan Badan Adhoc Diwarnai Keributan di Kantor KPU Deli Serdang

by Salman Sitaba
September 23, 2023
0

GARDATIMURNEWS.COM - Deli Serdang - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc KPU Deli Serdang sempat diwarnai keributan yang...

Menjelang Akhir Dari Jabatan,Bupati Dan Wakil Bupati Bone Silaturahmi Ke Danyon Ichsan 

Menjelang Akhir Dari Jabatan,Bupati Dan Wakil Bupati Bone Silaturahmi Ke Danyon Ichsan 

by Salman Sitaba
September 23, 2023
0

GARDATIMURNEWS.COM | BONE - Setiap pertemuan, pasti ada perpisahan. Hakikat kehidupan. Demikian kebersamaan Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M.Si selaku Komandan...

Jum’at Curhat Polres Takalar DI Desa Bonto Kaddopepe Kab. Takalar

Jum’at Curhat Polres Takalar DI Desa Bonto Kaddopepe Kab. Takalar

by Salman Sitaba
September 22, 2023
0

GARDATIMURNEWS.COM | TAKALAR - Kegiatan rutin kepolisian setiap jum'at yang bertujuan untuk bersilaturahmi dengan warga masyarakat serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas....

Dengar Aspirasi Masyarakat, Polsek Tombolopao Gelar Jumat Curhat

Dengar Aspirasi Masyarakat, Polsek Tombolopao Gelar Jumat Curhat

by Salman Sitaba
September 22, 2023
0

GARDATIMUNEWS.COM | GOWA - Kapolsek Tombolopao Polres Gowa Iptu Hapid bersama Bhabinkamtibmas Desa Tonasa, Bripka Muh Bakri mendengarkan aspirasi masyarakat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

April 4, 2023
Dugaan Menempatkan Keterangan Dan Surat Palsu,Oknum Kepala Desa Di Gowa,Jadi Tersangka Polres Gowa,

Dugaan Menempatkan Keterangan Dan Surat Palsu,Oknum Kepala Desa Di Gowa,Jadi Tersangka Polres Gowa,

September 8, 2023
Kades Tinggimae Di Polisikan Di Polda Sulawesi Selatan,Ada Apa ?!.

Kades Tinggimae Di Polisikan Di Polda Sulawesi Selatan,Ada Apa ?!.

September 12, 2023
Surat Terbuka Untuk BUPATI Gowa

Surat Terbuka Untuk BUPATI Gowa

September 5, 2023
Ini Kata Dr. Makkah, SH.,M.Kn.MH,terkait Berita Yang Beredar Dibeberapa Media.

Ini Kata Dr. Makkah, SH.,M.Kn.MH,terkait Berita Yang Beredar Dibeberapa Media.

1
Ketum Suara Indonesia Angkat Bicara,’Empat Orang Terdakwa Narkoba Di Vonis Bebas Oleh PN Pangkep

Ketum Suara Indonesia Angkat Bicara,’Empat Orang Terdakwa Narkoba Di Vonis Bebas Oleh PN Pangkep

1
LSM LABRAKI Dampingi Ahli Waris LAHADI BIN BOLI Dirikan Pasang Papan Bicara Di Dusun Borisalama Desa Gentungang

LSM LABRAKI Dampingi Ahli Waris LAHADI BIN BOLI Dirikan Pasang Papan Bicara Di Dusun Borisalama Desa Gentungang

1
Wakapolda Riau beserta Ketua PWNU Riau lepas Kontingen PORSENI NU Riau ke Solo

Wakapolda Riau beserta Ketua PWNU Riau lepas Kontingen PORSENI NU Riau ke Solo

1
Ketum Laskar AURA Bersatu M.RIZAL.SE.KARAENG NGEMBA Membantah Mendukung Caleg Partai PAN,Hj,RSC

Ketum Laskar AURA Bersatu M.RIZAL.SE.KARAENG NGEMBA Membantah Mendukung Caleg Partai PAN,Hj,RSC

September 24, 2023
Mahasiswa Unpacti Makassar “Kuliah” di USN Kolaka Sultra

Mahasiswa Unpacti Makassar “Kuliah” di USN Kolaka Sultra

September 23, 2023
Sidang Pemeriksaan Badan Adhoc Diwarnai Keributan di Kantor KPU Deli Serdang

Sidang Pemeriksaan Badan Adhoc Diwarnai Keributan di Kantor KPU Deli Serdang

September 23, 2023
Menjelang Akhir Dari Jabatan,Bupati Dan Wakil Bupati Bone Silaturahmi Ke Danyon Ichsan 

Menjelang Akhir Dari Jabatan,Bupati Dan Wakil Bupati Bone Silaturahmi Ke Danyon Ichsan 

September 23, 2023

Garda Populer

  • Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

    Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Dugaan Menempatkan Keterangan Dan Surat Palsu,Oknum Kepala Desa Di Gowa,Jadi Tersangka Polres Gowa,

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Kades Tinggimae Di Polisikan Di Polda Sulawesi Selatan,Ada Apa ?!.

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Surat Terbuka Untuk BUPATI Gowa

    532 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Pembentukan Komunitas Paguyuban Orang Tua Siswa SDI Unggulan Pattallassang Gowa

    514 shares
    Share 206 Tweet 129
Garda Timur News
Garda Timur News
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 Garda Timur News - All Rights Reserved ~ by Shariq.ID.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Contoh Pos
  • Standar Pos
  • Video Pos
  • Galeri Pos

© 2023 Garda Timur News - All Rights Reserved ~ by Shariq.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In