Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

4 Desember 2025

4 Desember 2025

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang
  • Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999
  • Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah
  • Pertarungan Masa Tegang Pemilihan RT Sekota Makassar
  • Pemilihan RT di Jalan Kera-Kera Diprotes Warga: Hak Pilih Tidak Tersalurkan
  • RS Maryam Citra Medika Takalar Tingkatkan Semangat Kerja Lewat Family Gathering dan Penghargaan Karyawan
  • Majelis Adat Ultimatum Jamaluddin: Klarifikasi atau Diumumkan ke Publik Sebagai Pelanggar Marwah Budaya!
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Dugaan Korupsi ..! GEMPUR Dorong Kabid Diknas Gowa,Akan Dilaporkan ke PPATK.
Berita

Dugaan Korupsi ..! GEMPUR Dorong Kabid Diknas Gowa,Akan Dilaporkan ke PPATK.

Garda Timur NewsBy Garda Timur News1 Juli 2025Tidak ada komentar49 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM |Gowa, – Selasa 1/7/2025 – Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Gowa diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS Tahun 2025, sehingga berpotensi menyalahi prosedur nasional dan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.di kutip tayangan Metroinfonews.com (17Juni 2025) lalu .

Menurut Juknis BOS 2025, pencairan dana seharusnya dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada Tahap I (Januari) dan Tahap II (Juli). Namun, berdasarkan temuan di lapangan, pencairan di Kabupaten Gowa justru dilakukan setiap dua bulan sekali , dengan mekanisme yang bergantung pada rekomendasi dari Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Selain ketidaksesuaian jadwal pencairan, muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp100.000 itu setiap kali sekolah mengurus rekomendasi pencairan dana. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik dan masyarakat terhadap integritas pengelolaan Dana BOS di daerah tersebut.

Seorang bendahara Dana BOS di salah satu sekolah dasar, yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan, mengungkapkan kebingungannya terkait perubahan mekanisme pencairan dana.”Saya juga tidak tahu mengapa pencairan dana BOS berubah menjadi per dua bulan berdasarkan rekomendasi,”ujarnya.

Sementara itu Ulfa Tenri Batari saat dikonfirmasi selaku Kabid Diknas kabupaten gowa mengatakan pencairan Dana BOS dilakukan dalam dua tahap setiap tahun. Namun, penarikan dana untuk setiap tahap dilakukan secara bertahap setiap bulan, sesuai dengan kebutuhan belanja yang tercantum dalam ARKAS.”menjawab lewat chat aplikasi WhatsApp kepada awak media ini

Sebelum melakukan penarikan dana, Kepala Sekolah wajib menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dana yang ditarik telah dipertanggungjawabkan sesuai dengan bulan berjalan,”jelasnya

” Setelah pertanggungjawaban selesai, barulah penarikan dana berikutnya dapat dilakukan.

Setiap penarikan dana tercatat dalam laporan keuangan dan harus disertai dengan bukti pendukung belanja. Oleh karena itu, terdapat tim verifikasi yang bertugas untuk memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Sekolah sebelum dana tahap berikutnya bisa ditarik,”tambah ulfa

Pendiri Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Demokratik (GEMPUR), Fajar, merespons dugaan pungutan liar di tubuh Dinas Pendidikan Gowa dengan tegas.”Sudah saatnya Ulfa Tenri Batari dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta diminta untuk melaporkan kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ada indikasi kuat terjadinya transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan kekayaan yang dimiliki saat ini,” pungkasnya.

“Saya menduga sumber kekayaan Ulfa ini juga berasal dari pengaturan proyek pekerjaan fisik dan pengadaan penggandaan soal

Kami mendorong pihak berwenang untuk segera melakukan verifikasi dan investigasi menyeluruh guna memastikan pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Gowa berlangsung sesuai regulasi dan terbebas dari segala bentuk penyalahgunaan, “tutupnya (/*) red/SS

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 4 Desember 2025

Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

4 Desember 2025 Berita
News 4 Desember 2025

4 Desember 2025 News
Berita 3 Desember 2025

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,411 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,045 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,015 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

4 Desember 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Rapat koordinasi mitigasi bencana tanah longsor dan pohon tumbang bertempat di…

4 Desember 2025

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025

Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah

3 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

4 Desember 2025

4 Desember 2025

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,411 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,045 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.