Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolsek Tombolopao AKP Hapid Beramal Lewat Donor Darah di Hari Kebangkitan Nasional

20 Mei 2025

Semangat Membara Ibu-Ibu Perumahan Cakra Hidayat 2: Zumba Demi Kesehatan dan Silaturahmi.

20 Mei 2025

Zonk ! Razia Tambang Ilegal TNI/Polri di Giring-Giring Gagal Total

20 Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolsek Tombolopao AKP Hapid Beramal Lewat Donor Darah di Hari Kebangkitan Nasional
  • Semangat Membara Ibu-Ibu Perumahan Cakra Hidayat 2: Zumba Demi Kesehatan dan Silaturahmi.
  • Zonk ! Razia Tambang Ilegal TNI/Polri di Giring-Giring Gagal Total
  • Refleksi Sinergitas TNI & Kejaksaan
  • Miris ..!..Dana Perawatan Kantor DPRD Diduga Diselewengkan, HR Tetap Melenggang di Jabatan Baru, Ada Apa..!?
  • Kepala SDN 101894 Deli Serdang Diduga Abaikan Instruksi Bupati, Dana Perpisahan dan Les Tambahan Dipertanyakan
  • Penangguhan Penahanan Kades Julukanaya Mandek, Pelapor Desak Kapolres Gowa Tindak Lanjut Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
  • Joni Jahamou Resmi Terima Mandat Sebagai Ketua DPD LBH NVNJ Provinsi Jawa Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Cegah Pelanggaran dalam Proses Pilkada, Bawaslu Gowa Imbau BUMD untuk tidak terlibat. 
Berita

Cegah Pelanggaran dalam Proses Pilkada, Bawaslu Gowa Imbau BUMD untuk tidak terlibat. 

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta30 Agustus 2024Tidak ada komentar10 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM || Gowa –Bawaslu Kabupaten Gowa imbau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Gowa untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis selama proses Pilkada berlangsung. Imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah potensi pelanggaran dan memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kamis, (29/08/2024).

Ketua Bawaslu Gowa, Saparuddin, menegaskan bahwa BUMD, yang dikelola dengan dana publik, harus netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon (paslon). “Kami mengingatkan seluruh BUMD di Gowa untuk tidak menggunakan sumber daya dan fasilitasnya untuk kepentingan politik,” ujar Saparuddin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, disebutkan secara tegas larangan bagi pejabat BUMD untuk terlibat dalam kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Pasal 70 ayat (1) huruf (a) menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD). Sementara itu, Pasal 189 mengatur ketentuan pidana bagi calon kepala daerah yang dengan sengaja melibatkan pejabat BUMD dalam kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Selain itu, Pasal 67 ayat (1) huruf (b) dan huruf (c) menyatakan bahwa anggota direksi BUMD dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1) Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau (2) Jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pasal 78 juga menegaskan bahwa pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik untuk memperkuat pengawasan dan menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

Untuk memperkuat pengawasan dan menjaga netralitas dalam Pilkada 2024, Bawaslu Gowa menyimpulkan point penting kepada BUMD, di antaranya:

1. Memastikan organ dan pegawai BUMD tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik dan Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah pada Pilkada 2024;

2. Memastikan organ dan pegawai BUMD tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon;

3. Memastikan organ dan pegawai BUMD tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon;

4. Memastikan organ dan pegawai BUMD tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon; dan.

5. Melaporkan dugaan pelanggaran dan sengketa proses pada penyelenggaraan Pilkada 2024.

Imbauan ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu Gowa dalam menjaga integritas Pilkada di Kabupaten Gowa dan menjadi langkah penting untuk menjaga agar di setiap tahapan Pilkada di Kabupaten Gowa dapat berlangsung dengan tertib sesuai peraturan perundang-undangan.

Lap : Muh Tahar

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 20 Mei 2025

Kapolsek Tombolopao AKP Hapid Beramal Lewat Donor Darah di Hari Kebangkitan Nasional

20 Mei 2025 Berita
Berita 20 Mei 2025

Semangat Membara Ibu-Ibu Perumahan Cakra Hidayat 2: Zumba Demi Kesehatan dan Silaturahmi.

20 Mei 2025 Berita
Berita 20 Mei 2025

Zonk ! Razia Tambang Ilegal TNI/Polri di Giring-Giring Gagal Total

20 Mei 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,391 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,466 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024989 Views

Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

3 April 2023791 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Kapolsek Tombolopao AKP Hapid Beramal Lewat Donor Darah di Hari Kebangkitan Nasional

20 Mei 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Tombolopao – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Kapolsek Tombolopao AKP Hapid menunjukkan…

Semangat Membara Ibu-Ibu Perumahan Cakra Hidayat 2: Zumba Demi Kesehatan dan Silaturahmi.

20 Mei 2025

Zonk ! Razia Tambang Ilegal TNI/Polri di Giring-Giring Gagal Total

20 Mei 2025

Refleksi Sinergitas TNI & Kejaksaan

19 Mei 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kapolsek Tombolopao AKP Hapid Beramal Lewat Donor Darah di Hari Kebangkitan Nasional

20 Mei 2025

Semangat Membara Ibu-Ibu Perumahan Cakra Hidayat 2: Zumba Demi Kesehatan dan Silaturahmi.

20 Mei 2025

Zonk ! Razia Tambang Ilegal TNI/Polri di Giring-Giring Gagal Total

20 Mei 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,391 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,466 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024989 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.