Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata

14 Januari 2026

Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II

13 Januari 2026

Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang

13 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata
  • Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II
  • Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang
  • Bea Cukai Langsa Tunjukkan Kinerja Cemerlang Sepanjang 2025, Dari Lonjakan Penerimaan hingga Aksi Sosial
  • Sekda Langsa: Evaluasi APBK 2026 Dilakukan Bertahap Sesuai Mekanisme
  • Komitmen Pelayanan Prima, Kapolres Aceh Tengah Launching Ruang SKCK Sesuai Standar Ombudsman RI
  • Pembayaran Proyek Mandek hingga Tutup APBD 2025, Rekanan Geram terhadap Cikataru Deli Serdang
  • Sosok Humanis di Kepolisian, AKP Dr. Bustani Sambut Kunjungan Wartawan
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Tersangka Kasus Korupsi PJU 64 Milyar, Kasi BB Kejari Lamongan Sebut Tidak Wajib Ditahan
Berita

Tersangka Kasus Korupsi PJU 64 Milyar, Kasi BB Kejari Lamongan Sebut Tidak Wajib Ditahan

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News22 Desember 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Lamongan – Pasca ditetapkannya 4 tersangka dalam kasus PJU yang mampu merugikan keuangan negara sampai senilai 64,8 Miliyar, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan terkesan enggan membeberkan sudah sejauh mana proses hukumnya.

Hal tersebut berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan rilis resmi oleh Kejaksaan Negeri Lamongan yang sudah menetapkan status tersangka kepada JD, MDR, S dan F pada 1 Desember silam.

Bahkan pada 16 Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, sambil menunggu hasil perhitungan dugaan korupsi oleh BPKP.

Mendengar adanya informasi yang sedikit mengganjal tersebut, Baihaki Akbar, S.E.,S.H selaku ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lamongan guna ingin menanyakan sudah sejauh mana proses perkembangan dalam kasus ini.

“Kedatangan kami adalah ingin mempertanyakan, kenapa sampai saat ini pihak Kejaksaan tidak menahan terhadap para tersangka, apa ada yang spesial dalam perkara ini, kenapa masih berdalih menunggu hasil dari BPKP, padahal kemarin saya dari sana dan mendapatkan informasi kalau hasil audit sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandas Baihaki Akbar saat menemui Kasi Intel bersama Kasi BB Muhammad Nizar (21/12).

Lantas dengan santainya Kasi BB Kejari Lamongan Muhammad Nizar menyatakan bahwasanya dalam KUHP status tersangka itu tidak wajib ditahan.

“Tidak ada dalam KUHP itu yang menyebutkan status tersangka wajib ditahan, yang bisa hanya ditahan, untuk prosesnya kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP,” terang Nizar saat berada di ruangan Kasi Intel.

Mendengar jawaban tersebut, lantas awak media mencoba menanyakan lebih dalam atas ucapan yang dilontarkan oleh Kasi BB guna memperjelas atas ucapannya barusan, namun dirinya lantas menuju ke ruangannya yang berada di lantai dua, dan menutup pintu lantas menyuruh stafnya untuk menemui awak media dengan mengatakan silahkan kembali ke bawah aja kembali temui Kasi Intel.

Tentunya dengan sikap dan perlakuan seperti itu, menjadikan sebuah tanda tanya besar, ada apakah dengan kasus Mega proyek yang nilainya terbilang fantastis, dan kini kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lamongan ?.

Sumber: Baihaki Akbar(AMI)

Adm : Salman Ds 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Nasional 14 Januari 2026

Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata

14 Januari 2026 Nasional
Berita 12 Januari 2026

Pembayaran Proyek Mandek hingga Tutup APBD 2025, Rekanan Geram terhadap Cikataru Deli Serdang

12 Januari 2026 Berita
Berita 9 Januari 2026

Kapolsek Bontomarannu dan Sejumlah Anggota DPRD Gowa Melayat ke Rumah Duka Tokoh Masyarakat Pattallassang

9 Januari 2026 Berita
Top Posts

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 20262,510 Views

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,413 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,507 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,051 Views
Don't Miss
Nasional
Nasional

Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata

14 Januari 2026

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa /Makassar – Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) menggelar aksi unjuk…

Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II

13 Januari 2026

Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang

13 Januari 2026

Bea Cukai Langsa Tunjukkan Kinerja Cemerlang Sepanjang 2025, Dari Lonjakan Penerimaan hingga Aksi Sosial

13 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata

14 Januari 2026

Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II

13 Januari 2026

Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang

13 Januari 2026
Most Popular

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 20262,510 Views

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,413 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,507 Views
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.