Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dit Pamobvit Polda Sumut Evaluasi Bersama Sistem Keamanan Perkebunan Tanjung Garbus Regional 1.

18 September 2025

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dit Pamobvit Polda Sumut Evaluasi Bersama Sistem Keamanan Perkebunan Tanjung Garbus Regional 1.
  • Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.
  • Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat
  • IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat
  • Kejari Gowa Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 5
  • Antusias TK TPA Masjid Al-Fathani Sawagi Kec Pattallassang Gowa Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 2025
  • Pemuda Panca Marga Gowa Sukses Mengadakan Maulid Di Desa Manjapai Dusun Karabasse Bonto Nompo.Gowa.
  • Tikungan S Berubah Jadi Tikungan C, Inisiatif Tokoh Masyarakat dan Babinsa Berutallasa
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Waka Timsus Investigasi (PWDPI) Sulsel Irsan HB,’ Pihak APH Harus Melarang Kedua Yang Bersengketa Garap Lahan 1 Ha di Dusun Baturappe
Nasional

Waka Timsus Investigasi (PWDPI) Sulsel Irsan HB,’ Pihak APH Harus Melarang Kedua Yang Bersengketa Garap Lahan 1 Ha di Dusun Baturappe

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News23 November 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa, Sulsel – Persatuan wartawan duta pena Indonesia (PWDPI) desak aparat Hukum tangani Tanah Garapan Bara Daeng Sarro. Rabu (23/11/2022).

Wakil Ketua Timsus Investigasi (PWDPI) Sulsel Irsan HB mendesak aparat keamanan sebidang tanah luasnya kisaran 1 Ha, di Dusun Baturappe, Desa Baturappe, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa.

“Tidak bisa dibiarkan begitu saja ini kan tanah masih dalam proses sengketa kenapa bisa ada yang garap se harusnya pihak APH yang bersangkutan harus melarang ke dua belah pihak untuk tidak mengarap karna jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” tuturnya.

Sementara Bara Daeng Sarro lahan yang disengketakan Bunga Daeng Bollo kini ditanah garapan tersebut Lume Daeng Tutu.

“Kami sudah cegah, kami datang kerumah pak dusun untuk melarang secara lisan, dan bahkan kami cegah melalui surat karena tanah itu masih bermasalah,” ujarnya.

Maksud dan tujuannya Irsan HB dikediaman Bara Daeng Sarro, mengklarifikasi sebidang tanah luasnya kisaran 1 Ha. di Dusun Baturappe, Desa Baturappe, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa.

Disaat menemui Bara Daeng Sarro menceritakan asal usul tanah kejadiaan awal mulai tahun 1971.

Tanah garapan Tahun 1971 dan disaat itu menjabat sebagai kepala Desa Tembo Daeng Limbung.

Selanjutnya Bara Daeng Sarro masuk menggarap tanah garapan tersebut bersama orang tuanya Lajju Daeng Nyonyo.

Sejak dia masih anak muda saat dia masih sekolah dibangku SD pada Tahun 1971 pada saat itu yang menjabat sebagai desa tembo dg limbung, dia menggarap tanah tersebut sampai dia berkeluarga.

Pada tahun 1980 bara dg sarro membuat saluran air setelah air masuk dilahan tersebut.

Dua tahun kemudian dia membuat sawah sekitar tiga petak sebagai percobaan.

Beberapa tahun kemudian Tembo Daeng limbung sebagai kepala desa digantikan oleh Arifin Rani dua periode digantikan oleh Daeng Serang sebagai PLT, untuk sementara.

Dalam waktu satu tahun dan Daeng Serang digantikan lagi oleh desa persiapan Sunung Daeng Timung.

Pada tahun 1993 ada yang mengklain tanah tersebut atas nama Bunga Daeng Bollo dikarenakan Diduga bahwa tanah garapan yang digarap oleh Bara Daeng Sarro adalah tanah milik orang tuanya.

padahal sebelumnya tidak perna ada yang menggarap atau melarang sampai beberapa pergantian kepala Desa.

Kenapa pada tahun 1993 baru ada yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya?

Pada tahun 1993 Bara Daeng Sarro disuruh berhenti menggarap tanah garapannya oleh kepala lingkungan, atau dusun yang bernama Tabe Daeng Sese.

Sempat masalah itu dibicarakan di mesjid Desa Batu Rappe, dan pada saat itu tidak ada penyelesaian, dikarenakan Kadus Baturappe Tabe Daeng Sese mau membagi tanah garapan tersebut.

Namun Bara Daeng Sarro menolak dan bertahan karena tanah itu mau dibagi oleh pemerintan, karena dianggapnya Bunga Daeng Bollo tidak punya hak sedikitpun.

Pemerintah memutuskan untuk melarang Bara Daeng Sarro masuk menggarap tanah garapan tersebut sebelum ada penyelesaian.

Pada tahun 1993 karena tidak ada penyelesaian Bara Daeng Sarro melanjutkan hidupnya dikota Makassar,dengan membawa anak dan istrinya untuk mencari kehidupan.

Karena dia sudah tidak punya mata pencarian atau penghidupan lagi dikampungnya, terpaksa harus mebawa keluarganya pergi kekota Makassar bekerja sebagai Tukang Becak.

Lanjut ,lagi Haji Lawa sebagai kepala Desa Baturappe dan Haji Lawa memanggil kedua belah pihak diKantor Desa untuk dipertemukan dan membicarakan masalah tanah garapan yang belum selesai.

Tak menuai hasil karena tanah garapan mau di bagi, sementara Bara Daeng Sarro menolak dan bertahan, Pada waktu itu Bara Daeng Sarro selaku tergugat disuruh lanjut ke Kantor Camat.

Merasa tergugat Bara Daeng Sarro menolak karena menganggap bahwa dia sebagai tergugat kenapa dia yang disuruh lanjut kantor Camat.

Karena tidak ada penyelesaian pemerintah sekdes baturappe mengambil alih tanah tersebut dan menggarapnya secara bergantian dengan Lian Daeng Tinggi selaku RT di dusun baturappe sampai masuk tahun 2022

Pada tahun 2022 masuklah menantunya Bunga Daeng Bollo ditanah garapan tersebut. Lume Daeng Tutu.

Padahal sebelumnya kami sudah cegah,kami datang kerumah pak dusun untuk melarang secara lisan,dan bahkan kami cegah melalui surat karena tanah itu masih bermasalah.

Tim Red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 18 September 2025

Dit Pamobvit Polda Sumut Evaluasi Bersama Sistem Keamanan Perkebunan Tanjung Garbus Regional 1.

18 September 2025 Berita
Berita 16 September 2025

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025 Berita
Berita 16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,401 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,493 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,026 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,005 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Dit Pamobvit Polda Sumut Evaluasi Bersama Sistem Keamanan Perkebunan Tanjung Garbus Regional 1.

18 September 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang – Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Sumatera Utara melakukan…

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Dit Pamobvit Polda Sumut Evaluasi Bersama Sistem Keamanan Perkebunan Tanjung Garbus Regional 1.

18 September 2025

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,401 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,493 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,026 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.