KSOS Sulsel Surati Gubernur dan DPRD, Minta RDP Bahas Status dan Perlindungan Ojol

MAKASSAR | GARDATIMURNEWS.COM Polemik mengenai status dan perlindungan pengemudi transportasi online kembali mencuat. Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) bersama Aliansi Driver Online Sulawesi Selatan resmi menyurati Gubernur Sulawesi Selatan dan Ketua DPRD Sulsel untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Permintaan audiensi tersebut berkaitan dengan posisi pengemudi ojek dan taksi online dalam kebijakan pemerintah, termasuk pembahasan mengenai Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

KSOS membawa sejumlah aspirasi yang dinilai penting untuk diperjuangkan agar kebijakan terkait transportasi online tetap memperhatikan kondisi dan karakter pekerjaan para pengemudi di lapangan.

Ada empat poin utama yang disampaikan KSOS.

Pertama, KSOS meminta agar pengemudi ojek online tidak diklasifikasikan sebagai buruh. Mereka berpandangan bahwa pola kerja pengemudi ojol memiliki karakter mandiri dan fleksibel yang berbeda dengan hubungan kerja formal antara pekerja dan pemberi kerja.

Kedua, KSOS mendorong pengakuan serta penguatan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM. Menurut mereka, skema tersebut diharapkan dapat mempertahankan kemandirian dan fleksibilitas pengemudi sekaligus membuka akses terhadap pemberdayaan dan perlindungan usaha.

Ketiga, KSOS meminta agar pembahasan RUU Perlindungan Pekerja tidak serta-merta menempatkan pengemudi ojol di bawah rezim ketenagakerjaan. Mereka meminta karakter pekerjaan serta aspirasi pengemudi yang memilih skema kemitraan tetap menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

Keempat, KSOS mendesak evaluasi terhadap kebijakan komisi 8 persen. Evaluasi, menurut mereka, seharusnya tidak hanya melihat persentase komisi aplikasi, tetapi juga dampaknya terhadap pendapatan bersih yang diterima pengemudi.

Ketua Umum KSOS, Hairun H, mengatakan pihaknya mendatangi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Gubernur Sulsel untuk menyerahkan surat audiensi terkait status pengemudi ojol.

“Kami datang ke DPRD Provinsi dan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan untuk membawa surat audiensi terkait status teman-teman ojol,” ujar Hairun H.

Ia berharap aspirasi yang disampaikan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk diteruskan kepada pemerintah pusat.

“Kami berharap DPRD Provinsi dan Gubernur Sulawesi Selatan dapat menindaklanjuti aspirasi kami kepada pemerintah pusat,” lanjutnya.

Menurut KSOS, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan pengemudi transportasi online, terutama menyangkut kejelasan posisi mereka serta bentuk perlindungan dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

KSOS Sulsel berharap RDP dapat menjadi ruang dialog antara pengemudi, pemerintah daerah, DPRD, dan pihak terkait untuk membahas lebih jauh kebijakan transportasi online.

Mereka juga meminta agar kebijakan yang diterapkan nantinya mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, termasuk pendapatan pengemudi, fleksibilitas kerja, pola kemitraan, serta perlindungan sosial.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *