GARDATIMURNEWS.COM ][ TAKALAR — Sudah bukan rahasia lagi. Praktik jual beli BBM subsidi di Kabupaten Takalar tumbuh subur seperti jamur di musim hujan. Yang lebih menyakitkan: aktivitas kotor itu berjalan terang-terangan, sementara APH terkesan diam seribu bahasa.
Seorang warga sepasang suami istri, yang berinisial BL dan juga PJ yang diduga kuat menjadi salah satu pemain BBM Dengan cara mengambil (membeli) langsung dari pertamina (SPBU) di Kabupaten Takalar dan menjual dengan harga tinggi.
*”Semua Tahu, Tapi Tak Ada yang Bergerak”*
Ini bukan pelanggaran yang sembunyi-sembunyi. Titiknya diketahui warga. Rutenya diketahui. Modusnya diketahui.
Masyarakat petani mempertanyakan, kenapa penimbun BBM yang omzetnya puluhan juta per hari dibiarkan? Jangan-jangan ada main,”
Petani dan nelayan paling dirugikan. Jatah subsidi yang harusnya untuk mereka, disedot mafia. Ujungnya: biaya produksi naik, hasil panen dan tangkapan tergerus.
*Desakan: Tegas atau Mundur!*
Kesabaran warga sudah di ujung tanduk. Desakan ke Polres Takalar dan APH lainnya semakin keras: Hentikan pembiaran.
Masyarakat tidak butuh himbauan. Masyarakat butuh tindakan. Gerebek, segel, tangkap, adili. Kalau tidak mampu, mundur saja. Jangan biarkan hukum dipermainkan di depan mata masyarakat.
Hingga kini belum ada langkah konkret yang terlihat. Jawaban aparat masih seputar “akan diselidiki” dan “akan ditindaklanjuti”. Padahal UU Migas Pasal 55 jelas: pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar menanti para penimbun dan pengoplos.
*Pertanyaan Besar untuk APH Takalar*
Sampai kapan pembiaran ini berlangsung?
Sampai berapa banyak lagi rakyat kecil yang harus antre, mahal, dan kehilangan haknya?
Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan mati. Dan saat itulah mafia BBM akan semakin merajalela.
Pemerintah dan APH punya dua pilihan: Bertindak tegas sekarang, atau dicap gagal melindungi rakyatnya sendiri.













