Diduga Kerja Asal Jadi Proyek P3A-TGAI Tahun 2026 Desa Patani.

GARDATIMURNEWS COM ][ TAKALAR – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa patani, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, menuai sorotan.

Proyek yang dikerjakan oleh Kelompok P3A Patani tersebut diduga tidak memperhatikan standar teknis pekerjaan, keselamatan kerja, serta prinsip transparansi dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi pada Sabtu (25/7/2026), ditemukan sejumlah kondisi yang memunculkan pertanyaan terhadap kualitas pekerjaan. Salah satu temuan yang paling mencolok adanya perbedaan ketebalan irigasi yang di duga tidak sesuai.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi kekuatan serta daya tahan bangunan irigasi dalam jangka panjang apabila benar tidak sesuai dengan ketentuan teknis pekerjaan.

Selain itu, proyek yang diperkirakan telah mencapai progres sekitar 60 persen tersebut juga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Padahal, papan proyek merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang memuat identitas pekerjaan, nilai anggaran, sumber pendanaan, volume pekerjaan, pelaksana, hingga jangka waktu pelaksanaan sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan.

Sementara ditempat yang sama, para pekerja juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam setiap pekerjaan konstruksi guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Sejumlah temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek belum sepenuhnya memenuhi standar teknis, aspek keselamatan kerja, maupun prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.

Masyarakat meminta pemeriksaan harus mencakup kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketentuan pelaksanaan yang berlaku.

Terkait kegiatan P3A-TGAI yang diduga banyak keluar dari standar operasional pekerjaan, masyarakat berharap uang rakyat atau uang negara jangan sampai disalahgunakan sehingga mengakibatkan fisik pekerjaan tidak sesuai mutu dan kualitasnya,” tegas salah satu warga yang engan di sebutkan namanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2026 terdapat 52 kelompok tani di Kabupaten Takalar yang menerima bantuan Program P3A-TGAI. Masing-masing kelompok memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp195 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Program P3A-TGAI merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan serta merehabilitasi jaringan irigasi melalui pemberdayaan masyarakat, khususnya Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Karena menggunakan dana negara, pelaksanaannya dituntut menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari penyimpangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelompok P3A desa patani maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *