GARDATIMURNEWS.COM ][ GOWA – Polemik mengenai rencana pemanggilan Bupati Gowa oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali menjadi perhatian publik. Berbagai informasi yang berkembang di ruang publik memunculkan kesan seolah-olah Bupati Gowa menghindari panggilan Pansus. Namun, berdasarkan penelusuran terhadap informasi yang tersedia, belum terdapat surat undangan resmi yang telah diterima oleh Bupati Gowa.

Hasil penelusuran yang diperoleh dari lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa menyebutkan bahwa hingga saat itu belum ada surat pemanggilan yang diterbitkan kepada Bupati. Informasi tersebut juga menjelaskan bahwa anggota Pansus sedang melaksanakan agenda koordinasi di Jakarta sehingga rapat internal untuk menyusun agenda pemanggilan belum dilaksanakan.
Sementara itu, Bupati Gowa, Dr. Hj. St. Husniah Talenrang, S.E., M.M., secara terbuka menyatakan bahwa dirinya menghormati fungsi pengawasan DPRD dan siap memenuhi panggilan Pansus apabila undangan resmi telah diterima.
«”Saya menghormati fungsi pengawasan DPRD. Pada prinsipnya, saya siap hadir memberikan penjelasan apabila memang ada undangan resmi yang telah disampaikan kepada saya. Sampai hari ini, saya belum menerima surat undangan tersebut,” ujar Husniah.»
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat penolakan untuk hadir, melainkan penegasan mengenai pentingnya prosedur administrasi yang benar. Dalam praktik pemerintahan, pejabat yang dipanggil oleh lembaga resmi harus terlebih dahulu menerima surat undangan sebagai dasar penyesuaian agenda kedinasan.
Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa juga menyampaikan kepada media bahwa agenda pemanggilan Bupati ditunda dan surat pemanggilan memang belum dilayangkan, sehingga jadwal baru akan disesuaikan kemudian.
Dengan demikian, terdapat fakta yang sama-sama disampaikan ke publik, yaitu bahwa surat resmi pemanggilan belum diterbitkan atau belum diterima. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan bahwa Bupati Gowa menghindari panggilan Pansus sebelum mekanisme administrasi tersebut benar-benar berjalan.
Pengamat pemerintahan menilai bahwa dalam situasi politik yang dinamis, komunikasi publik yang akurat menjadi sangat penting. Informasi yang belum lengkap berpotensi menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat dan mengganggu kepercayaan publik terhadap proses kelembagaan yang sedang berlangsung.
Prinsip negara hukum menghendaki agar setiap proses pengawasan dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan menghormati hak serta kewajiban semua pihak. Karena itu, publik diharapkan memberikan ruang bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya dan bagi Pemerintah Kabupaten Gowa untuk memenuhi kewajibannya sesuai mekanisme resmi.
Masyarakat juga diimbau untuk mengedepankan informasi yang telah terverifikasi serta menghindari penyebaran spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. Dengan komunikasi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa, diharapkan seluruh proses dapat berjalan secara objektif, profesional, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.













