Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025

Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa

30 September 2025

Proses Verifikasi Berlarut, Jasa Raharja Dinilai Lamban Tuntaskan Hak Ahli Waris Korban, Ada Apa..?!

30 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta
  • Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa
  • Proses Verifikasi Berlarut, Jasa Raharja Dinilai Lamban Tuntaskan Hak Ahli Waris Korban, Ada Apa..?!
  • Kepedulian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, Picu Perubahan Cepat di SDI Karamasa
  • Polda Sulsel Periksa Kasus Dugaan Penipuan 2022, Mantan Anggota DPRD Jeneponto Jadi Terlapor
  • Ketua DPC Sepernas Kabupaten Takalar Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan.
  • Dugaan Ordal Kuat, BPN Gowa Terancam Kehilangan Integritas dalam Kasus Tanah Romang Polong
  • Kepala Sekolah UPT SD Negeri 174 Inpres Kalappo Dilaporkan ke Polisi.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Ancam Warga Tidak Beri Bantuan,Diduga Demi Politik.
Berita

Ancam Warga Tidak Beri Bantuan,Diduga Demi Politik.

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta18 Agustus 2025Tidak ada komentar97 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM || TAKALAR – Seorang warga di Dusun Banggae, Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, mengungkapkan dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Dusun (Kadus) Banggae. Dugaan ini muncul setelah warga tersebut mengaku tidak pernah lagi mendapatkan bantuan sosial karena diduga menolak permintaan kadus untuk memilih calon legislatif berinisial SRL pada pemilihan umum (Pileg) kemarin.

Menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya, Kadus secara terang-terangan mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu dan memberikan ancaman. “Pileg kemarin Kadus mengarahkan keluarga saya memilih salah satu calon legislatif berinisial SRL dan mengancam kalau bukan ia yang ia pilih maka tidak akan diberi lagi bantuan,” ungkapnya.

Ancaman ini diduga dilakukan untuk mendulang suara, namun berimbas pada terputusnya hak warga miskin atas bantuan sosial. Padahal, bantuan sosial seharusnya diberikan berdasarkan kriteria kemiskinan dan kebutuhan, bukan berdasarkan pilihan politik atau keinginan seorang Kepala Dusun. Peraturan perundang-undangan terkait dana desa dan bantuan sosial menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat harus melalui musyawarah desa dengan data yang akurat, bukan berdasarkan kepentingan politik.

Dugaan pelanggaran Hukum dan Etika Penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dusun untuk kepentingan politik pribadi atau golongan merupakan pelanggaran serius. Warga tersebut juga mengungkapkan kalau pemberian bantuan mesin jahit dan rice cooker telah mengutamakan pribadinya yang di berikan kepada istrinya.

Tugas dan wewenang seorang Kepala Dusun seharusnya membantu Kepala Desa dalam pelayanan publik dan pembinaan masyarakat, termasuk mendata warga yang berhak menerima bantuan sosial. Namun, tindakan Kadus Dusun Banggae ini justru merugikan masyarakat dan melanggar prinsip-prinsip pemerintahan desa yang bersih.

Warga berharap agar oknum aparat pemerintah yang terbukti menyalahgunakan wewenang agar segera di evaluasi guna menghindari keresahan dan kegaduhan di tegah Masyarakat, untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga dan mencegah penyalahgunaan wewenang serupa di masa depan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial sangat penting untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak dijadikan alat untuk kepentingan politik.

Hingga berita ini diluncurkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemerintah desa.(#)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 3 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025 Berita
Berita 30 September 2025

Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa

30 September 2025 Berita
Berita 30 September 2025

Proses Verifikasi Berlarut, Jasa Raharja Dinilai Lamban Tuntaskan Hak Ahli Waris Korban, Ada Apa..?!

30 September 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,405 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,497 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,027 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,005 Views
Don't Miss
Berita
Berita

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – UD Pattallassang Utama melayangkan surat somasi kepada PT Zarindah Perdana terkait…

Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa

30 September 2025

Proses Verifikasi Berlarut, Jasa Raharja Dinilai Lamban Tuntaskan Hak Ahli Waris Korban, Ada Apa..?!

30 September 2025

Kepedulian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, Picu Perubahan Cepat di SDI Karamasa

29 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025

Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa

30 September 2025

Proses Verifikasi Berlarut, Jasa Raharja Dinilai Lamban Tuntaskan Hak Ahli Waris Korban, Ada Apa..?!

30 September 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,405 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,497 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,027 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.