GARDATIMURNEWS.COM |GOWA – Desa Berutallasa Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, merupakan desa yang berada di perbatasan wilayah Kabupaten Jeneponto dan Takalar yang terdiri dari 6 dusun,yakni dusun Borongnga’ra,Bunga sungguh, Kampung Beru ,Bina Arung,dan Sangrangan,serta dusun Karanasa dengan jumlah wajib pilih 3400 orang tahun 2025
Namun,kini Desa Berutallasa ada kekosongan jabatan perangkat desa dan saat ini dijabat oleh pelaksana tugas ( Plt)karena Sekretaris Desa Berutallasa, Saharuddin meninggal dunia pada hari Sabtu ,14 Juni 2025,sedang Kepala Dusun Bungasungguh saat itu Andi Gani berhenti karena sudah usia 60 tahun
Untuk tidak ada kekosongan jabatan perangkat desa ,baik Sekretaris Desa maupun Kepala Dusun,maka Kepala Desa Berutallasa,Muh Arifin akan membentuk panitia perekrutan kekosongan Sekretaris Desa Berutallasa dan Kepala Dusun Bungasungguh, selesai pelaksanaan HUT RI ke -80 tahun 2025,ungkapnya kepada media ini ,Sabtu 16/08/2025
Menurut Arifin,hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri)yang mengatur perekrutan, pengangkatan,dan pemberhentian Kepala Desa dan perangkat desa termasuk Sekretaris Desa ( Sekdes) adalah Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan Atas Permendagri 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, ujarnya
” Peraturan tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa(Sekdes) di Kabupaten Gowa, diatur dalam Peraturan Bupati( Perbup) Gowa Nomor 27 Tahun 2016 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan Daerah (Perda) Gowa Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan kewenangan pihak pihak terkait”lanjut Arifin
Kepala Desa membentuk panitia perekrutan perangkat desa yang meliputi Sekretaris Desa ( Sekdes )dan Kepala Dusun ( Kadus ) melalui musyawarah desa yang bertujuan agar panitia bertanggung jawab untuk menyusun tahapan seleksi harap, Arifin
Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2925
Laporan Nurdin Nakku Dg Bundu
Bersambung