Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kuasa Hukum Membantah Keras, Eks Sekda Kampar Terseret Kasus Perambahan Hutan

18 Juni 2025

Tanah Urug Ilegal Marak di Gowa, TIB Serukan Penindakan Cepat

18 Juni 2025

Bhakti Sosial Polsek Tombolopao dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79 Wujud Sinergi dan Peduli Terhadap Lingkungan

18 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kuasa Hukum Membantah Keras, Eks Sekda Kampar Terseret Kasus Perambahan Hutan
  • Tanah Urug Ilegal Marak di Gowa, TIB Serukan Penindakan Cepat
  • Bhakti Sosial Polsek Tombolopao dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79 Wujud Sinergi dan Peduli Terhadap Lingkungan
  • Opini Salman Sitaba: Stop Diskriminasi Jurnalis, Saatnya Polri dan Pers Satukan Langkah Bangun Negeri
  • Polres Gowa Gelar Sertijab Kasat dan Kapolsek, Kapolres Pimpin Langsung Prosesi
  • Tim Patroli Gabungan Gowa Aman Gowa Masannang Klarifikasi Tudingan Sandiwara, Tegaskan Komitmen Tertibkan Angkutan Tambang Ilegal
  • Dugaan Penyelewengan Dana Desa Cakura Mencuat, Polres Takalar Tunggu Audit Inspektorat.
  • DPW FK PKBM Provinsi Riau Resmi Dilantik, Manahan Sitanggang: “Ini Awal Pergerakan, Bukan Akhir Perjuangan”
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Tanah Urug Ilegal Marak di Gowa, TIB Serukan Penindakan Cepat
Berita

Tanah Urug Ilegal Marak di Gowa, TIB Serukan Penindakan Cepat

Garda Timur NewsBy Garda Timur News18 Juni 2025Tidak ada komentar4 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Oplus_131072
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Koalisi Masyarakatnya Sipil Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu menyerukan penghentian aktivitas penimbunan lahan pertanian untuk pembangunan perumahan dan proyek pemerintah di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan jika menggunakan material tanah urug yang diduga berasal dari tambang galian C ilegal, karena tidak memiliki izin resmi. Dugaan ini semakin diperkuat dengan adanya praktik pengangkutan tanah urug yang dilakukan pada malam hari, diduga untuk menghindari pengawasan pihak berwenang. Rabu, (18/6)

Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebut namanya, aktivitas penimbunan sempat terhenti akibat sorotan masyarakat dan pihak terkait. Namun, belakangan ini, kegiatan tersebut kembali berlanjut dengan pola yang berbeda. Truk-truk pengangkut tanah urug terlihat beroperasi pada malam hari, mengangkut material ke lokasi perumahan di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.

“Kami menduga tanah urug yang digunakan berasal dari tambang ilegal. Jika benar demikian, ini dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan berisiko merusak jalan. Kami siap bergabung untuk melakukan aksi unjuk rasa jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum,” ujar seorang warga.

Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menegaskan bahwa jika tanah urug tersebut terbukti berasal dari sumber ilegal, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap individu yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak yang membeli, menjual, mengangkut, atau memanfaatkan hasil tambang tanpa izin juga dapat dikenai sanksi serupa, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba. Selain merugikan lingkungan dan masyarakat, aktivitas ini juga berdampak pada pendapatan daerah, karena galian C yang tidak berizin tidak menyetorkan pajak atau retribusi kepada pemerintah.

“TIB mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera bertindak dan menyelidiki dugaan ini. Jika terbukti tanah urug yang digunakan berasal dari tambang ilegal, maka sanksi tegas harus diberikan kepada semua pihak yang terlibat, termasuk penambang, pemasok, dan pengembang perumahan,” tegasnya.

Syafriadi juga meminta Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan galian C, khususnya di Kecamatan Somba Opu dan sekitarnya, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Bupati Gowa harus mengambil langkah tegas. Tidak ada keuntungan dari aktivitas penimbunan ilegal, justru lebih banyak dampak negatifnya, seperti merugikan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu infrastruktur jalan di Kabupaten Gowa,” pungkasnya.(/*)Tim media TIB

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 18 Juni 2025

Kuasa Hukum Membantah Keras, Eks Sekda Kampar Terseret Kasus Perambahan Hutan

18 Juni 2025 Berita
Berita 18 Juni 2025

Bhakti Sosial Polsek Tombolopao dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79 Wujud Sinergi dan Peduli Terhadap Lingkungan

18 Juni 2025 Berita
Berita 18 Juni 2025

Opini Salman Sitaba: Stop Diskriminasi Jurnalis, Saatnya Polri dan Pers Satukan Langkah Bangun Negeri

18 Juni 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,394 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,478 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024995 Views

Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

3 April 2023792 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Kuasa Hukum Membantah Keras, Eks Sekda Kampar Terseret Kasus Perambahan Hutan

18 Juni 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Riau – Kuasa Hukum eks Sekda Kampar Drs Datok Yusri M.Si membantah keras…

Tanah Urug Ilegal Marak di Gowa, TIB Serukan Penindakan Cepat

18 Juni 2025

Bhakti Sosial Polsek Tombolopao dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79 Wujud Sinergi dan Peduli Terhadap Lingkungan

18 Juni 2025

Opini Salman Sitaba: Stop Diskriminasi Jurnalis, Saatnya Polri dan Pers Satukan Langkah Bangun Negeri

18 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kuasa Hukum Membantah Keras, Eks Sekda Kampar Terseret Kasus Perambahan Hutan

18 Juni 2025

Tanah Urug Ilegal Marak di Gowa, TIB Serukan Penindakan Cepat

18 Juni 2025

Bhakti Sosial Polsek Tombolopao dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79 Wujud Sinergi dan Peduli Terhadap Lingkungan

18 Juni 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,394 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,478 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024995 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.