Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf

3 November 2025

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf
  • Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!
  • Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino
  • Poyek Paving Blok Kelurahan Sombalabella Takalar Diduga Tak Sesuai RAB.
  • Presiden TIB: “Saya Tidak Akan Mundur Demi Aset Negara”
  • Seorang Pekerja Tewas Jatuh dari Lantai Empat, Presiden TIB Serukan Audit Proyek Konstruksi di Gowa
  • Polsek Tombolopao Tangkap Terduga Pencuri Mesin Pompa yang Kabur hingga Luwu Timur
  • TIB: Kapolres Gowa Tak Bernyali ! Kasus Perampasan Aset Pemkab Gowa?!
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Tanah Urug Ilegal Marak di Gowa, TIB Serukan Penindakan Cepat
Berita

Tanah Urug Ilegal Marak di Gowa, TIB Serukan Penindakan Cepat

Garda Timur NewsBy Garda Timur News18 Juni 2025Tidak ada komentar13 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Oplus_131072
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Koalisi Masyarakatnya Sipil Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu menyerukan penghentian aktivitas penimbunan lahan pertanian untuk pembangunan perumahan dan proyek pemerintah di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan jika menggunakan material tanah urug yang diduga berasal dari tambang galian C ilegal, karena tidak memiliki izin resmi. Dugaan ini semakin diperkuat dengan adanya praktik pengangkutan tanah urug yang dilakukan pada malam hari, diduga untuk menghindari pengawasan pihak berwenang. Rabu, (18/6)

Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebut namanya, aktivitas penimbunan sempat terhenti akibat sorotan masyarakat dan pihak terkait. Namun, belakangan ini, kegiatan tersebut kembali berlanjut dengan pola yang berbeda. Truk-truk pengangkut tanah urug terlihat beroperasi pada malam hari, mengangkut material ke lokasi perumahan di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.

“Kami menduga tanah urug yang digunakan berasal dari tambang ilegal. Jika benar demikian, ini dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan berisiko merusak jalan. Kami siap bergabung untuk melakukan aksi unjuk rasa jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum,” ujar seorang warga.

Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menegaskan bahwa jika tanah urug tersebut terbukti berasal dari sumber ilegal, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap individu yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak yang membeli, menjual, mengangkut, atau memanfaatkan hasil tambang tanpa izin juga dapat dikenai sanksi serupa, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba. Selain merugikan lingkungan dan masyarakat, aktivitas ini juga berdampak pada pendapatan daerah, karena galian C yang tidak berizin tidak menyetorkan pajak atau retribusi kepada pemerintah.

“TIB mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera bertindak dan menyelidiki dugaan ini. Jika terbukti tanah urug yang digunakan berasal dari tambang ilegal, maka sanksi tegas harus diberikan kepada semua pihak yang terlibat, termasuk penambang, pemasok, dan pengembang perumahan,” tegasnya.

Syafriadi juga meminta Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan galian C, khususnya di Kecamatan Somba Opu dan sekitarnya, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Bupati Gowa harus mengambil langkah tegas. Tidak ada keuntungan dari aktivitas penimbunan ilegal, justru lebih banyak dampak negatifnya, seperti merugikan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu infrastruktur jalan di Kabupaten Gowa,” pungkasnya.(/*)Tim media TIB

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 3 November 2025

Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf

3 November 2025 Berita
Berita 3 November 2025

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025 Berita
Berita 3 November 2025

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,037 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,008 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf

3 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Labbakkang Pangkep – Insiden penganiayaan terhadap seorang sopir truk oleh oknum anggota Kepolisian…

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025

Poyek Paving Blok Kelurahan Sombalabella Takalar Diduga Tak Sesuai RAB.

1 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf

3 November 2025

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,037 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.