Gardatimurnews.com || Takalar – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Takalar (Sirajuddin Saraba) bersama Kepala Bidang Penertiban ( Subair,S.Sos ) melakukan penyegelan terhadap Dua (2) buah Minimarket antara lain Alfamart yang berada di Jl Ince Husain Dg Parani, Kelurahan Kalabbirang serta Alfamidi di Jl Jenderal Soedirman Kelurahan Pattallassang, Rabu (28/05/2025).
Penyegelan minimarket tersebut dilandasi dengan adanya Moratorium pihak Pemda Takalar dengan tidak memberikan estimasi waktu yang ditentukan
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Takalar, Sirajuddin Saraba saat wawancara dengan beberapa insan Pers.
Adapun Moratorium ini dilakukan karena berdasarkan tidak adanya kelengkapan perijinan dari para pihak pengelola dua (2) Minimarket tersebut
Para pekerja bangunan di depan Alfamidi juga diberhentikan aktifitasnya secara paksa oleh para petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Bidang Penertiban Kabupaten Takalar.(Red).