Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati

12 Juli 2025

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati
  • Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut
  • Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang
  • Kapolsek Biringbulu Silaturahmi ke Warga, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama FKPM
  • Pemeriksaan Dana BOP oleh BPK Sumut di Serdang Bedagai Tuai Polemik: Legalitas dan Temuan Dipertanyakan
  • Terduga Pelaku Penembakan di Gowa Ditangkap di Balikpapan, Korban Minta Penegakan Hukum Tegas
  • Mubes IKA GRAFIKA SMK Negeri 4, Syaharuddin Dg Liu ketua APDESI Gowa Terpilih, Kita Bersatu Tali Silahturahmi Erat.
  • BMKI Soroti Ledakan Bom di Bulukumba, Desak Polda Sulsel Tindak Kasat Intel dan Bhabinkamtibmas
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » PKN Memberikan Apresiasi Kepada Kapolres Supiori dan jajarannya.
Berita

PKN Memberikan Apresiasi Kepada Kapolres Supiori dan jajarannya.

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta19 Maret 2025Tidak ada komentar7 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM || Bekasi – Pemantau Keuangan negara PKN memberikan Apresiasi dan rasa hormat kepada Kapolres Supiori dan jajarannya yang telah merespon dan memperoses laporan PKN dan atas kerja keras untuk mengungkap ,penyelidikan dan penyidikan serta menyerahkan 2 tersangka pelaku korupsi dana desa /kampung mafia distrik Supiori kabupaten Supiori Papua dan barang bukti kepada kejaksaaan Biak Numport.Selasa,(18 /03/2025)

Saat ini 2 Terdakwa sudah di vonis penjara 1Tahun 9 bulan , demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum PKN pada saat Konferensi pers di kantor jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi dinihari Senin (17 Maret 2025).

Patar sihotang SH, MH,. menjelaskan kronologis kejadiannya , berawal dari informasi masyarakat kampung mapia yang sedang berada di kota Supiori kepada Tim PKN yang ada di Daerah itu, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Korupsi dana Desa dan bantuan lainnya yang di lakukan kepala kampung Mapia Distrik Supiori Barat kabupaten Supiori Papua , sesuai dengan SOP Investigasi PKN sebelum melakukan laporan ke Pihak penyidik harus di lakukan dulu Investigasi Ke lapangan.

Pada waktu itu saya patar Sihotang ketum PKN menginstruksikan kepada Tim PKN Biak dan supiori untuk melakukan observasi dan investigasi ke Kampung Mapia Distrik Supiori Barat untuk melakukan Investigasi dan wawancara dengan para tokoh Adat, Agama dan masyarakat korban lainnya.

Perlu kita ketahui bahwa Kampung Mapia ini berada jauh di tengah laut perbatasan dengan Pilipina dan menuju ke sana harus mengunakan kapal, selama 1 minggu Tim PKN berada di kampung Mapia dan dibantu oleh masyarakat untuk menunjukkan lokasi atau obyek yang tim PKN investigasi, selanjutnya pulang ke Kota Supiori dan melaporkan Ke PKN Pusat.

Untuk selanjutnya PKN membuat laporan ke Aparat Penyidik dalam hal ini Polres Supiori Papua kemudian selanjutnya Penyidik Tipikor melakukan penyelidikan serta penyidikan sampai pemberkasan dilanjutkan penyerahan 2 tersangka dan barang bukti ke Kajari Biak Numport,dan selanjutnya Kajari Biak Numport dan pengadilan Tipikor Jayapura menyidangkan kasus korupsi ini.

Saat ini 2 pelaku telah di vonis terbukti korupsi dan di masukkan dalam penjara LP Jayapura namun terpidana wanita di kirim ke LP Keerom Papua .

Patar Sihotang menjelaskan bahwa Terdakwa WILIYAMS EKLADIUS MSEN, selaku Kepala Kampung Mapia yang ditunjuk dan bersama-sama dengan Saksi FERNY LASAIJI selaku Bendahara Pengeluaran Kampung Mapia berdasarkan Keputusan Kepala Kampung Mapia Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penunjukan Bendahara Kampung Tahun 2019 , telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara melawan hukum:

Terdakwa bersama Saksi Ferny Lasaiji telah menyusun sendiri Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Mapia tanpa melalui Musrenbangdes,sehingga bertentangan dengan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1);

Terdakwa bersama Saksi Ferny Lasaiji telah mengelola dan menatausahakan dana kampung tanpa melibatkan Pejabat Pengelola Keuangan Kampung (PPKK) Kampung Mapia lainnya yang memiliki tugas dan fungsi di bidangnya masing – masing berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kampung Mapia Nomor: 03/KKM/2019 tanggal 18 Januari 2019 tentang Aparat Kampung, Sehingga bertentangan dengan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 6 Ayat (1) Jo. Ayat (4), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 8 Ayat (1) Jo. Ayat (2); Terdakwa bersama Saksi Ferny Lasaiji telah membelanjakan dana kampung tidak sesuai dengan pagu dan peruntukan yang sebenarnya sebagaimana yang telah ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Mapia Tahun 2019 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Mapia Tahun 2020 sehingga bertentangan dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Pasal 2 Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 15 Ayat (2) Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa Bab VII Pasal 32 Ayat (1);
Bahwa Terdakwa bersama Saksi Ferny Lasaiji tidak melengkapi LAPORAN pertanggungjawaban atas pembelanjaan anggaran sebagaimana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Mapia Tahun 2019 dengan bukti bukti pendukung yang lengkap dan sah sehingga bertentangan dengan: Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 51 Ayat (2),
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam hal ini memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp. 224.109.000,- (dua ratus dua puluh empat juta seratus sembilan ribu rupiah), memperkaya Saksi Ferni Lasaiji sebesar Rp 179.014.829,- (seratus tujuh puluh sembilan juta empat belas ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah), serta telah memperkaya Saksi Jurainy Tuahuns (Istri Terdakwa) sebesar Rp 19.210.000,- (sembilan belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 422.333.829,- (empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) yang dalam hal ini terdiri dari Keuangan Negara (Dana Desa) sebesar Rp 247.023.464,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua puluh tiga ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) dan Keuangan Daerah (Alokasi Dana Desa) sebesar Rp 175.310.365 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut,
sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa/ Kampung Mapia Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2019 dan 2020 tanggal 4 Mei 2023 dari Inspektorat Kabupaten Supiori.

Patar sihotang yang akrab di panggil Pa Patar menyatakan bahwa Kampung Mapia berada di Kepulauan Mapia, atau yang dikenal oleh masyarakat setempat sebagai Kampung Mapia, terdiri dari tiga pulau utama: Pulau Brassi, Pulau Fanildo, dan Pulau Pegun.

Kepulauan ini terletak di Kabupaten Supiori, Kecamatan Supiori Barat, Provinsi Papua, Posisi geografisnya yang unik, berada di tengah-tengah gugusan terumbu karang berbentuk kolam alami, menjadikannya sebuah surga tersembunyi di tengah luasnya Samudra Pasifik.

Tidak hanya keindahan alam, Kepulauan Mapia juga menyimpan sejarah yang dalam. Pada masa Perang Pasifik, pulau-pulau ini pernah menjadi pangkalan militer Jepang. Bukti-bukti sejarah tersebut masih bisa ditemukan hingga kini, seperti bekas landasan bandara militer di Pulau Pegun. Namun, keberadaan bom-bom aktif yang tertinggal dari masa perang tersebut menjadikan sebagian area di pulau ini berbahaya, hingga terdapat larangan menyalakan api di sekitar lokasi tertentu. Kepulauan Mapia berbatasan langsung dengan Filipina.

Salah satu ciri khas Kepulauan Mapia adalah pintu masuknya yang tersembunyi di antara gugusan terumbu karang. Untuk dapat masuk ke kawasan ini, kapal harus menunggu air pasang dan dibutuhkan panduan dari masyarakat lokal, Kesulitan akses ini sekaligus menjadi keistimewaan yang menjaga keaslian dan keindahan alam tanah Mapia.

Patar Sihotang menyampaikan Bahwa Kapolres dan jajarannya dan Kajari Biak numport dan Hakim Tipikor telah berhasil menyelamatkan hak hak masyarakat Tanah Papua pada khsususnya ,karena dengan di vonis nya 2 Pelaku korupsi ini sangat berdampak efek domino dan berdampak efek jera kepada para kepala desa atau kampung yang ada di papua ini ,yang mana menurut informasi masih banyak Oknum Kepala Kampung di tanah papua yang masih memanfaatkan Dana dsa /kampung untuk kepentingan pribadi atau kelompok sehingga tujuan pemerintah membuat program dana desa untuk kesejahteraan masyarakat tidak tercapai .

Akhirnya melalui Tulisan ini kami Masyarakat Pemantau Keuangan negara PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya khususnya Bagian Tipikor Polres Supiori atas kerja keras dan responsip nya menerima dan melayani dan memperoses laporan masyarakat PKN sampai ke proses persidangan dan 2 pelaku di vonis 1 tahun 9 bulan oleh Pengadilan tipikor jayapura .
BRAVO KAPOLRES DAN JAJARANNYA.

Lap : PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH
KONTAK WA 082113185141

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 12 Juli 2025

Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati

12 Juli 2025 Berita
Berita 11 Juli 2025

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025 Berita
Berita 10 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,396 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,484 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024998 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025961 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati

12 Juli 2025

GARDATIMURNEWS COM | GOWA – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Demokratik (GEMPUR) berencana melaporkan Kepala Sekolah…

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025

Kapolsek Biringbulu Silaturahmi ke Warga, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama FKPM

9 Juli 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati

12 Juli 2025

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,396 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,484 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024998 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.