Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.
  • Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat
  • IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat
  • Kejari Gowa Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 5
  • Antusias TK TPA Masjid Al-Fathani Sawagi Kec Pattallassang Gowa Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 2025
  • Pemuda Panca Marga Gowa Sukses Mengadakan Maulid Di Desa Manjapai Dusun Karabasse Bonto Nompo.Gowa.
  • Tikungan S Berubah Jadi Tikungan C, Inisiatif Tokoh Masyarakat dan Babinsa Berutallasa
  • RS Maryam Citra Medika Hadirkan Program Kesehatan Gratis bagi Warga Bajeng Takalar
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Libatkan Anak Untuk Meghadiri Kampanye, Bawaslu Gowa Teruskan Pelanggaran Kepala Sekolah SMAN 10 Gowa ke BKN dan Komisi Perlindungan Anak. 
Berita

Libatkan Anak Untuk Meghadiri Kampanye, Bawaslu Gowa Teruskan Pelanggaran Kepala Sekolah SMAN 10 Gowa ke BKN dan Komisi Perlindungan Anak. 

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta7 Desember 2024Tidak ada komentar16 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM || GOWA – Bawaslu Kabupaten Gowa, melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, telah meneruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 10 Gowa berinisial AS ke kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Perlindungan Anak. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan anak-anak dalam kegiatan politik praktis pada masa kampanye lalu. Jumat (6/12/2024).

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh tim hukum salah satu pasangan calon pada Selasa, 19 November 2024. Laporan tersebut menuding AS telah melibatkan siswa SMAN 10 Gowa untuk menghadiri kampanye politik salah satu pasangan calon.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi, termasuk para siswa, ditemukan fakta bahwa Kepala Sekolah SMAN 10 Gowa meminta seorang siswa untuk mendata 150 siswa lain guna menghadiri kampanye tersebut. Selain itu, AS juga memberikan sejumlah uang transportasi untuk mendukung kehadiran para siswa.

Saat kampanye berlangsung, tercatat 79 siswa hadir, termasuk beberapa siswa di bawah umur yang belum memiliki hak pilih.

Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Gowa menilai adanya pelanggaran terhadap asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam, *Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara*, yang mengamanatkan bahwa ASN harus bersikap netral dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Serta pada *Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023*, yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selain pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Gowa juga menilai bahwa tindakan tersebut melanggar *Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak*, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni, menyampaikan bahwa Gakumdu telah melakukan pendalaman dalam menangani dugaan pelanggaran ini. “Keterlibatan anak dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencederai asas netralitas ASN tetapi juga melanggar hak-hak anak. Oleh karena itu, kami telah meneruskan dugaan pelanggaran ini ke BKN dan Komisi Perlindungan Anak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Bawaslu Gowa berharap agar BKN segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, dan Bawaslu juga berharap Komisi Perlindungan Anak dapat mengambil langkah strategis dalam melindungi anak-anak yang terlibat, memastikan hak mereka tidak dilanggar, dan memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Lap : Muh Tahar.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 16 September 2025

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025 Berita
Berita 16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025 Berita
Berita 15 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,401 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,493 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,025 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,004 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

GARDATIMURNEWS.COM || TAKALAR, Sul-Sel – Bupati Takalar H Moch Firdaus Daeng Manye meresmikan Tower Jaringan…

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025

Kejari Gowa Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 5

15 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,401 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,493 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,025 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.