Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

4 Desember 2025

4 Desember 2025

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang
  • Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999
  • Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah
  • Pertarungan Masa Tegang Pemilihan RT Sekota Makassar
  • Pemilihan RT di Jalan Kera-Kera Diprotes Warga: Hak Pilih Tidak Tersalurkan
  • RS Maryam Citra Medika Takalar Tingkatkan Semangat Kerja Lewat Family Gathering dan Penghargaan Karyawan
  • Majelis Adat Ultimatum Jamaluddin: Klarifikasi atau Diumumkan ke Publik Sebagai Pelanggar Marwah Budaya!
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » WABUP MAROS HJ.SUHARTINA BOHARI MANGKIR DARI PANGGILAN REHABILITASI BNN SULSEL.
Berita

WABUP MAROS HJ.SUHARTINA BOHARI MANGKIR DARI PANGGILAN REHABILITASI BNN SULSEL.

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta26 November 2024Tidak ada komentar21 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM.||MAKASSAR- Polemik rehabilitasi Balon Wakil Bupati Maros di Pilkada 2024 menjadi pertanyaan masyarakat. Dimana pada September lalu Tim Pemeriksa Narkotika menyatakan Suhartina Bohari dinyatakan positif Narkoba.

Untuk menjawab hal tersebut Ketua Tim Pemeriksa Narkotika Pilkada tahun 2024 Sudarianto sebelumnya menjelaskan bahwa BNN Sulsel selain upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, juga ada bidang pemutusan/pemberantasan jaringan yakni pada bidang rehabilitasi untuk memulihkan bagi pecandu narkoba.

Terhadap Balon Wakil Bupati Maros yang dinyatakan positif, Sudarianto menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti dari awal September 2024 lalu.

“Kita sudah menghimbau di media sosial supaya yang bersangkutan itu mengikuti program rehabilitasi. Ini yang perlu di fahami kepada seluruh masyarakat sebenarnya. Bahwa terkait dengan Adiksi (Kecanduan) ndak perlu malu karena itu adalah satu penyakit,” kata Sudarianto melalui siaran youtube Podcast BNNP Sulsel.

Sudarianto mengungkapkan, setelah himbauan Balon Wakil Bupati Maros tersebut belum juga memenuhi, Sehingga dirinya kembali melakukan undangan rehabilitasi pada 25 November 2024 ini.

“Karena setelah dihimbau untuk mengikuti program rehabilitasi belum ikut, nah kemarin ini kita undang pada Senin 25 November 2024 supaya ikut ke BNN untuk di Asesmen. Karena dari hasil Asesmen itu nanti yang menentukan metode atau program rehabilitasi yang akan diterapkan pada yang bersangkutan. Tetapi, kemarin itu hanya kuasa hukum yang diutus. jadi ini berbeda sebenarnya, jadi inikan bukan soal hukum, harus yang bersangkutan yang di Asesmen sesuai dengan hasil tes nya yang dinyatakan Positif kemarin itu,” papar Ketua Tim Pemeriksa Narkotika Pilkada.

Ditanya soal kenapa tidak melakukan pemanggilan pada saat bulan September lalu, Sudarianto menjawab tidak ingin dikaitkan dengan politik sehingga dirinya ingin menyelesaikan masa kampanye pada Pilkada tahun 2024.

“Awal September kita sudah sampaikan sebaiknya mengikuti program. Na kemarin itukan masa kampanye jadi kita hindari itu jangan kita dikaitkan dengan politik. Setelah selesai program kampanye politik kita kirimkan surat untuk datang Asesmen sebagai tindak lanjut upaya rehabilitasi.,” jelasnya.

Oleh karena itu, Sudarianto menyampaikan bahwa masyarakat yang Adiksi (kecanduan) Narkoba agar jangan malu untuk dilakukan rehabilitasi. Hal itu merujuk pada UU 35 pasal 54 menjamin bahwa pencandu itu wajib rehabilitasi.

“Jadi jangan takut dan jangan juga malu. Ada juga peraturan pemerintah nomor 25 yang lainnya, yaitu menjamin juga jika pecandu narkoba melaporkan diri ke institusi penerima wajib lapor BNN maupun kerumah sakit yang telah di terapkan oleh kementerian kesehatan itu dilindungi UU tidak di Pidana melainkan di rehabilitasi,” urainya.

Kami Berharap agar yang bersangkutan segera datang ke kantor BNNP SULSEL supaya dilakukan Asesmen agar mengetahui metode Rehabilitasi apa yang akan dijalankan nantinya.

Lap : Muh Tahar.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 4 Desember 2025

Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

4 Desember 2025 Berita
News 4 Desember 2025

4 Desember 2025 News
Berita 3 Desember 2025

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,411 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,045 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,015 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

4 Desember 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Rapat koordinasi mitigasi bencana tanah longsor dan pohon tumbang bertempat di…

4 Desember 2025

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025

Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah

3 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

4 Desember 2025

4 Desember 2025

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,411 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,045 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.