Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani
  • Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.
  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
  • Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers
  • Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD
  • Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???
  • Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik
  • Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan Ketua Komisi Informasi Pusat.
Berita

Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan Ketua Komisi Informasi Pusat.

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta22 November 2024Tidak ada komentar22 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM || Jakarta – Ketua Pemantau Keuangan Negara -PKN melaporkan Ketua Komisi Informasi Pusat ke Ketua Ombusdman Pusat di Jakarta ,karena Komisi Informasi Pusat tidak melaksanakan Sidang Kode Etik Anggota Komisi sesuai yang di laporkan PKN.

Kepada Yth :KETUA OMBUSDMAN PUSAT RI

Di Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 3, Kuningan, Jakarta Selatan 12940 Jakarta

Berdasarkan :

1.UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombusdman RI

2.UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik

3.PP No 48 Tahun 2016 tentang tata Pengenaan sangsi Administrasi terhadap Pejabat pemerintah

4.PP No 43 Tahun 2018 tentang Tata cara Peran serta Masyarakat Pemberantasan dan pencegahan Korupsi.

5.PP No 68 Tahun 1999 Tentang Tata cara Peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

6.PP No 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan Penyelenggara

Pemerintah daerah

7.Perki No 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi

Atas dasar tersebut diatas Saya

Nama :PATAR SIHOTANG SH MH

Jabatan :Ketua Umum Pemantau keuangan negara PKN

Alamat :Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi

Bertindak dan untuk atas nama Pemantau keuangan negara PKN melaporkan dan meminta kepada Ketua Ombusdman agar memproses Perbuatan Maladministrasi Ketua Komisi Informasi Pusat sesuai amanat UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombusdman RI dan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik

Dengan Fakta Fakta sebagai berikut

1.Pada tanggal 17 Oktober 2024 Pemantau Keuangan negara PKN melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Komisi kepada ketua komisi Informasi Pusat dengan surat laporan nomor 01/LAPORAN/KODE ETIK/PKN/IX/2024 tentang pelanggaran Kode etik Komisi yang di lakukan anggota Komisi Informasi pusat dengan modus tidak menyelesaikan sengketa informasi yang diajukan pemohon paling lama 100 hari kerja . dengan laporan lengkap dan tanda terima terlampir sebagai barang bukti P1

2.Bahwa pada tanggal 13 November 2024 Mengajukan Keberatan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai atasan Komisi Informasi Pusat ,karena Komisi Informasi Pusat tidak melakukan persidangan majelis kode etik atas dugaan pelanggaran kode etik anggota komisi yang di laporkan oleh Pemantau keuangan negara PKN dengan Surat Nomor 01/KEBERATAN /PKN/XI/2024 dengan Laporan lengkap terlampir sebagai Bukti

Bahwa berdasarkan Pasal 16 UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayan Publik

Pelaksana berkewajiban:

Melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;

Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4.Bahwa Pasal 18

Masyarakat berhak:

mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;

mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;

mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;

mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;

memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;

memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;

mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman;

mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Pembina penyelenggara dan ombudsman; dan

mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

5.Bahwa bahwa dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat agar terwujud aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu dibentuk lembaga Ombudsman Republik Indonesia;

6 .Bahwa Pasal 7 UU No 37 Tahun 2008 Ombudsman bertugas:

Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;

Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;

Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalamp enyelenggaraan pelayanan publik;

Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;

membangun jaringan kerja;

melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang -undang.

7.Bahwa Sebagai Lampiran laporan ini ,daftar barang bukti Turut kami lampirkan

a.Surat Laporan pelanggaran kode etik dan Tanda terima PKN

b.Surat Keberatan ke Atasan Komisi Informasi dan tanda terima

c.SK Menkumham pengesahan Akte pendirian PKN sebagai legalitas

Berdasarkan Fakta Fakta Hukum diatas ,Kami meminta kepada Ketua Ombusdman agar memproses laporan ini dan memberikan Sangsi sesuai Undang Undang yang berlaku

Demikian Laporan dan permintaan ini kami buat ,atas kerja sama nya kami ucapkan terima kasih

Bekasi Tanggal 19 November 2024

PELAPOR

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM

WA 082113185141

TEMBUSAN :

A1.Presiden RI Bapak Jend Prabowo Subianto

2.Ketua Komisi Informasi Pusat

3.Ketua Komisi I DPR RI Pusat

4.Para Ketua Komisi Informasi Provinsi di Indonesia

5.Menteri Komunikasi dan digital

6.Ketua BPK RI Pusat

7.Ketua KPK

8.ketua DPRD DKI Jakarta.

Red : PKN RI.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 30 Agustus 2025

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025 Berita
Berita 30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025 Berita
Berita 29 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,004 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Rencana digelarnya konser bertajuk “Suara Tana Timur, Pestanya Anak Timur” yang…

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025

Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers

29 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.