Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025

Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers

29 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.
  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
  • Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers
  • Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD
  • Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???
  • Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik
  • Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan
  • Tegas! Bupati Deli Serdang Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Arteri Kualanamu
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Gowa, PBHI Sulsel Bersama Warga Terdampak Melakukan Perlawanan. 
Berita

Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Gowa, PBHI Sulsel Bersama Warga Terdampak Melakukan Perlawanan. 

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta15 September 2024Tidak ada komentar48 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM || Gowa-Dugaan aktivitas tambang ilegal di Dusun Passimbungang, Desa Bontomanai, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, dimulai pada bulan Juli 2024. Penambangan yang diduga ilegal ini telah beroperasi sejak 1 Juli 2024. Tambang tersebut berlokasi di Dusun Passimbungang dan mencakup lahan seluas 71 are, dengan potensi pengembangan lebih lanjut melalui pembelian lahan atau kerja sama dengan pihak lain.

Tambang ini beroperasi secara individu dan diduga tidak memiliki izin resmi. Material yang ditambang adalah tanah dan pasir, yang diangkut menggunakan satu unit ekskavator dan 40 hingga 50 truk setiap hari. Setiap truk dapat membawa sekitar 9 kubik material, sehingga total volume pengangkutan mencapai 450 kubik per hari. Aktivitas mobilisasi truk dimulai sejak pukul 04.00 pagi hingga 12.00 siang, bahkan berlanjut hingga tengah malam. Dalam beberapa minggu terakhir, penambangan ini hampir beroperasi 24 jam sehari tanpa henti.

Seiring berjalannya waktu, tambang ini mulai menimbulkan berbagai dampak buruk, terutama bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Kerusakan yang paling nyata adalah pada sawah dan lahan di sekitarnya. Erosi tanah mulai terjadi, memicu longsor di perbatasan area tambang yang mengancam keselamatan penduduk. Air limbah tambang dibuang langsung ke sawah produktif yang tengah dalam musim tanam, merusak kualitas tanah dan menurunkan hasil panen petani.

Selain itu, sumber air bersih di sekitar tambang mulai tercemar, ditandai dengan perubahan warna air menjadi kekuningan dan keruh. Dampak ini diperparah dengan sumur resapan yang semakin dangkal, menyebabkan masalah irigasi pada lahan pertanian di area tersebut. Suara bising dari kendaraan truk yang beroperasi terus-menerus juga menjadi keluhan masyarakat.

Salah satu dampak paling mengkhawatirkan adalah terbentuknya “kubangan” akibat proses penambangan. Lokasinya yang berdekatan dengan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang memiliki sekitar 50 siswa menimbulkan potensi bahaya bagi anak-anak. Selain itu, keberadaan tambang yang diduga ilegal ini memicu konflik sosial di kalangan masyarakat, dengan perpecahan antara yang mendukung dan menentang tambang, yang berpotensi memicu ketegangan antar masyarakat. Aktivitas penambangan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesejahteraan masyarakat setempat. Total masyarakat yang terdampak sekitar 184 orang.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sulsel telah membentuk tim untuk mendampingi masyarakat sebagai korban dugaan aktivitas tambang ilegal ini dalam mengadvokasi dan melakukan upaya hukum untuk memastikan kepentingan terbaik bagi masyarakat.

Kuasa hukum, Azhad Zadly Zainal, SH, menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Debu dari penambangan dan truk yang melintas setiap hari dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti penyakit pernapasan, bagi penduduk sekitar. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, yang menyebutkan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan negara wajib untuk menyediakannya”. Penambangan pasir yang tidak terkontrol juga dapat mencemari sumber air dan mengurangi ketersediaan air bersih bagi masyarakat sekitar. Menurut Pasal 6 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: “Setiap orang berhak mendapatkan air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif”. Jika terbukti bahwa aktivitas tersebut merupakan penambangan tanpa izin, maka jelas melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020.

Kami telah menyusun agenda advokasi untuk ke depan. Dalam waktu dekat, kami akan membuat laporan kepada pihak berwajib dan mengadukan permasalahan ini ke instansi pemerintah terkait, tegasnya.

Redaksi.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025 Berita
Berita 29 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025 Berita
Berita 29 Agustus 2025

Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers

29 Agustus 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,004 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025

GARDATIMURNEWS.COM |GOWA – Seorang pemuda berinisial AFJ (27) nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah kepergok masuk…

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025

Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers

29 Agustus 2025

Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD

28 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025

Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers

29 Agustus 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.