Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam

25 Juni 2025

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam
  • Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi
  • Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional
  • Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah
  • Kapolsek Tombolopao Gelar Baksos Jelang Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79
  • Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Biringbulu Gelar Baksos Religi dan Bagi Sembako di Masjid Al-Ikhlas
  • Dirgahayu Bhayangkara ke-79, Momentum Polri Kembalikan Kepercayaan Publik
  • AKP Hafid  Kapolsek Tombolopao Polres Gowa, Perkuat Sinergis Kamtibmas,  Kunjungi Desa Pao
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Ganasnya Mafia Galian C Ilegal Di Binjai Bakung Pantai Labu !!!! Selain Mengorek Tanah Juga Merugikan Tanaman Kelapa Sawit Warga Di Babat Habis .
Nasional

Ganasnya Mafia Galian C Ilegal Di Binjai Bakung Pantai Labu !!!! Selain Mengorek Tanah Juga Merugikan Tanaman Kelapa Sawit Warga Di Babat Habis .

Salman SitabaBy Salman Sitaba25 Mei 2024Tidak ada komentar68 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang –Galian C ilegal selain mengambil tanah bantaran Sei Ular tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah juga telah merugikan warga , seluas 6 hektar dari 30 hektar luasnya bantaran sungai ular di desa Binjai Bakung tanaman produktif kelapa sawit yang selama ini telah menghasilkan TBS kelapa sawit kini di robohkan tanpa rasa belas kasihan.

Warga desa Binjai Bakung kecamatan Pantai Labu Deli Serdang mengeluh dan sedih , menangis melihat tanaman kelapa sawit yang selama ini di tanam dan di rawat serta telah menghasilkan produksi TBS kelapa sawit yang hasilnya dapat membantu perekonomian warga, sebanyak 45 warga kini harus menahan sedih , menangisi tanaman yang begitu subur dan menghasilkan kini harus di tumbang sia-sia seluas 6 hektar ,hanya karena demi menuruti keserakahan perbuatan para pengusaha nakal galian C ilegal di desa Binjai Bakung.

Sugiarto (52) warga desa Binjai Bakung menyampaikan keluhannya kepada awak media Jum’at (24-05-2024) mengatakan ” Kami warga desa Binjai Bakung sebanyak 45 kepala keluarga merasa sedih dan benar – benar kecewa atas perbuatan para pengusaha galian C ilegal , selain merusak tanah bantaran dengan cara di korek dengan menggunakan alat berat excavator satu unit dan tanah tersebut di perjual belikan kepada warga yang membutuhkannya dengan harga Rp.230.000/Damtruk , juga tanaman kelapa sawit yang selama ini bertahun – tahun kami tanam dan kami rawat dengan baik yang hasilnya kami gunakan untuk membantu perekonomian rumah tangga kami kini ikut menjadi korban keserakahan para pengusaha nakal galian C” rintihnya

Lanjutnya , lokasi tanah Bantaran Sungai ular sudah belasan tahun kami tanaman kelapa sawit sudah ada izin dari dinas PU ( BWS ) dan suratnya juga masih ada kami simpan, tanah tersebut tidak kami hak miliki melainkan hanya izin mengelola dengan cara di tanami tanaman yang berguna, menghasilkan guna untuk membantu perekonomian warga dan dengan catatan bila suatu waktu lokasi tanah tersebut di ambil atau akan di pergunakan oleh pihak pemerintah maka kami warga akan menyerahkannya tanpa meminta ganti rugi.” Jelasnya

Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Undang – Undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengamanatan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Warga Binjai Bakung Deli Serdang meminta , Kami mohon kepada pihak yang terkait Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Kapolresta Deli Serdang, Kapolsek Pantai Labu, Kepala Dinas BWS, dan Kasat Pol PP , Camat Pantai Labu segera lakukan tindakan kepada para pengusaha nakal galian C yang telah merusak tanaman warga juga memperjualbelikan tanah bantaran sungai ular tanpa izin resmi dari pemerintah, warga memohon segera tangkap para pengusaha nakal dan alat beratnya excavator, hukum dan adili sesuai UU yang berlaku di NKRI. ( Baem Siregar )

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 25 Juni 2025

Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam

25 Juni 2025 Berita
Berita 24 Juni 2025

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025 Berita
Berita 23 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,395 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,480 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024996 Views

Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

3 April 2023792 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam

25 Juni 2025

GARDATIMURNEWS.COM |Kajang, Bulukumba – Aktivis masyarakat asal Kajang, Jusriadi, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kapolsek…

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025

Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah

23 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam

25 Juni 2025

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,395 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,480 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024996 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.