Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.
  • Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat
  • IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat
  • Kejari Gowa Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 5
  • Antusias TK TPA Masjid Al-Fathani Sawagi Kec Pattallassang Gowa Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 2025
  • Pemuda Panca Marga Gowa Sukses Mengadakan Maulid Di Desa Manjapai Dusun Karabasse Bonto Nompo.Gowa.
  • Tikungan S Berubah Jadi Tikungan C, Inisiatif Tokoh Masyarakat dan Babinsa Berutallasa
  • RS Maryam Citra Medika Hadirkan Program Kesehatan Gratis bagi Warga Bajeng Takalar
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Polres Gowa Menangkan Praperadilan Diajukan Tersangka Pengeroyokan, Pengadilan Negeri Sungguminasa Tolak.
Nasional

Polres Gowa Menangkan Praperadilan Diajukan Tersangka Pengeroyokan, Pengadilan Negeri Sungguminasa Tolak.

By 10 Januari 2024Tidak ada komentar121 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Berdasarkan sidang putusan praperadilan dimana pemohon adalah saudara Sudding Daeng Nyampa berteman yang juga merupakan tersangka pengeroyokan/penganiayaan pasal 170 KUHP/351 KUHP di Polsek Bontonompo Polres Gowa dengan pelapor saudara Agus Dg Jarum,

Berdasarkan putusan sidang yang mana amar putusannya adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menghukum pemohon membayar sejumlah nihil, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Bontonompo telah sesuai prosedural hukum, berbanding terbalik dengan apa yg diberitakan oleh salah satu media on line selama ini.

Dalam putusan sidang tersebut”Polres Gowa Menangkan Praperadilan Diajukan Tersangka Pengeroyokan, Pengadilan Negeri Sungguminasa Tolak” yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa,Rabu 10 Januari 2024, ungkap kuasa hukum Polres Gowa, Aiptu Andi Muh Akbar,S.HKet gambar, Kuasa hukum Polres Gowa, Aiptu Andi Muh Akbar,S.H,M.H

Menurut Andi Muh Akbar dalam pertimbangan hukum oleh hakim menyatakan bahwa termohon praperadilan Polres Gowa Cq Polsek Bontonompo melalui kuasa hukumnya yaitu Iptu Jajji Karim,S H,Aiptu Andi Muh. Akbar,S.H mampu membuktikan dalam jawaban, maupun duplik,

Dan dalam pemeriksaan bukti surat, bahwa proses penanganan tindak pidana kekerasan secara bersama sama terhadap orang atau penganiayaan pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP telah sesuai prosedural hukum, maka berdasarkan hal tersebut terhadap penetapan tersangka terhadap ke empat pemohon praperadilan telah memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti.j” jelasnya

“Dengan adanya putusan praperadilan yg diajukan oleh para tersangka maka prasangka buruk terhadap unit Reskrim Polsek Bontonompo telah terbantahkan yang dimenangkan Polres Gowa”,tegas Aiptu Andi Muh Akbar,S.H,M.H(NUR)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 16 September 2025

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025 Berita
Berita 16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025 Berita
Berita 15 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,401 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,493 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,025 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,004 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

GARDATIMURNEWS.COM || TAKALAR, Sul-Sel – Bupati Takalar H Moch Firdaus Daeng Manye meresmikan Tower Jaringan…

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025

Kejari Gowa Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 5

15 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,401 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,493 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,025 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.