Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD

28 Agustus 2025

Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???

25 Agustus 2025

Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik

23 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD
  • Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???
  • Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik
  • Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan
  • Tegas! Bupati Deli Serdang Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Arteri Kualanamu
  • Diduga Ada Pemerasan dalam Penarikan Mobil Debitur di Gowa, OJK dan Aparat Diminta Turun Tangan
  • Poros Sawagi Pattallassang Rawan Laka, Warga Tewas Tertabrak Motor Trail Kanit Lantas Polres Gowa Turun Tangan
  • Forum LKK Palopo Desak Kepastian Insentif, Feriyanto: Pemerintah Jangan Plin-Plan.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Fakar Desak Polda Sul-Sel, Tangkap Dan Adili Pelaku Kekerasan Seksual Yang Terjadi Di Pos Jatanras Polres Gowa
Berita

Fakar Desak Polda Sul-Sel, Tangkap Dan Adili Pelaku Kekerasan Seksual Yang Terjadi Di Pos Jatanras Polres Gowa

Garda Timur NewsBy Garda Timur News7 November 2023Tidak ada komentar14 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM / GOWA —, Forum Aksi Mahasiswa Revolusioner (FAKAR) menggelar aksi unjuk rasa pada tanggal 6 november 2023 di depan Polda Sulawesi Selatan terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan di bawah umur di Kabupaten Gowa.

Dalam aksi tersebut FAKAR menuntut beberapa oknum Polisi Satreskrim Polres Gowa yang terlibat dalam pembiaran sehingga kasus tersebut dapat terjadi serta melindungi Pelaku Kekerasan Seksual .

Yahya Nur selaku jenderal lapangan mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan bagian dari pengawalan terkait insiden kekerasan seksual yang terjadi di pos Jatanras Polres Gowa yang dilakukan oleh oknum cepu tim Jatanras Polres Gowa.

“Berangkat dari insiden yang terjadi pada hari minggu tanggal 29 oktober lalu, terjadi tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum banpol tim Jatanras Polres Gowa yang kami sangat sayangkan kejadian tersebut di lakukan di pos jatanras”

Ia juga menambahkan bahwa pihak Sat Reskrim Polres Gowa di duga melindungi pelaku Fakar Desak Polda Sul-Sel, Tangkap Dan Adili Pelaku Kekerasan Seksual Yang Terjadi Di Pos Jatanras Polres Gowa

Forum Aksi Mahasiswa Revolusioner (FAKAR) menggelar aksi unjuk rasa pada tanggal 6 november 2023 di depan Polda Sulawesi Selatan terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan di bawah umur di Kabupaten Gowa.

Dalam aksi tersebut FAKAR menuntut beberapa oknum Polisi Satreskrim Polres Gowa yang terlibat dalam pembiaran sehingga kasus tersebut dapat terjadi serta melindungi Pelaku Kekerasan Seksual .

Yahya Nur selaku jenderal lapangan mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan bagian dari pengawalan terkait insiden kekerasan seksual yang terjadi di pos Jatanras Polres Gowa yang dilakukan oleh oknum cepu tim Jatanras Polres Gowa.

“Berangkat dari insiden yang terjadi pada hari minggu tanggal 29 oktober lalu, terjadi tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum banpol tim Jatanras Polres Gowa yang kami sangat sayangkan kejadian tersebut di lakukan di pos jatanras”

Ia juga menambahkan bahwa pihak Sat Reskrim Polres Gowa di duga melindungi pelaku pelaku kekerasan seksual yang dimana berdasarkan keterangan dari korban bahwa setelah mengalami tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku, korban sempat melapor kepada oknum polisi tim Jatanras terkait apa yang dialaminya namun justru oknum tersebut malah memberikan uang sebesar 500.000 sebagi uang tutup mulut

○”Yang menjadi perhatian besar bagi kami bahwa pihak Polres Gowa bukannya menindak pelaku kejahatan tetapi justru melindungi pelaku dengan memberikan korban sejumlah uang sebagai uang tutup mulut, oleh sebab itu kami kemudian disamping terus mengawal kasus kekerasan seksual tersebut kami juga akan terus mengawal terkait oknum oknum polisi yang kami duga melindungi pelaku dan melakukan pembiaran sehingga kejadian tersebut dapat terjadi” Lanjutnya.

Dalam aksi yang digelar di depan Polda SulSel tersebut massa aksi dari FAKAR kemudian diterima oleh pihak satreskrim dan Propam Polda Sulsel. Perwakilan Satreskrim mengatakan bahwa kasus ini terlah ditangani oleh Polres gowa dan sudah bertastus penyidikan dan pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.
Pihak Propam juga menjelaskan bahwa pihak Propam Polres Gowa juga telah memeriksa beberapa oknum polisi tim Jatanras Polres Gowa.

Saat ditemui oleh pihak Satreskrim dan Propam Polda Sulsel, FAKAR kemudian membuat pelaporan terhadap beberapa oknum Polres Gowa yang menurut mereka bertanggung jawab terhadap kajadian tersebut.

“Pada hari ini kami sepakat untuk membuat pelaporan resmi kepada Propam Polda Sulsel kepada jajaran Polres gowa yang bertanggung jawab dalam kejadian ini. Korban yang sebelumnya ditahan karena kedapatan berbonceng tiga kemudian diamankan di pos jatanras Polres Gowa mengalami kejadian naaf tersebut saat berada dibawah pengawasan yim jaranras. Dan seluruh jajaran tim jatanras dan Satreskrim Polres Gowa seharusnya bertanggung jawab dan harus diberikan sanksi sesuai pertanggungjawaban komando saat bertugas” Ungkap Yahya Nur selaku Jenderal Lapangan

Diketahui dalam aksi tersebut, fakar membawa beberapa tuntutan membawa beberapa tuntutan diantaranya :
1. Copot Kapolres Gowa
2. Copot Satreskrim Polres Polres Gowa
3. Pecat oknum Jatanras yang diduga melindungi pelaku kejahatan seksual
4. Adili pelaku kejahatan seksual sesuai Undang-Undang yang berlaku
5. Berikan keadilan kepada korban kekerasan seksualpelaku kekerasan seksual yang dimana berdasarkan keterangan dari korban bahwa setelah mengalami tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku, korban sempat melapor kepada oknum polisi tim Jatanras terkait apa yang dialaminya namun justru oknum tersebut malah memberikan uang sebesar 500.000 sebagi uang tutup mulut

○”Yang menjadi perhatian besar bagi kami bahwa pihak Polres Gowa bukannya menindak pelaku kejahatan tetapi justru melindungi pelaku dengan memberikan korban sejumlah uang sebagai uang tutup mulut, oleh sebab itu kami kemudian disamping terus mengawal kasus kekerasan seksual tersebut kami juga akan terus mengawal terkait oknum oknum polisi yang kami duga melindungi pelaku dan melakukan pembiaran sehingga kejadian tersebut dapat terjadi” Lanjutnya.

Dalam aksi yang digelar di depan Polda SulSel tersebut massa aksi dari FAKAR kemudian diterima oleh pihak satreskrim dan Propam Polda Sulsel. Perwakilan Satreskrim mengatakan bahwa kasus ini terlah ditangani oleh Polres gowa dan sudah bertastus penyidikan dan pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.
Pihak Propam juga menjelaskan bahwa pihak Propam Polres Gowa juga telah memeriksa beberapa oknum polisi tim Jatanras Polres Gowa.

Saat ditemui oleh pihak Satreskrim dan Propam Polda Sulsel, FAKAR kemudian membuat pelaporan terhadap beberapa oknum Polres Gowa yang menurut mereka bertanggung jawab terhadap kajadian tersebut.

“Pada hari ini kami sepakat untuk membuat pelaporan resmi kepada Propam Polda Sulsel kepada jajaran Polres gowa yang bertanggung jawab dalam kejadian ini. Korban yang sebelumnya ditahan karena kedapatan berbonceng tiga kemudian diamankan di pos jatanras Polres Gowa mengalami kejadian naif tersebut saat berada dibawah pengawasan tim Jatanras.

Seluruh jajaran tim Jatanras dan Satreskrim Polres Gowa seharusnya bertanggung jawab dan harus diberikan sanksi sesuai pertanggungjawaban komando saat bertugas” Ungkap Yahya Nur selaku Jenderal Lapangan

Diketahui dalam aksi tersebut, fakar membawa beberapa tuntutan membawa beberapa tuntutan diantaranya :
1. Copot Kapolres Gowa
2. Copot Satreskrim Polres Polres Gowa
3. Pecat oknum Jatanras yang diduga melindungi pelaku kejahatan seksual
4. Adili Pelaku Kejahatan Seksual sesuai Undang-Undang Yang berlaku
5. Berikan keadilan kepada korban kekerasan seksual.(We)

Sumber : IT

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 28 Agustus 2025

Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD

28 Agustus 2025 Berita
Berita 23 Agustus 2025

Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik

23 Agustus 2025 Berita
Berita 23 Agustus 2025

Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan

23 Agustus 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,003 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD

28 Agustus 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang – Sumatera Utara – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di…

Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???

25 Agustus 2025

Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik

23 Agustus 2025

Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan

23 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD

28 Agustus 2025

Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???

25 Agustus 2025

Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik

23 Agustus 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.