Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???

25 Agustus 2025

Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik

23 Agustus 2025

Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan

23 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???
  • Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik
  • Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan
  • Tegas! Bupati Deli Serdang Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Arteri Kualanamu
  • Diduga Ada Pemerasan dalam Penarikan Mobil Debitur di Gowa, OJK dan Aparat Diminta Turun Tangan
  • Poros Sawagi Pattallassang Rawan Laka, Warga Tewas Tertabrak Motor Trail Kanit Lantas Polres Gowa Turun Tangan
  • Forum LKK Palopo Desak Kepastian Insentif, Feriyanto: Pemerintah Jangan Plin-Plan.
  • Camat Biringbulu Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » JASPERAK Gelar Aksi Demo Jilid 2 di kantor DPRD Kab.Gowa Ini Tuntutannya!!!!
Daerah

JASPERAK Gelar Aksi Demo Jilid 2 di kantor DPRD Kab.Gowa Ini Tuntutannya!!!!

Garda Timur NewsBy Garda Timur News17 Juni 2023Tidak ada komentar32 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM / Gowa — Puluhan Pemuda peduli lingkungan atas nama Aliansi Jembatan Aspirasi Rakyat (JASPERAK) kembali Lakukan aksi demonstrasi didepan kantor DPRD Kabupaten Gowa sulawesi selatan terkait Kondisi wilayah Desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa diduga beberapa lingkungan diwilayah tersebut terlihat bagaikan danau akibat dari pengusaha tambang Yang di duga Ilegal.Jum’at (16/06/2023)Siang.

Jenderal lapangan Muh Fajar Indris dalam orasinya kembali menyampaikan aspirasi warga dengan membawa pernyataan sikap dan tuntutan terkait kondisi wilayah desa pabbenttengang semakin terlihat parah dinama hal tersebut pernah disampaikan beberapa bulan lalu di kantor camat bajeng akan tetapi belum mendapatkan titik terang dari pihak terkait.

” Pada hari ini kami kembali menyampaikan kepada wakil rakyat yang ada di DPRD kabupaten Gowa agar segera turun melihat kondisi beberapa dusun yang ada di desa Pabbentengang yaitu
Dusun Palompong
Dusun Bukkangraki
Dusun Sunggumanai
Dusun Sugitangnga 2
Dusun Lanra – Lanra dimana wilayah tersebut dijadikan sebagai tempat penambangang yang diduga Ilegal”.Ucapanya.

Tak hanya itu ,Muh Fajar idris juga mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa agar menggunakan kewenangannya sebagai wakil rakyat di Kabupaten gowa untuk segera menutup seluruh tambang di wilayah bajeng.

” Dalam Hal ini kami juga sampaikan agar segera menggunakan kewenangannya sebagaimana Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan Efesiensi,efektifitas produktifitas dan akuntabilitas penyelenggara pemerintah daerah terkhusunya bagi anggota dewan yang berada di wilayah Dapil 6 Bajeng – Bajeng Barat” Sambungnya.

Aksi Demo yang dapat pengamanan dari pihak kepolisian berharap dapat bertemu langsung Anggota DPRD dapil 6 namun tak satupun yang ada di ruang kerjanya.

“Kami berharap agar aksi pada hari ini dapat berhadapan langsung oleh Anggota Dewan Dapil 6 Bajeng – Bajeng Barat untuk mendengarkan aspirasi kami dan memberikan solusi terkait Aksi penambang yang diduga semakin merajalela, namun hanya anggota dewan dapil lain yang mampu mendengarkan aspirasikami,sehingga kami dari aliansi Jembatan Aspirasi Rakyat JASPERAK berpendapat bahwa Wakil rakyat yang ada di Dapil 6 Bajeng – Bajeng Barat tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan lingkungan masyarakat yang ada di desa pabbentengang dan kami akan melakukan aksi dengan membawa massa yang lebih banyak .,Pungkasnya.

Secara bergantian meyuarakan aspirasi rakyat ,Kordinator Lapangan Muh Akbar menjelaskan ,
jeratan Hukum Bagi Penambang Liar Galian C
Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,”

penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,

pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. “Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal,”jelas,Muh Akbar.

Sementara di ketahui aksi Demonstrasi yang belum mendapatkan titik terang terkait problem yang ada di desa pabbentengang ,Aliansi Jembatan Aspirasi Rakyat (JASPERAK) akan terus menyampaikan sampai keluhan masyarakat terjawab.(Bersambung/Red)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 25 Agustus 2025

Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???

25 Agustus 2025 Berita
Berita 22 Agustus 2025

Diduga Ada Pemerasan dalam Penarikan Mobil Debitur di Gowa, OJK dan Aparat Diminta Turun Tangan

22 Agustus 2025 Berita
Berita 18 Agustus 2025

Forum LKK Palopo Desak Kepastian Insentif, Feriyanto: Pemerintah Jangan Plin-Plan.

18 Agustus 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,022 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,003 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???

25 Agustus 2025

GARDATIMURNEWS.COM || GOWA -Sul-Sel, Praktik tambang ilegal yang berlokasi di Lingkungan Batang Banoa, Kelurahan Limbung,…

Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik

23 Agustus 2025

Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan

23 Agustus 2025

Tegas! Bupati Deli Serdang Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Arteri Kualanamu

22 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???

25 Agustus 2025

Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik

23 Agustus 2025

Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan

23 Agustus 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,022 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.