GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Unik dan langka memang mantan Kepala Desa yang sudah berakhir periodenya masih mengelola dan mencampuri tugas pemerintahan desa, program Pendataan/Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap(PTSL) tahun 2023, tersebutlah Hj.Nuriani yang bekas Kepala Kanjilo Kecamatan Barombong, Gowa, Sulsel.
Pengelolaan PTSL program tahun 2023 oleh mantan Kades Kanjilo “ungkap banyak pihak merupakan kebijakan dan kewenangan Camat Barombong, Abd.Rachman, S STP selaku Pelaksana tugas(Plt)yang sudah menunjuk Pelaksana harian, Sekretaris Desa(Sekdes) Kanjilo, meskipun masih sebatas lisan, akuinya di ruang kerjanya belum lama ini.
Menurut, ” Sekdes Kanjilo, program PTSL merupakan ramuan mantan Kepala Desa Kanjilo, Hj Nuriani sejak tahun 2021-2022.
Menurutnya, ” boleh saja di kelola atas restu dan kehendak Camat Barombong sebagai Plt, ” ujarnya.
Sementara Sekretaris Inspektorat Gowa, Syachrul menyebutkan, sesuai aturan seorang mantan Kades tak lagi boleh mengelola dan mengerjakan tugas pemerintahan.
Namun menurutnya,” pengelolaan PTSL mantan Kades bersifat bantuan tenaga dan pikiran dari Kepala Wilayah Kecamatan selaku Plt, semoga. (Tetta Mangung) Adm : Salman Ds