Dugaan Pelanggaran Hukum Dalam Eksekusi Tanah Di Pinrang L-MAPJ YLBH Desak Pengusutan Tuntas.

GARDATIMURNEWS.COM ][ Pinrang, Sulsel- Sebuah kasus sengketa tanah yang kini viral di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diduga kuat melibatkan pelanggaran prosedur hukum yang serius dalam pelaksanaan eksekusi. Kasus ini kini ditangani oleh L-MAPJ (Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan) bekerja sama dengan YLBH Bantuan Hukum yang dipimpin oleh Drs. AM Natsir, D.M.,Bcku.,S.H., M.H.

Kasus ini berakar dari sengketa lokasi tanah di mana kedua pihak diketahui saling ngotot dan tidak ada yang bersedia mengalah, sehingga berujung pada proses hukum yang kini dipertanyakan keabsahannya.

Eksekusi Dilaksanakan Tanpa Kehadiran Tergugat: Dugaan Pelanggaran Pasal 196 HIR. Berdasarkan fakta hukum yang dihimpun, pelaksanaan eksekusi lokasi tanah tersebut dilakukan tanpa dihadiri oleh Tergugat, yakni Istri Almarhum An Sakina Kurnia beserta 3 (tiga) orang anak yang berkedudukan sebagai Ahli Waris Pengganti (plaatsvervulling).

Lebih mencengangkan lagi, eksekusi ini dilaksanakan di saat proses sidang Bantahan Pelaksanaan Eksekusi masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang dengan nomor perkara No. 19/Pdt.G/2022.

“Bantahan belum diputus, namun eksekusi tetap dipaksakan berjalan. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan,” tegas perwakilan L-MAPJ YLBH.

Prosedur Eksekusi yang Diabaikan

Merujuk pada ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, pelaksanaan eksekusi wajib memenuhi syarat-syarat berikut:

1.Dihadiri oleh Panitera pengadilan;

2.Dihadiri oleh minimal 2 (dua) orang saksi;

3.Dihadiri oleh Pemohon Eksekusi;

4.Dihadiri oleh Termohon Eksekusi (Tergugat).

Apabila Termohon Eksekusi tidak hadir, maka Panitera wajib melakukan pemanggilan ulang secara patut sebelum eksekusi dapat dilanjutkan.

Namun dalam kasus ini, Istri Almarhum An Sakina Kurnia dan ketiga anak Ahli Waris Pengganti tidak hadir, namun eksekusi tetap dipaksakan berjalan. Tindakan ini secara nyata melanggar Pasal 196 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) yang mengatur tata cara pelaksanaan eksekusi secara sah dan adil.

Fakta Tambahan yang Memperumit Kasus

Diketahui pula bahwa Junaedi, yang merupakan anak kandung dari pihak Pemohon Eksekusi, telah meninggal dunia. Kondisi ini menambah kompleksitas perkara, mengingat status hukum para pihak dalam proses eksekusi menjadi dipertanyakan.

Tuntutan L-MAPJ YLBH: Usut Tuntas dan Proses Hukum! Drs. AM Natsir, D.M.,Bcku.,S.H., M.H.

selaku pimpinan YLBH Bantuan Hukum bersama L-MAPJ menyatakan sikap tegas:

“Kami tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan.

Eksekusi yang dijalankan tanpa memenuhi syarat sah, di saat bantahan masih dalam proses pemeriksaan, adalah bentuk penyalahgunaan jabatan dan proses hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

L-MAPJ YLBH juga menegaskan komitmen untuk mendampingi para Ahli Waris Pengganti hingga keadilan benar-benar ditegakkan, serta mendorong transparansi proses hukum di Pengadilan Negeri Pinrang.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi publik dan penegak hukum bahwa proses eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak dan mengabaikan hak-hak para pihak, terlebih ketika perkara masih dalam tahap pemeriksaan. Prinsip due process of law (proses hukum yang adil) harus tetap ditegakkan, bukan dikesampingkan.

Masyarakat dan para pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan serupa diimbau untuk segera melapor dan mencari bantuan hukum melalui lembaga-lembaga yang kompeten.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu respons resmi dari Pengadilan Negeri Pinrang serta pihak-pihak terkait.(*/)

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *