Petani di Takalar Keluhkan Sulitnya Mendapat BBM Subsidi, Oknum Mengaku Wartawan Jadi Pengepul Solar Subsidi.

GARDATIMURNEWS.COM ][ TAKALAR – Sejumlah petani di Kabupaten Takalar mengeluhkan sulitnya memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Kondisi tersebut diduga diperparah oleh aktivitas seorang oknum yang disebut-sebut kerap melakukan pengisian solar menggunakan jeriken dalam jumlah tertentu.

Oknum tersebut berinisial , D .B Suami dari Hj R..p warga Takalar Lama.saat di konfirmasi lewat tlp .dia mengaku juga mau di hargai menganggap dirinya juga seorang media/wartwan .Berdasarkan pantauang di lapangan .D.B terlihat membawa Cergen kosong Hendak mengisi BBM jenis solar dan keluhan yang diterima, yang bersangkutan diduga hampir setiap hari melakukan pengisian solar menggunakan jeriken.

Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena pada saat yang sama masyarakat, khususnya petani, mengaku mengalami kesulitan mendapatkan solar untuk menunjang kegiatan pertanian mereka.

Jika benar solar bersubsidi tersebut dikumpulkan untuk kemudian dialihkan, dijual kembali, atau digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, maka aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Secara regulasi, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara itu, BPH Migas menjelaskan bahwa solar bersubsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT) ditujukan kepada konsumen pengguna yang memenuhi ketentuan, termasuk sektor pertanian. Penyaluran kepada petani dapat menggunakan mekanisme surat rekomendasi agar pembelian tercatat berdasarkan kebutuhan dan volume yang ditetapkan.

BPH Migas juga menegaskan bahwa BBM subsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali. Penyalahgunaan atau pemindahtanganan surat rekomendasi maupun BBM dapat berujung pada pencabutan rekomendasi dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dugaan tersebut, masyarakat berharap SPBU terkait, BPH Migas, Dinas ESDM, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pembelian solar menggunakan jeriken, termasuk mengecek volume, frekuensi pengisian, identitas konsumen, serta peruntukan BBM yang dibeli.

Masyarakat juga meminta agar distribusi solar bersubsidi benar-benar tepat sasaran sehingga petani yang memang membutuhkan BBM untuk kegiatan pertanian tidak kesulitan memperoleh haknya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. D.B.juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab atas informasi yang beredar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *