Daerah  

Gandeng Kejari Gowa, Dinas Pendidikan Gelar Edukasi Hukum Pengelolaan Dana BOSP untuk Kepala Sekolah

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa menggandeng Kejaksaan Negeri Gowa dalam memberikan edukasi hukum terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026 kepada para kepala sekolah dan bendahara sekolah dasar se-Kecamatan Somba Opu.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam agenda Sosialisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kabupaten Gowa yang dirangkaikan dengan penyusunan perubahan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Tahun 2026 di Kantor Pelayanan Bersama dan Disabilitas Kecamatan Somba Opu, Kamis (4/6/2026).

Acara diawali dengan pemaparan materi dari Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr. Ulfa Tenri Batari, M.Pd., yang menekankan pentingnya penyusunan perubahan ARKAS secara tepat, efektif, dan sesuai regulasi guna mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., didampingi Kepala Sub Seksi I Intelijen, Yusticia Zahrani J., S.H., M.H., memberikan materi bertajuk “Edukasi Hukum Terkait Pengelolaan dan Penggunaan Dana BOSP.”

Andi Ardiaman menjelaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi menjadi aspek penting dalam pengelolaan Dana BOSP agar penggunaan anggaran negara dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Para kepala sekolah dan bendahara harus memahami regulasi agar dana negara digunakan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Pengadaan barang dan jasa harus mengikuti aturan yang berlaku, disertai administrasi dan pertanggungjawaban yang lengkap. Dengan tata kelola yang baik, penggunaan Dana BOSP dapat memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan mutu pendidikan sekaligus meminimalkan risiko permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Kejaksaan Negeri Gowa menguraikan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOSP, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai potensi risiko hukum yang dapat muncul akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pihak kejaksaan mengingatkan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran pendidikan.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang dimanfaatkan para kepala sekolah dan bendahara untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam pengelolaan Dana BOSP di sekolah masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr. Ulfa Tenri Batari, M.Pd., menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Kejaksaan Negeri Gowa dalam memberikan penguatan dari sisi pencegahan hukum kepada satuan pendidikan.

“Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Gowa yang senantiasa hadir memberikan penguatan dan pendampingan dari sisi pencegahan. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat semakin tertib administrasi, akuntabel, dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana BOSP,” katanya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan tercipta kesamaan persepsi antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola Dana BOSP yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif Kejaksaan Negeri Gowa dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di sektor pendidikan.(***)

 

Lp : Humas Kejari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *