BNNP SUL-SEL Di Nilai Gagal.

GARDATIMURNEWS.COM ||Makassar 25 April 2026  –  Berdasarkan pengakuan pegawai lion parcel Kami di datangi oleh pihak BNNP Sul-Sel Pada tanggal 24 November 2025, tepatnya di Gudang Lion Parcel Makassar Jl. Kawasan Pergudangan & Industri C2-2 Parangloe, Kelurahan Bira, Kecamatan Talamanrea Kota Makassar.  BNN melakukan Kordinasi dengan Petugas Lion Parcel serta mempertanyakan kepada kami petugas Lion Parcel terkait kebenaran paket nomor resi  sekian-sekian, setelah mengecek paket nomor resi tersebut kami nyatakan benar ada, kemudian dengan alasan keamanan sehingga Petugas BNNP Sul-Sel  melakukan Serah terima Paket dari Pihak Lion Parcel  di wakili oleh MUSFAIDA MUIN kemudian di serahkan ke Sdr. ERYX MARETTHY. TANDILOLO.(Petugas BNNP).

Kemudian Pada hari Senin tanggal 24 November 2025 Pihak BNNP Sul-Sel melakukan aksi Control Delivery of Drugs sekitar pukul 13.27 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Depan Asrama Luwu Utara Jl. Perintis Kemerdekaan 4 Kel. Tamalanrea Jaya Kec. Tamalanrea Kota Makassar. Dalam Praktik inilah BI di tangkap oleh pihak BNNP SUL-SEL.

Dalam sidang saksi Andido mengakuai pada saat ia suruh BI ambil paket berisi sabu ia sedang dalam posisi di tahan, dalam rumah tahanan Masamba kelas ll B Luwu Utara, pada saat BI di tangkap Andido di pindahkan ke lapas narkotika sungguminasa. Dalam pengakuan sandi Amsal alias Andido ia melakukan pemesanan paket sabu melalui telegram yang bernama Rizky Akbar. Kesaksian ini di sampaikan lewat telepon pada saat sidang perkara belansung pada hari Rabu 22 April di PN Makassar.

“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa hukum tidak lagi digunakan untuk membongkar jaringan narkoba , melainkan hanya menangkap pihak yang paling lemah, fakta yang paling mencengangkan dalam perkara ini adalah pengendali pengiriman narkotika adalah tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Mappideceng, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi-Selatan.

“penanganan perkara ini tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga berpotensi menunjukkan pola sistemik dalam praktik penegakan hukum narkotika.”

“Tahanan tersebut, Sandi Amsal alias Andido, diduga bebas menggunakan handphone dari dalam rutan. Bahkan mampu mengatur pengiriman sabu dari Medan ke Makassar Namun ironisnya pengendali utama justru tidak menjadi fokus penegakan hukum secara maksimal.”

“Penangkapan BI dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi  ( BNNP ) Sulawesi Selatan melalui metode controlled delivery (pengiriman dan penyerahan di bawah pengawasan).kami menilai praktik tersebut diduga cacat dan menyimpang, karena  Pengirim paket dari Medan tidak diungkap, Penerima akhir tidak diungkap dan jaringan utama tidak dibongkar. Sebaliknya  Operasi justru berhenti pada pihak yang hanya menerima paket atas perintah.” ujar Rispandi

“Dalam fakta persidangan terungkap Terdakwa tidak mengenal pengirim, Tidak mengetahui tujuan akhir distribusi, Hanya bertindak atas perintah ‘ Lebih lanjut, hasil tes urine menunjukan Terdakwa negatif narkotika. Hal ini memperkuat dugaan bahwa terdakwa berpotensi hanya menjadi “korban dalam rantai yang lebih besar.”

“Paket narkotika bisa lolos dari pengawasan pengiriman, Pengendalian dilakukan dari dalam rutan, tidak ada pengungkapan aktor utama, berkas perkara dinilai tidak utuh, proses hukum dinilai tidak transparan dan perkara ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (PN) Makassar dan tengah disidangkan.

‘Kami menilai, terdapat indikasi, penyalahgunaan kewenangan, pengabaian kewajiban hukum, pembiaran di dalam rutan, pelanggaran prinsip fair trial dan berpotensi kriminalisasi terhadap terdakwa. jika fakta utama tidak diungkap, maka proses ini berpotensi melanggar hak asasi manusia.”

‘Praktik hukum seperti ini tidak bisa di biarkan karena berpotensi menjadikan hukum jadi alat kejahatan itu sendiri, dan berpotensi melanggar kode etik profesi praktiksinya, serta berpotensi adanya praktik pelanggaran hak asasi manusia.”

“Dalam hal ini kami mendesak Kejati Sul-Sel untuk melakukan investigasi menyeluruh. Untuk Menguji keabsahan metode controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan), dan mengungkap aktor utama jaringan, serta menyelidiki dugaan kelalaian dan kealpaan.”

Hal ini dinilai Cacat Dalam Melakukan Praktik Controlled Delivery  Of Drugs  Lion Parcel Di Kendalikan Oleh Tahanan Rutan Masamba Berujung Kriminalisasi

“Selain dari pada itu berdasarkan fakta -fakta yang terungkap dalam proses sidang perkara ini. kami akan ambil langkah untuk melakukan RDPU di DPR-RI Komisi lll demi terwujudnya praktik hukum yang lebih ideal, demi kepastian hukum.” Tegas Muh, Tawakkal Wahir.(Nry).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *