Diduga Ada Bekingan Oknum Aparat, Arena Sabung Ayam di Kelurahan Mancani dan Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo Jadi Sorotan Publik.
GardaTimurNews. PALOPO — Aktivitas judi sabung ayam di Kelurahan Mancani dan Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, kian marak dan dilakukan secara terang-terangan.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Telluwanua, Polres Palopo. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun hasil investigasi salah satu warga setempat yang juga aktivis di mancani, praktik sabung ayam tersebut semakin tidak terbendung dan terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH).
Aktivitas ini dilaporkan masih berlangsung hingga Beberapa Minggu Lalu sebelum Idul Fitri Lebaran.
Fenomena tersebut memunculkan kecurigaan publik terhadap kinerja penegakan hukum di wilayah Polres Palopo. Masyarakat menilai adanya kesan penegakan hukum yang tebang pilih, tajam ke bawah namun tumpul ke atas, yang berpotensi merusak kredibilitas institusi kepolisian.
Padahal, praktik perjudian secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Regulasi ini seharusnya menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, khususnya dalam pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polsek Kecamatan Telluwanua.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur bahwa penyelenggara perjudian terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. Kendati demikian, ketentuan hukum tersebut dinilai belum diterapkan secara maksimal terhadap praktik sabung ayam dan judi dadu yang masih berlangsung di Kelurahan Mancani dan Kelurahan Maroangin.
Keberadaan arena sabung ayam tersebut kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap, melalui pemberitaan ini, aparat penegak hukum segera bertindak tegas dengan menutup lokasi perjudian tersebut secara permanen.
Langkah ini dinilai penting untuk menghilangkan kesan pembiaran serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kota Palopo.
Warga juga mendesak agar aparat segera turun tangan, menindak para pelaku, serta memproses hukum siapa pun yang diduga terlibat atau melindungi praktik perjudian ilegal tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Telluwanua, Anwar, saat dikonfirmasi oleh beberapa Awak Media, LSM dan Aktivis setempat melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa laporan tersebut akan menjadi atensi dan segera ditindaklanjuti.
Selanjutnya, Jumat lalu aktivitas perjudian di kelurahan Mancani sempat di bubarkan oleh Kepolisian karena salah satu aktivis di Mancani melaporkan hasil investigasi nya ke APH setempat kalau ada aktivitas perjudian di lokasi tersebut, di Kelurahan Mancani.
Namun, berdasarkan fakta di lapangan, aktivitas perjudian masih terus berlangsung sabtu sampai ini hari walaupun sudah pindah titik lokasi perjudiannya di Lingkungan Salupao Lorong SMK Pelayaran Palopo tanpa hambatan di Kelurahan Maroangin. Minggu (29-03-2026).
Selain itu, salah satu warga setempat yang juga oknum yang membuka arena perjudian sabung ayam di lingkungan Salupao kelurahan maroangin, sempat terjadi miskomunikasi terhadap sesama peran nya yakni diduga inisial “A” Ayah dari salah satu mantan anggota DPRD Kota Palopo dari fraksi Nasdem bahkan kuat dugaan bekingan Aparat Penegak Hukum karena sudah dibubarkan waktu Jumat lalu tpi 3 hari berturut-turut sampai sekarang masih berlangsung aktivitas tersebut tanpa adanya tindakan tegas dari APH Polsek Telluwanua, Kemudian dugaan banyak dari berbagai profesi yang terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam termasuk dugaan orang yang berprofesi sebagai guru ataupun PNS.
Kondisi ini membuat masyarakat menyimpulkan adanya dugaan perlindungan atau bekingan dari oknum tertentu, sehingga praktik ilegal tersebut tetap berjalan.
Menanggapi hal ini, Adhy Nuryadin Salah Satu Aktivis Mancani di Kecamatan Telluwanua, mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk turun langsung dan melakukan tindakan tegas serta “bersih-bersih” terhadap praktik perjudian dan dugaan keterlibatan oknum aparat di wilayah tersebut.













