Polres Gowa Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1155/X/2024/ SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 18 Oktober 2024 pukul 10.58 wita di Polres Gowa

Pelapor mendatangi kantor Polres Gowa dan membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT)bernama Sirajuddin (44) alamat dusun A’bolo Sibatang Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan

Dengan terlapor berinisial ” SKO” alamat jalan Tanetea Bontosunggu Bajeng Kabupaten Gowa, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/1155/X/2024/ SPKT) Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan ,” ungkap Sirajuddin,Jum’at 18/10/2024

Ia telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan/ perbuatan curang sebagaimana dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP,yang terjadi di jalan Tanetea Bontosunggu Bajeng Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan,pada 30 September 2024 sekura pukul 08.00 wita,”jelasnya

Lanjutnya dengan uraian kejadian telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan dengan kronologisnya,
Pelaku mengambil 6 ekor Sapi miliknya dengan perjanjian akan dibayar bulan September 2024,

Akan tetapi sampai saat ini pelaku belum juga membayar Sapi milik saya yang diambil pelaku “Terangnya pada awak media

Atas kejadian ini saya merasa dirugikan dan melaporkan ke terduga ke Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Sirajuddin kepada media di Polres Gowa(Nur) Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *