Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dit Pamobvit Polda Sumut Evaluasi Bersama Sistem Keamanan Perkebunan Tanjung Garbus Regional 1.

18 September 2025

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dit Pamobvit Polda Sumut Evaluasi Bersama Sistem Keamanan Perkebunan Tanjung Garbus Regional 1.
  • Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.
  • Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat
  • IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat
  • Kejari Gowa Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 5
  • Antusias TK TPA Masjid Al-Fathani Sawagi Kec Pattallassang Gowa Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 2025
  • Pemuda Panca Marga Gowa Sukses Mengadakan Maulid Di Desa Manjapai Dusun Karabasse Bonto Nompo.Gowa.
  • Tikungan S Berubah Jadi Tikungan C, Inisiatif Tokoh Masyarakat dan Babinsa Berutallasa
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Unit Reskrim Polsek Parangloe Polres Gowa Ungkap dan Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Anak di Bawah Umur. 
Berita

Unit Reskrim Polsek Parangloe Polres Gowa Ungkap dan Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Anak di Bawah Umur. 

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta10 September 2024Tidak ada komentar23 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM || Gowa – Unit Reskrim Polsek Parangloe Polres Gowa berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 14.00 WITA. Peristiwa penangkapan tersebut terjadi di Alur C, Lingkungan Parang, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Selasa (10/09/2024).

Korban berinisial LK (17), seorang remaja yang belum bekerja, beralamat di Alur C, Lingkungan Parang, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Sedangkan terduga pelaku berinisial RA (19), seorang kurir paket, beralamat di lokasi yang sama dengan korban.

Dalam penangkapan tersebut, pihak Unit Reskrim Polsek Parangloe berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 Satu lembar celana jeans warna hitam, Satu lembar baju kaos warna putih, Satu lembar celana kain warna coklat.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 15.40 WITA, di Alur C, Lingkungan Parang, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Pada saat itu, tetangga korban, Sdri. Dg Te’ne, melihat korban sedang tidur di lantai bawah rumah panggung korban.

Karena curiga, Sdri. Dg Te’ne memanggil adik korban, Sdr. Muhammad Abdullah, untuk menanyakan siapa yang tidur di lantai tersebut.

Ketika adik korban mencoba membangunkan korban, korban tidak kunjung bangun. Setelah menyadari bahwa korban sudah meninggal, adik korban meminta bantuan teman-temannya untuk mengangkat korban ke atas balai-balai bambu.

Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian disampaikan oleh Sdri. Dg Te’ne kepada tetangga lainnya. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, melalui Kapolsek Parangloe, AKP Muh. Ashar, S.Sos, membenarkan adanya kejadian ini yang diduga bermotif dendam.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/23/IX/2024/SPKT/SPKT/Sek. P.loe/Res Gowa/Polda Sulsel tanggal 8 September 2024, Unit reskrim Polsek Parangloe melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Alur C, Lingkungan Parang, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Parangloe, IPDA Syamsuar, S.H., Unit Reskrim Polsek Parangloe bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya terduga pelaku di bawah ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gowa dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Kasus ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan keadilan bagi korban dapat terwujud

Lap : Muh Tahar.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 18 September 2025

Dit Pamobvit Polda Sumut Evaluasi Bersama Sistem Keamanan Perkebunan Tanjung Garbus Regional 1.

18 September 2025 Berita
Berita 16 September 2025

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025 Berita
Berita 16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,401 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,493 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,026 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,005 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Dit Pamobvit Polda Sumut Evaluasi Bersama Sistem Keamanan Perkebunan Tanjung Garbus Regional 1.

18 September 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang – Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Sumatera Utara melakukan…

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Dit Pamobvit Polda Sumut Evaluasi Bersama Sistem Keamanan Perkebunan Tanjung Garbus Regional 1.

18 September 2025

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,401 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,493 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,026 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.