Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wakapolri Beri Dukungan Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh Utara

28 Desember 2025

Kongres III KOPAZKA Tetapkan Tajul Munir sebagai Ketua Umum Periode 2026–2029

28 Desember 2025

Bhayangkari Peduli, Kapolres Aceh Tengah Bersama Ketua Bhayangkari Kunjungi Pengungsian Ketol

27 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Wakapolri Beri Dukungan Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh Utara
  • Kongres III KOPAZKA Tetapkan Tajul Munir sebagai Ketua Umum Periode 2026–2029
  • Bhayangkari Peduli, Kapolres Aceh Tengah Bersama Ketua Bhayangkari Kunjungi Pengungsian Ketol
  • Wali Kota Langsa Salurkan Bantuan Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim/Piatu Pasca Bencana
  • Terjang Medan Berat, Polri Salurkan Bantuan Kapolri dan Layanan Kesehatan ke Rusip Antara dan Silih Nara
  • Polri Peduli, Kapolsek Tombolopao Bagikan Baksos Kepada Warga Kurang Mampu
  • Perkuat Kepedulian Sosial, BMKI Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Takalar
  • Peduli Korban Bencana, Kapolres Aceh Tengah Distribusikan Bantuan dari Wakapolri dan Kadiv Propam
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gowa Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Online di Sidrap. 
Berita

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gowa Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Online di Sidrap. 

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta22 Juli 2024Tidak ada komentar11 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM || GowaTim Resmob Sat Reskrim Polres Gowa berhasil menangkap tiga pelaku penipuan online melalui marketplace di Aplikasi Facebook. Penangkapan dilakukan pada Jum’at (19/07/2024) di Jalan Poros Parepare-Sidrap Desa Lainungan Kecamatan Wattampulu Kabupaten Sidrap, Senin (22/07/2024).

Penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Junaedi (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Bonto Baddo, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Korban melaporkan tindak pidana penipuan online pada 18 Juli 2024.

Korban awalnya mencari mobil melalui marketplace di Aplikasi Facebook dan menemukan iklan jual mobil oleh terduga pelaku. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp dan menyepakati harga, korban diberi lokasi untuk mengecek mobil yang dikatakan berada di rumah saudara terduga pelaku.

Saat tiba di lokasi, korban bertemu dengan pemilik mobil yang diakui terduga pelaku sebagai saudaranya, dan langsung memeriksa kendaraan tersebut. Setelah mengecek, terduga pelaku mengirimkan nomor rekening kepada korban, dan korban mentransfer uang sebesar Rp. 102.000.000,- dalam tiga kali transaksi.

Namun, setelah transfer selesai, pemilik mobil menahan korban dan mengungkapkan bahwa uang belum masuk ke rekeningnya. Korban kemudian menyadari bahwa terduga pelaku bukan saudara pemilik mobil sehingga mobil tidak diserahkan kepadanya.

Merasa dirugikan sebesar Rp. 102.000.000,-, korban melapor ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhamad Alfian, S.H., bersama Unit Tipidter yang dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Irham, S.H., M.H., M.M., dan dibantu Anggota Resmob Polda Sulsel yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal IPDA Abdillah Makmur, S.E., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

Mereka berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan para terduga pelaku, lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiga pelaku serta sejumlah barang bukti.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial BH alias Bahar (45), SH alias Lakko (41), dan YL alias Hj. Olle (43). Barang bukti yang diamankan meliputi buku rekening, kartu ATM, HP, tiga unit sepeda motor, satu unit mobil, KTP, kartu perdana Smartfren, dompet, dan dos HP.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah berada di Mako Polres Gowa untuk proses lebih lanjut.

Lap : Muh Tahar.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Daerah 28 Desember 2025

Wakapolri Beri Dukungan Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh Utara

28 Desember 2025 Daerah
Berita 28 Desember 2025

Kongres III KOPAZKA Tetapkan Tajul Munir sebagai Ketua Umum Periode 2026–2029

28 Desember 2025 Berita
Daerah 27 Desember 2025

Bhayangkari Peduli, Kapolres Aceh Tengah Bersama Ketua Bhayangkari Kunjungi Pengungsian Ketol

27 Desember 2025 Daerah
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,046 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,015 Views
Don't Miss
Daerah
Daerah

Wakapolri Beri Dukungan Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh Utara

28 Desember 2025

GARDATIMURNEWS.COM | ACEH UTARA — Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten…

Kongres III KOPAZKA Tetapkan Tajul Munir sebagai Ketua Umum Periode 2026–2029

28 Desember 2025

Bhayangkari Peduli, Kapolres Aceh Tengah Bersama Ketua Bhayangkari Kunjungi Pengungsian Ketol

27 Desember 2025

Wali Kota Langsa Salurkan Bantuan Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim/Piatu Pasca Bencana

27 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Wakapolri Beri Dukungan Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh Utara

28 Desember 2025

Kongres III KOPAZKA Tetapkan Tajul Munir sebagai Ketua Umum Periode 2026–2029

28 Desember 2025

Bhayangkari Peduli, Kapolres Aceh Tengah Bersama Ketua Bhayangkari Kunjungi Pengungsian Ketol

27 Desember 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,046 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.