GARDATIMURNEWS.COM |Gowa – Paramita Irfan, influencer sekaligus pengusaha kosmetik asal Kabupaten Sidrap, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara hukum terpisah oleh Polres Sidrap dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.(Rabu 12/11/2025)
Penetapan tersangka terhadap Paramita Irfan mencuat dari dua kasus berbeda. Pertama, dugaan peredaran produk pelangsing tanpa izin edar yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap. Kedua, kasus distribusi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya yang diusut oleh BBPOM Makassar.
Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan, S.Tr.K., M.H., selaku Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sidrap, mengonfirmasi bahwa status tersangka telah disematkan kepada Paramita sejak lebih dari satu bulan lalu. Namun, hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan.
“Penahanan tidak dilakukan karena tersangka dinilai kooperatif dan telah memberikan jaminan melalui suaminya,” ujar Ipda Abel.
Ia menegaskan bahwa perkara yang ditangani oleh Polres Sidrap tidak berkaitan dengan kosmetik ilegal, melainkan produk pelangsing yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Sementara itu, Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, membenarkan bahwa lembaganya menangani perkara terpisah yang melibatkan produk kosmetik ilegal. Ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap Paramita Irfan masih berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sejumlah produk kosmetik yang beredar mengandung merkuri, hidrokuinon, dan Rhodamin B. Zat-zat tersebut berpotensi merusak kulit, ginjal, serta sistem saraf,” tegas Yosef.
Terkait tidak dilakukannya penahanan, Yosef menjelaskan bahwa BBPOM berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Sulsel dalam setiap langkah penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang obat dan makanan.
Namun, keputusan untuk tidak menahan tersangka menuai kritik dari publik. Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyampaikan pernyataan keras yang menyoroti potensi ketimpangan dalam proses penegakan hukum.
“Jika tersangka tidak ditahan, maka patut diduga bahwa ia telah memperoleh kenyamanan istimewa di pangkuan penyidik,” ujarnya tajam.
Kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Paramita Irfan, influencer sekaligus pengusaha kosmetik asal Sidrap, bukan sekadar perkara pidana biasa.
Lanjutnya, ini adalah ujian nyata bagi integritas dan komitmen Polres Sidrap di bawah naungan Polda Sulawesi Selatan, sekaligus menjadi cermin efektivitas Komisi Reformasi Polri,”tegas Daeng Mangka
Jika tersangka yang telah ditetapkan dalam dua kasus berbeda—peredaran produk pelangsing tanpa izin edar dan distribusi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya tidak ditahan dengan alasan “kooperatif”, maka publik berhak mempertanyakan untuk siapa sebenarnya hukum ditegakkan ?
Ketika penegakan hukum tunduk pada subjektivitas dan relasi personal, maka keberadaan Komisi Reformasi Polri patut dipertanyakan. Jika lembaga ini tidak mampu bersikap tegas terhadap praktik-praktik yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik, maka lebih baik dibubarkan saja. Reformasi bukan sekadar jargon, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata termasuk dalam kasus Paramita Irfan.(/*)red


